Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GMKI Kalabahi Menolak Putusan PN Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu 2024

Jumat, 03 Maret 2023 | 8:50 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-03T15:53:31Z

 

Xdetiik


XDetiik.com, KALABAHI -   Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI) Cabang kalabahi  menolak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait wacana  penundaan pemilu  2024. GMKI Kalabahi melalui sekertaris fungsional Aksi dan Pelayanan, Eka Blegur menilai  tindakan tersebut inkonstitusional serta tidak taat asas.


Demikian rilis Pers yang di terima Media ini melalui Pesan WhatsaAps, pada Jumat, (03/3/2023).


Seperti yang di beritakan oleh berbagai media online dan media masa PN Jakarta pusat mengabulkan gugatan partai prima dan salah satu putusan tersebut adalah memerintahkan untuk melaksanakan pemilihan umum ( Pemilu) dari awal selama lebih kurang dua (2) tahun empat (4) bulan tujuh ( 7) hari yang artinya pemiluh di tundah sampai 25 juli 2025.


Putusan gugatan perkara dengan nomor : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Yang di keluarkan pada tanggal 8 desember 2022 lalu majelis Hakim mengabulakan gugatan partai prima yang salah satunya tergugat KPU diminta untuk tidak melakukan sisa tahapan pemilu atau menunda pemilu 2024.


Dari putusan gugatan di atas maka GMKI Kalabahi  melalui sekertaris fungsional Aksi dan Pelayanan ( Sekfung  AP) Eka Blegur menilai bahwa wacana penundaan pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merupakan tindakan Inkonstitusional.


" Saya menilai bahwa wacana penundaan pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merupakan tindakan Inkonstitusional dikarenakan wacana tersebut akan menjadi polemik serta melanggar tatanan konstitusi yang termuat dalam pasal 22E, ayat 1 UUD 1945," Ujarnya.


Sekfung AP Kalabahi itu kembali menerangkan bahwa, Jika wacana penundaan  pemilu 2024 itu terjadi maka pemerintah telah melakukan Inkonstitusional .


"Penundaan pemilu 2024 terjadi maka pemerintah telah melakukan Inkonstitusional karena sudah jelas bahwa urgensi amandemen dalam pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden 5 tahun dan hanya boleh diduduki selama 2 priode sehingga pemerintah harusnya taat kepada konstitusi," Jelas anak alor tersebut.


Sekfung AP yang berkelahiran di alor itu kembali melanjutkan bahwa, Pemerintah jangan memperkosai nilai demokrasi dan konstitusi serta asas yang ada di NKRI.


" Pemerintah jangan kemudian memperkosai nilai demokrasi dan konstitusi serta asas yang ada di NKRI, Ingat bahwa hadirnya pemilu sebagai bentuk perwujutan kedaulatan  rakyat yang berarti menempatkan serta menjunjung tinggi kedaulatan itu sendiri," Tutupnya.

(* Okha/XD*)

×
Berita Terbaru Update