Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mahasiswa asal Malaka, NTT Dibacok di Kota Malang, Terduga Pelaku PRJ

Jumat, 21 Oktober 2022 | 6:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-20T22:49:51Z
XDetiik
Foto korban bacok dan sedang dirawat.

XDetiik.com, JAWA TIMUR - Telah terjadi tindak Pidana berupa pemabcokan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka sayatan di sekujur tubuh.

Nasib na'as tersebut di alami oleh Benediktus Dedimus Nahak,  salah satu Mahasiswa asal Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kejadian tersebut tepatnya di Jalan Tlogo Mas gang 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Minggu, (16/10/2022).


Kronologi awal kejadian

Saat korban bersama teman temannya, tidur di kontrakan. Kemudian, sekitar pukul 04.00 subuh, terduga pelaku mendatangi korban.


Datang dengan ketuk pintu, dan kemudian korban membukanya. Belum diketahui secara pasti apa permasalahannya. Namun, diduga, terduga pelaku menggunakan senjata tajam langsung menganiaya korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di tubuhnya. 


Setelah melakukan aksinya terduga pelaku langsung melarikan diri. Korban Selanjutnya, dibawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan.


Peristiwa itu pun, kini telah dilaporkan kepolisian Polresta Malang Kota. Nomor laporan,LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.


XDetiik
Foto  Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum korban.

Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. yang sebagai Kuasa Hukum dari Korban, berharap agar terduga pelaku penganiayaan tersebut segera menyerahkan diri. Sehingga permasalahan tersebut, bisa segera bisa diselesaikan.

"Kami tentu kecewa dengan kejadian ini, karena masih dalam masa kuliah. Apalagi berasal dari Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Padahal, harapan kami, mereka bisa belajar dengan baik. Dan pulang kembali ke kampung bawa ilmu bukan membawa masalah," ungkapnya.


Yulianus meminta, agar kepolisian bisa segera menangkap terduga pelaku. Sehinggga bisa memberikan efek jera dan tidak terulang lagi.


Kuasa Hukum asal NTT itu juga menjelaskan, "terduga pelaku masih ada hubungan dengan korban. Karena, korban adalah keponakannya sendiri," Ujarnya.


Terduga pelaku diduga atas nama Petrus Randy Jemali, Mahasiswa Unitri Malang.


Sementara itu, Kasatreskrim Poresta Malang Kota AKP Bayu Frebriyanto Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Iya benar, ada laporan itu. Saat ini masih kami kroscek," terang kasat saat dikonfirmasi.


Kasatreskrim Poresta Malang Kota AKP Bayu Frebriyanto Prayoga juga menerangkan bahwa Korban Penganiayaan adalah Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (NTT).


Atas kejadian penganiyaan tersebut Pelaku dijerat dengan pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan maksimal penjara selama 5 tahun.

(**).

×
Berita Terbaru Update