![]() |
Foto Marthen Dilak, Kuasa Hukum. |
XDetiik.com, KUPANG - Objek yang saya katakan adalah soal tanah yang merupakan milik dari pada klien kami, Yakobus Malelak (diberi kuasa oleh Petrus G. Malelak, red) yang terletak di Kelurahan Alak. Proses itu sudah berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Marthen Dilak, selaku Kuasa Hukum dari Yakobus Malelak kepada Media ini di Pengadilan Negeri Kupang. Rabu, (05/10/2022).
"Kami menggugat tanah yang menjadi sengketa itu merupakan milik dari pada klien kami, diperoleh melalui transaksi jual beli lalu setelah di beli kemudian klien kami ini tengah mengurus sertifikat, kemudian pihak tergugat halang-halangi klien saya untuk proses sertifikat yang dimana mereka bersuara ke badan pertanahan untuk proses dari pada pengurusan sertifikat tanah itu dipending. Atas dasar itu kemudian kami merasa dirugikan sehingga kami membawa itu ke ranah hukum dan prosesnya telah berjalan sampai pada menunggu keputusan," ungkap Dilak.
Tambahnya, hari ini sesungguhnya agenda persidangan adalah mendengar putusan hakim tapi kemudian tadi ditunda sampai tanggal 19 yang namanya perkara perdata poinnya adalah seberapa kuat bukti yang dimiliki oleh penggugat maupun tergugat.
"Saya mewakili klien kami dari aspek legalitas pembuktian itu, kami memiliki bukti yang cukup kuat dimana pertama dasar kepemilikan tanah kami punya, yang kemudian hal yang kami tuntut adalah kami minta supaya pihak tergugat itu tidak boleh menghalang halangi klien kami dalam memproses sertifikat," tandasnya.
Klien kami mau mengurus sertifikat ini itu dihalang halangi, "padahal perintah Undang Undang (UU) sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 97 yang merupakan delegasi dari pada UU Nomor 50 tahun 60 tentang pokok-pokok agraria itu yang mengamanatkan bahwa setiap orang baik secara personalitas maupun orang sebagai badan hukum yang memiliki tanah maka di wajibkan mendaftarkan haknya itu agar memperoleh legalitas berupa sertifikat. Atas dasar itu maka klien kami mendaftarkan tanah untuk memenuhi peraturan undang undang namun demikian dihalang-halangi daripada tergugat.
Oleh karena itu kami merasa dirugikan dari sikap dan perbuatan daripada tergugat maka dari itu kami memperkarakan kami punya bukti yang menunjukkan tergugat menghalang halangi," terangnya.
Lalu yang berikut, lanjutnya lagi, bukti itu kami juga minta dalam persidangan. Kami minta ahli untuk memberi keterangan yang membuat kasus ini menjadi terang benderang dan ahli yang kami hadirkan itu ahli terdaftar telah memberikan keterangannya pada persidangan yang lalu,
"hari ini kita menunggu keputusan kami berharap dan kami percaya bahwa majelis hakim tentu didalam menimbang dan memutuskan tentu berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga apa yang diinginkan oleh klien kami tentu nanti akan terwujud," tandasnya.
Untuk diketahui,
Tergugat 1 dalam hal ini PEMDA Kabupaten Kupang kemudian tergugat 2 Bapak Mereka yang menghalang halangi klien kami untuk mendaftarkan tanah, bentuk penghalang itu mereka bersurat secara resmi. Kami juga berikan itu sebagai alat bukti di persidangan, tutupnya.
Sementara itu, Pemkab Kupang, melalui Kabag Hukum yang didatangi Media ini untuk dimintai konfirmasinya di Kantor Bupati Kupang pada kamis, (06/10) siang, tapi tidak dapat bertemu, tidak ada di Kantor. Dan mencoba ditelepon juga diluar jangkauan.
(tim/XD**).