Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polresta Kupang Diminta Tangkap Buron Pelaku dan Aktor Intelektual Percobaan Pembunuhan Wartawan di Kupang

Minggu, 24 Juli 2022 | 6:31 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-24T11:03:23Z
XDetiik


XDetiik.com, JAKARTA - Aliansi NTT Bergerak yang terdiri dari sejumlah organisasi pegiat anti korupsi, yakni BENTARA (Benteng Merdeka Nusantara, GRAK (Gerakan Republik Anti Korupsi), FORMADDA NTT (Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan keadilan NTT), JAPAK Indonesia (Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia), Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia) meminta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang untuk tetap mengejar dan menangkap sisa satu orang buronan pelaku dan Aktor Intelektual kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan di Gerbang Kantor PD. Flobamor pada 26 April 2022 yang lalu. 


Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi NTT Bergerak, Yohanes Hegon Kelen dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Jumat (21/07/2022), menyorot progress penanganan kasus percobaan pembunuhan Wartawan Fabi Latuan. 


"Kita apresiasi kinerja pak Kapolresta Kupang dan timnya yang sudah bekerja maksimal sejak awal: mengejar dan menangkap lima dari enam orang preman pelaku. Berkas Perkara Lima Pelaku juga sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Kota Kupang dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, tinggal tunggu sidang. Namun kita tetap beri dukungan bagi pak Rishian Krisna dan timnya untuk tetap memburu dan tangkap sisa satu orang pelaku yang buron, termasuk mengungkap dan menangkap oknum yang menyuruh para preman melakukan tindakan biadab tersebut? Karena kita menduga ini ada kaitannya dengan kekuasaan yang terhubung dengan jaringan premanisme di NTT." Tulisnya


Menurutnya, Polresta Kupang harus berani menyentuh aktor dibalik skenario tindakan barbar tersebut, mengingat korban adalah Wartawan yang dikenal getol memberitakan kasus-kasus dugaan korupsi di lingkaran Pemerintahan Daerah Provinsi NTT dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTT. 


"Rakyat dan pers bersama Polisi, mendukung kinerja Kepolisian (Polresta Kupang). Karena itu, kita harap polisi berani dan dengan sumber daya canggihnya mampu sampai pada aktor Intelektualnya. Polisi tidak boleh kalah dengan jaringan premanisme, sekalipun ada kekuasaan dibaliknya. Karena jika premanisme dibiarkan, maka korupsi menggurita. Rakyat dan pers dibungkam." Tegas Hegon Kelen 


Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) itu menilai dan kuat menduga, tindakan Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan ada kaitannya dengan kekuasaan yang alergi dan terganggu dengan pemberitaan anti korupsi. Sementara para preman pelaku hanyalah suruhan atau bayaran oknum di lingkaran kekuasaan. 


"Polresta Kupang harus berani dan mampu ungkap bagian ini. Tentunya dengan dukungan bukti dan dasar yang kuat. Kan kalau dianalisa, tidak ada hubungan atau alasan sentimen pribadi para pelaku dengan korban. Korban juga tidak mengenal para para pelaku dan sebaliknya. Lalu siapa yang order mereka? Darimana mereka Tahu korban ada di Kantor PD. Flobamor? Sesudah mereka aniaya korban lalu serempak lari menuju Pelabuhan Atapupu menumpang Kapal Hewan ke Kalimantan, siapa yang biayai pelarian mereka? Dari siapa mereka tahu ada Kapal Ternak akan berangkat malam itu (26/04) dari Atapupu? Kapal itu Milik Siapa? Kalau saja para pelaku itu tidak diperintah sebuah sistem yang besar dan rapi, maka hemat kami tidak sulit bagi polisi untuk menangkap satu orang yang buron, termasuk Aktor Intelektualnya." Bebernya


Koordinator Aliansi NTT Bergerak juga mengapresiasi Polresta Kupang yang dalam mendalami keterlibatan aktor Intelektual percobaan Pembunuhan Wartawan, turut memanggil dan memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor. 


"Namun, sejalan dengan permintaan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, kami berharap penyidik Polresta Kupang tetap memanggil dan memeriksa pihak Management Bank NTT terkait surat tugas yang diberikan kepada MDT (pimpinan preman Penganiaya Fabi Latuan, red) yang adalah Koordinator Debt Collector resmi Bank NTT (Surat Tugas Nomor: 658/RCS/X/2021 yang dibuat di Kupang pada tanggal 04 Oktober 2021, red). Polisi perlu menjernihkan keberadaan surat tersebut dan kaitannya dengan upaya percobaan pembunuhan terhadap Fabianus Latuan, karena korban dan rekan-rekannya sangat getol memberitakan dan mengungkap berbagai kasus di Bank NTT." Harapnya


Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (23/07/2023) menjelaskan, bahwa hingga saat ini Polresta Kupang masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang buron pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan. Bahkan Polresta Kupang telah mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang). 


"...., sampai saat ini tim Jatanras Polresta Kupang Kota msh (masih) terus melakukan pengejaran dan telah dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tulisnya. 


Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (05/07), Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada menjelaskan, bahwa Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online, Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan yang disidik Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 5 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Kupang pada Jumat (1/7/2022).


Menurut Kapolres Kupang Kota, 2 (dua) berkas perkara dari 5 orang tersangka (yang displit/dipisahkan, red) telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Kota Kupang. “Berkas perkara Nomor: B-/200/N.3.10/Eku.1/07/2022 dan B-/201/N.3.10/Eku.1/7/2022 sudah dinyatakan P-21 (lengkap, red) pada tanggal 1 Juli 2022." Tulis mantan Kabid Humas Polda NTT yang akrab Krisna


Kombes Pol. Krisna menjelaskan, setelah dinyatakan P-21 oleh Kejari Kupang, maka Penyidik Polres Kupang Kota telah melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 5 orang tersangka, bersama barang bukti ke Kejari Kupang. 

"Sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan BAP, para tersangka dan barang bukti, red) pada tanggal 1 Juli 2022." Tulisnya lebih lanjut


Walaupun telah dilakukan pelimpahan tahap 2, lanjut Kombes Pol. Krisna, Kejari Kupang menitip para tersangka di ruang tahanan Polres Kupang Kota. "Lima orang tersangka dititipkan Kejari Kupang di tahanan Polres Kupang Kota sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Kupang." Ujarnya


Sedangkan terkait satu orang tersangka pelaku yang masih buron (DPO), Kombes Pol. Krisna mengaku pihaknya melalui Tim Buser Polres Kupang Kota masih melakukan pencarian. "Masih pencarian terhadap satu orang yang berstatus DPO pelaku percobaan pembunuhan wartawan, red)." Tegasnya


Kombes Pol. Krisna menegaskan, Polres Kupang Kota sangat serius mengungkap perkara tersebut dan akan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dibalik kasus percobaan pembunuhan tersebut. "Kami sangat serius dan akan mengusut tuntas perkara ini." Tulisnya


Diberitakan media online metrobuananews.com pada Rabu (20/07), Kejari Kota Kupang melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengungkapkan, bahwa kasus pengeroyokan/penganiyaan (yang juga disinyalir sebagai Percobaan Pembunuhan, red) tinggal menunggu jadwal sidang dari  Pengadilan Negeri kelas I A Kupang. 

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update