Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Klaim Tanah Milik Petrus Malelak, Pemkab Kupang Digugat ke Pengadilan

Jumat, 07 Oktober 2022 | 11:57 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T04:29:12Z
XDetiik
Foto Yakobus Malelak

XDetiik.com, KUPANG - Diduga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang Mengklaim tanah milik Petrus G. Malelak, yang berlokasi di jalan M Praja, RT 24/RW 07, Kelurahan Alak, Kota Kupang, NTT. Akhirnya Pemkab Kupang digugat ke Pengadilan Negeri Kupang, hingga kini tengah menunggu keputusan Hakim.


"Tanah itu kita sudah beli dari Keluarga Mbau itu sejak tahun 2010. Jadi kwitansi, Pelepasan Hak (PH) semua sudah beres. Artinya dari Kelurahan, Kecamatan semua sudah beres namun pada tahun 2018 ketika kita masukan kita punya PH ke Pertanahan Kota Kupang lalu tiba-tiba dicekal oleh surat dari Pak Sekda Kabupaten Kupang bahwa tanah yang dimaksud itu adalah tanah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten kupang," urainya.


Demikian disampaikan Yakobus Malelak (diberi Kuasa oleh Petrus G. Malelak), saat ditemui Media ini di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, pada rabu, (05/10/2022).


"Kami sudah pergi ke Pemda untuk kita menyelesaikan secara kekeluargaan dan secara pemerintahan disana bagaimana karena tanah itu kita beli dari Keluarga Mbau bukan kita beli dari pemerintah kalau pemerintah, bilang itu adalah aset daerah atau aset negara itu tentu harus ada pembuktian-pembuktian jadi kita negosiasi kesana tetapi tida ada titik temu akhirnya kami gugat ke pengadilan maksudnya supaya tarik benang merah apakah dari Pemda punya atau saya punya atau Pak arnolus Abu punya," kata Yakobus.


Ungkap lagi Yakobus Malelak bahwa,

"Pak Arnolus Abu itu dia penyerobot masuk didalam itu tanah dia bikin patok dan sebagainya. Dulunya dia sebagai karyawan di Bapak Petrus Malelak ini (Ayah Kandung dari yakobus Malelak, red) di PT. Panorama Sinar Tomor tetapi ketika Bapak Petrus kasih kepercayaan ke dia untuk dia urus tanah tersebut," ungkapnya.


Tiba-tiba, lanjut Yakobus, dia urus tanah ini untuk ke sertifikat dan sebagainya jadi tahun 2014 sertifikat ini keluar di pertanahan yang tadinya tanah 14290 tetapi setelah sertifikat keluar dia hanya 13120 lalu Bapak Petrus ini yang berada di Surabaya tanya saya punya tanah 14290 kenapa jadinya 13.120 akhirnya ke Pertanahan dan Pertanahan bilang kita ukur sesuai dengan petunjuk jadi waktu panggil Tuan Tanah datang bilang (katanya, red) itu kita punya tanah dan kita sudah kasi ke Pak Petrus dan Pak Petrus sudah membeli ini tanah dan itu batas dengan PD Cadana.


"Tetapi karena dari Kabupaten Kupang mereka berbelit sekali katanya mereka punya tanah itu 3000, yang tadinya surat dari Sekda itu dua kali tadinya bilang 3.500 ketika surat yang terakhir tahun 2022 lalu disitu bukan 3.500 lagi tetapi 3.750. Yang benar yang mana?" tanyanya.


Lanjutnya lagi, baru-baru ini ketika kita sudah sidang datang pembuktian lalu pembuktiannya dari Pemda itu hanya Gudang PD Cendana tukar guling antara Bupati Dr. Anton Adi dengan satu orang namanya Fubertus.

"Itu tukar guling antara Fubertus dengan Bupati Adi kita tidak tau tukar gulingnya ada dimana lalu kita tanya apa tukar guling ini aset Daerah yang mana? apakah Gudang atau tanah? lalu mereka bilang tanah dengan gudang. Kalau tanah dengan gudang dimana? ada dia punya surat-surat? dan juga ada dia punya bukti-bukti?" tanyanya lagi.


Dihadapan Media, Yakobus juga membeberkan, 

"Mereka tidak mampu untuk membuktikan, mereka hanya kasih surat tukar guling saja antara Bupati Adi dengan Fubertus, tidak ada PH juga. jangankan PH, Kwitansi juga mereka tidak ada. Kita punya semua lengkap, PH semua lengkap. Jadi kita tanya anda punya tanah yang katanya Aset Daerah atau Negara ini punya tanah dari mana kemana mereka bilang kita punya tanah ini 13.750," ungkap Yakobus.


Beber Yakobus sejak pembuktian di depan Hakim Pengadilan Negeri Kupang, 

"Baru-baru mulai Pemeriksaan Setempat (PS) lalu Hakim tanya batas PD Cendana yang mana lalu mereka tunjukan, kemudian kami juga tunjukan kita punya. Jadi tanah kami ini tidak ada hubungan dengan PD Cendana. Karena tanah kita ini diluar dari PD Cendana. Tetapi karena Pemda Kabupaten Kupang bilang (katakan, red) mereka punya tanah yang juga mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka punya tanah dan memang mereka tidak punya bukti apa-apa," beber Yakobus.


Lanjutnya lagi menjelaskan bahwa, saya yang gugat Pak Bupati, karena dia penguasa anggaran dan penguasa aset, sedangkan sekda itu hanya eksekutornya. Dia hanya pelaksana aset jadi kita gugat ke bupati jadi kita sudah sidang dari sidang ke sidang mulai hari ini  putusan," ucapnya.


Masih menurut Yakobus, Kita masih menunggu dari hakim tapi kronologi arnolus abu itu dia serobot masuk ke tanah ini oleh karena pada waktu pertanahan datang ukur tanah ini lalu tanah yang jalurnya ke jalan umum tidak tunjukan, dia hanya tunjukan tanah yang diatas sedangkan yang berbatasan dengan PD Cendana itu tunjukan dan akhirnya dia yang gelapkan ini tanah bahwa ini dia punya jadi ketika kita datang lalu dia mulai berbelit bahwa tanah ini dia sudah dapat dari tahun 2022. Lalu kita tanya jarak ini tanah dan  siapa punya tanah biar kita tahu. "Katanya dia hanya garap saja. Dan Lokasi tanah ini di jalan M Praja, RT 24/RW 07, Kelurahan Alak. Lokasinya itu pas di Gua monyet. Jadi kita punya tanah, habis itu baru gua monyet itu jalan bawah berhadapan dengan gudang-gudang dan juga Bapak Gubernur punya tanah di pinggir jalan," jelasnya.


Harapan dari kami sebagai penggugat, kami merasa bahwa kami kalau dari pembuktian sudah lengkap, jadi harap Hakim harus fokus dengan sebenarnya supaya entah nanti sebentar ini dengan hati nurani pertimbangan hati dari kami penggugat yang benar atau tergugat 1 dan 2 yang benar tentu kita menunggu putusan Hakim sendiri tetapi harapan kita dari keluarga dan penggugat bahwa hakim itu putuskan dengan sebenarnya supaya kami juga merasa puas dan kami juga bisa melaksanakan tanah itu dengan sesunggunya dengan apa yang kami buat selama ini, tutupnya.


Sementara itu, Pemkab Kupang, melalui Kabag Hukum yang didatangi Media ini untuk dimintai konfirmasinya di Kantor Bupati Kupang pada kamis, (06/10) siang, tapi tidak dapat bertemu, tidak ada di Kantor. Dan mencoba ditelepon juga diluar jangkauan.

(tim/XD**).

×
Berita Terbaru Update