Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tidak ada Tilang Pengendara Motor Gunakan Sandal Jepit, Namun Petugas Berikan Imbauan dan Edukasi

Kamis, 23 Juni 2022 | 9:32 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-23T03:58:10Z
Cuplikan dari Channel youtube Metro TV

XDetiik.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Firman Shantyabudi menjelaskan imbauan penggunaan sendal jepit untuk pengendara sepeda motor. Juga menegaskan tidak ada tilang, namun petugas berikan himbauan dan edukasi jika temukan pengendara gunakan sendal jepit.


"Imbauan (pakai sepatu saat mengendarai motor, red) itu  penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan." Jelas Kakorlantas di kutip dari channel youtube Metro TV. Kamis (23/06/2022).


Kakorlantas juga mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor jarak dekat alih-alih menggunakan sendal jepit.


Kakorlantas mengimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari fatalitas dalam kecelakaan.


Menurutnya, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.


Firman juga menegaskan tidak ada tilang kendaraan roda dua yang menggunakan sendal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang menggunakan sendal jepit.


Dalam cuplikan Videonya, Kakorlantas menjelaskan bahwa "pakai sendal jepit kalau jatuh pasti lecet, kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain, dibilang mahal, ia saya katakan tidak ada yang murah, tapi lebih mahal nyawa kita. Itulah tugas kita mengingatkan dengan mengangkat tema dengan tertib lalulintas kita selamat." Tutupnya

(Fiand /XD**)

×
Berita Terbaru Update