Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fakta-fakta sebagai Indikator KH-DESTROYER sebagai Cikal Bakal Gerakan Intoleransi dan Radikal di Nagekeo

Minggu, 23 April 2023 | 4:04 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-23T08:06:19Z

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal dan media mainstream, yang dapat dikualfikasi sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara bahkan potensial menjadi tindak pidana.


Oleh : PETRUS SALESTINUS, Koordinator TPDI & PEREKAT NUSANTARA


Xdetiik
Foto istimewa : Petrus Salestinus.


XDetiik.com, NAGEKEO - Setiap pejabat kepolisian negara termasuk AKBP Yudha Pranata, selaku Kapolres Nagekeo, dalam setiap tindakan dan kebijakannya, diikat secara ketat oleh Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, UU Kepolisian Negara, Peraturan Disiplin Kepolisian Negara dan oleh Sumpah Jabatan Kepolisian Negara.


Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal dan media mainstream, disebut-disebut telah melakukan serangkaian tindakan, yang dapat dikualfikasi sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara bahkan potensial menjadi tindak pidana.


Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sumber TPDI, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara, serta Sumpah Jabatan Anggota Kepolisian Negara, diperoleh fakta-fakta di lapangan sbb. :


1. Sebuah rekaman video yang beredar luas, berisi tindakan mengintimidasi dengan menancapkan sebilah pisau di atas meja di hadapan warga suku Kawa dll. diduga dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata untuk membungkam hak bicara warga.


2. Sebuah Group WhatsApp (GWA) diberi nama Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer), sebagai Admin atau Leadernya adalah AKBP Yudha Pranata, beranggotakan beberapa personil Polisi dan Wartawan tertentu, digunakan untuk menebar teror, intimidasi dan kebencian terhadap Wartawan dan pejabat daerah yang sedang tidak disukai.


3. Isi percakapan GWA KH-Destroyer mengandung muatan intimidasi, teror, ujaran kebencian dan permufakatan jahat untuk meneror orang lain dengan narasi yang seram-seram seperti mematahkan rahang, buat dia stress dll.


4. Sebuah video berisi tindakan di luar batas kemanusiaan, kelayakan dan kepatutan yaitu mengikat seorang pemuda warga Aeramo Wolotelu dengan tali jemuran ala FPI mempersekusi warga atas dasar sara, pada Hari Raya Paskah tanggal 9/4/2023, diduga dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dan beberapa anggota KH-Destroyer.


5. Terjadi kriminalisasi terhadap seorang wartawan TribunFlores.com bernama (Patrick Djawa) akibat penulisan berita tentang seorang pemuda warga Aeramo Wolotelu yang diikat dengan tali jemuran oleh AKBP Yudha Pranata dkk. sebelum dilakukan proses hukum.


6. Terdapat indikasi bahwa proses hukum terhadap Wartwan Patrick Djawa, dengan sangkaan pencemaran nama baik, patut diduga direkayasa semata-mata demi memenuhi keinginan AKBP Yudha Pranata atas dasar dendam.


7. Pengakuan dari AKBP Yudha Pranata bahwa GWA KH-Destroyer adalah Group WhatsApp, Media Sosial yang ia bentuka sendiri dan ia sendiri Adminnya dengan misi sebagai untuk membina Wartawan (mengambilalih wewenang Dewan Pers).


8. Terdapat indikasi kuat bahwa GWA KH-Destroyer sebagai Media Sosial, untuk menebar pesan-pesan intoleran dan radikal dengan narasi kebencian dan kekerasan kepada pihak yang tidak disukai di Nagekeo.


Berdasarkan fakta-fakta hasil investigasi dari sumber terpercaya di Nagekeo, maka apa yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dkk melalui GWA KH-Destroyer, merupakan aksi Intoleran dan Radikal yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap : 


1. Peraturan Disiplin Kepolisian Negara; 

2. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI; 

3. Sumpah Jabatan;  

4. Hukum; dan 

5. Hukum adat, budaya dan kearifan lokal Nagekeo yaitu sikap toleran, santun dan beradab tinggi.


Khusus mengenai perbuatan melanggar hukum berupa menyebarkan kebencian, intimidasi, teror dan permufakatan jahat untuk menganiaya orang-orang tertentu dengan cara mematahkan rahang, bikin dia stress, dibuang saja, dll. akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTT.


Sedangkan terhadap fakta-fakta pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara, maka Laporan akan disampaikan kepada Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara di Mabes Polri dan di Kompolnas.


Untuk itu Kompolnas diharapkan perannya untuk mengawasi jalannya proses hukum di Propam Mabes Polri dan proses Etik di Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, terkait dengan laporan terhadap AKBP Yudha Pranata dkk. hingga prosesnya selesai, terutama menggali hidden agenda di balik KH-Destroyer.


Ada kekhawatiran bahwa AKBP Yudha Pranata dan KH-Destroyer ini memikiki jaringan dengan oknum anggota Polri lain di internal Polri, sehingga upaya untuk menghambat proses Etik dan Hukum terhadap AKBP Yudha Pranata dkk. bisa saja dilakukan oleh jaringannya. 


Kekhawatiran ini muncul, karena terdapat fakta di mana sebuah  video di Chenel Youtube yang berjudul "Pecat Kapolres Ini Perintahkan Bikin Stress dan Patahkan Rahang Wartawan" dengan tampilan foto AKBP Yudha Pranata, sedang beredar luas di Medsos pada Jumat 21/4/2022, hanya dalam hitungan beberapa jam beredar, video itu ditakedown, diduga kuat atas upaya dari AKBP Yudha Pranata melalui jaringan KH-Destroyer di Jakarta.


Kita patut menduga bahwa GWA KH-Destroyer, sebuah "Media Sosial" dibawah Admin/Leadernya AKBP Yudha Pranata bisa jadi merupakan sebuah embrio atau sel-sel kecil radikalisme dan intoleran, yang diperankan oleh oknum Polri yang sudah terpapar radikalisme dan intoleran di Nagekeo.


Mengapa, karena narasi yang digunakan oleh anggota GWA KH-Destroyer, adalah narasi intoleran dan radikal bahkan ada yang menyatakan AKBP Yudha Pranata tidak lagi fokus pada urusan penegakan hukum, tetapi fokus kepada giat membina kelompok KH-Destroyer dan jihad membangun Masjid di Nagekeo. 


Menurut survei Ombudsman NTT, yang direlease 6/2/2023 lalu, Polres Nagekeo di bawah AKBP Yudha Priatna adalah satu-satunya Polres dari 22 Polres di wilayah hukum Polda NTT yang memperoleh penilaian paling rendah dengan kategori nilai D atau interval nilai 32.00-53,99 dengan score 49,62 dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.


Dengan demikian maka menjadi logia kalau saja saat ini muncul aktivitas AKBP Yudha Priatna dalam memimpin Polres Nagekeo, dengan melanggar Peraturan Kepolisian Negara No. 7 Tahun 2022, Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, antara lain terkait Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian.


KH-Destroyer bisa bermetamorfosa menjadi kelompok intoleran dan radikal yang permanen di Nagekeo, dibina melalui Media Sosial, dengan kemasan "bina wartawan" dan kedok membangun Masjid. 


Inilah yang harus diwaspadai karena KH-Destroyer ini dikhawatirkan akan menunggangi institusi Polri untuk kepentingan lain di luar misi Polri sesungguhnya sebagaimana diakui sendiri oleh AKBP Yudha Pranata bahwa ia sendiri yang menjadi Admin atau Leadernya.


Apa yang terjadi dengan AKBP Yudha Pranata dan GWA KH-Destroyer, membenarkan hasil riset Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2022, yang direlease, pada 13/4/2023, tentang potensi ancaman Radikalisme dan Terorisme di 8 (delapan) Kabupaten dan Kota di NTT, saat ini mengalami kanaikan mencapai 5,4 persen pada tahun 2022  dibandingkan dengan angka pada tahun 2020 dengan indeks 4,5 persen.


Menurut BNPT berdasarkan hasil riset tahun 2022, ditemukan banyak  penyebaran Radikalisme dan Propaganda sesat melalui Media Sosial seperti WhatsApp menempati persentase tertinggi di NTT yakni 78 persen, diikuti oleh Facebook 65,0 persen, YouTube 19,0 persen, Twitter 16 persen, dan Instagram 8 persen. Di sini KH-Destroyer ikut menyumbang peningkatannya.

×
Berita Terbaru Update