Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fakta Sidang! HT : Embung Nifuboke Bukan Dikerjakan Oleh Mardan Tefa, ada Bukti WA

Kamis, 01 Juni 2023 | 9:20 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-01T01:22:37Z

Xdetiik

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Fakta Persidangan, salah satu saksi, HT yang dihadirkan dalam Kasus dugaan laporan palsu Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT membeberkan isi pesan  chat via WhatsApp dirinya bersama Mardan Tefa bahwa bukan mardan yang mengerjakan embung Nifuboke.


Hal ini diungkapkan Saksi HT dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. Suek bersama dua orang Hakim Anggota ; Lisbeth Adeline, dan Yulius Eka Setiawan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, (31/5/2023).


"Bukan Mardan Tefa yang kerja itu Embung Nifuboke. Saya ada bukti chat WA dengan dia," kata HT.


HT saat menjawab pertanyaan Hakim terkait siapa yang mengerjakan embung nifuboke, kemudian ia langsung membeberkan pesan WAnya dengan Mardan Tefa waktu itu serta mengaku akan buktikan dari seluruh isi pesan tersebut.


"Nanti saya akan buktikan, semua chat WA dengan Mardan Tefa ada disini," ungkapnya lagi.


Saat Hakim Anggota Lisbeth bertanya apakah saksi tahu dan melihat Mardan Tefa kerja embung itu?. Saksi HT pun menjawab bahwa "Mardan Tefa stiap hari di rumh saya, Setelah mencuatnya maslah ini (dugaan laporan palsu AB) saya marh-marah dia baru dia pergi ke embung itu yang mulia," beber lagi HT.


Sauda tahu dari mana, lanjut Hakim Lisbeth, tak ada prubahan untuk mardn setelah proyek ini?. HT kembali katakan, "Mardan Tefa setiap hari, dari pagi sampai jam 8 malam di rumah saya yang mulia, jadi saya tahu," ucap HT.


Kemudia Hakim juga bertanya, Mardan Tefa lakukan apa saja. Jawab HT, "Dia hanya bantu kerja administrasi di kantor saya. Selama ini dia hidup dari saya," kata HT jawab pertanyaan Hakim Lisbeth.


Hakim Lisbeth kembali bertanya. Apakah harta Mardan Tefa bertambah setelah proyek embung nifuboke itu?. HT menjawab lagi, "Tidak yang Mulia. Bahkan untuk perpanjang surat-surat CVnya (CV Gracia, red) juga saya yang berikan uang untuk dia (Mardan, red) perpanjang," ujar HT.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi jawaban HT soal Mardan Tefa tak kerja proyek itu. "Mengapa saudara tak melaporkan mardan ketika tak kerja proyek itu?" Tanyanya
HT menjawab bahwa "Saya tidak ada kapasitas di situ," jawabnya tegas.

JPU juga mengatakan, "Berarti saudara sembunyikan hal pidana?" kata JPU.
HT kembali menjawab, "Jangan sampai saya melapor dan kembali saya yang dipenjarakan lagi," jawab HT merujuk kepada Ketua Araksi NTT yang ditahan karena dugaan laporan palsu soal embung tersebut yang diduga tak ada asas manfaat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim meminta Kontraktor Embung Nifuboke (Mardan Tefa) Tak Keluar Kota untuk Sementara waktu.


Fakta  Persidangan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan laporan palsu oleh Ketua Araksi NTT (AB). Hakim meminta Kontraktor dalam pekerjaan embung Nifu boke, Mardan Tefa agar tak keluar kota.

 

Permintaan itu dilontarkan oleh Hakim Ketua, Sarlota M Suek saat memimpin Sidang kasus dugaan Laporan palsu Ketua Araksi NTT yang didampingi dua Hakim Angggotanya, di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat, (22/5/2023).


"Saudara saksi, Mardan Tefa jangan keluar Kota dulu (untuk sementara waktu, red)," pinta Hakim Sarlota.


Hakim Sarlota juga menanyakan tempat tinggal Kontraktor dalam pekerjaan embung nifuboke tersebut, 
"saudara (Mardan Tefa, red) tinggal dimana"?
Jawabnya, "Kefa yang Mulia"

Kembali Hakim meminta, "Jangan keluar Kota dulu ya," kata Ketua Hakim lagi.


Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) dari Ketua Araksi NTT (AB), Ferdy Maktaen dan Jemy Haekase menyampaikan permohonan  kepada Hakim agar bisa menghadirkan saksi dari Mardan Tefa, 


Ijin yang Mulia, kami mohon untuk saksi dari Mardan Tefa nanti dihadirkan juga," pinta Jemy.


Ketua Hakim, Sarlota juga langsung menjawab permintaan PH bahwa "Kita ikuti permohonan PH ya," ungkapnya.


Kembali lagi Hakim juga ingatkan kepada Kontraktor mardan Tefa, 


"Kalau tidak salah tidak usah takut. Apa yang ditakutkan kalau tidak salah?" tandas Ketua Hakim Sarlota Suek.

(tim/XD**).

×
Berita Terbaru Update