Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

"Obyektifitas Auditor BPK-RI Dipertanyakan Soal Penyertaan Modal Rp 1,68 M Ke PT. Flobamor"

Senin, 16 Mei 2022 | 11:42 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-16T15:52:08Z
XDetiik

Oleh : Meridian Dewanta, SH. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi


XDetiik.com, JAKARTA - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 - LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 91b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 terungkap bahwa pada tahun 2019, PT. Flobamor selaku BUMD seharusnya menyetor deviden sebesar Rp. 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT. 


Sesuai besaran saham, Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen, namun deviden tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor ke Pemprov NTT." Jelas Meridian


Besaran nilai deviden tersebut dihitung oleh BPK-RI setelah melakukan koreksi terhadap Laporan Rugi/Laba PT. Flobamor tahun 2019. 


Seharusnya PT. Flobamor mendapat laba bersih usaha sekitar Rp. 428 juta pada tahun 2019, namun manajemen PT. Flobamor melalui Neraca Laba/Rugi melaporkan adanya kerugian sekitar Rp. 1,3 juta pada tahun 2019, sehingga sesuai perhitungan BPK-RI, maka jumlah deviden yang menjadi hak Pemprov NTT sebesar Rp. 426.701.911 (99,69% dari laba bersih). 


Sementara itu tahun 2020, BPK-RI mengungkapkan PT. Flobamor juga mendapat laba bersih usaha sebesar Rp. 1.262.340.000 pada tahun 2020, sehingga sesuai prosentase kepemilikan saham, maka Pemprov NTT berhak atas deviden sebesar Rp. 1.258.426.746 (99,64% dari laba bersih usaha, red). 


Namun pada tahun 2020, PT. Flobamor juga tidak menyetor kewajiban deviden kepada Pemprov NTT, sehingga menurut BPK-RI, ada total tunggakan deviden sebesar Rp. 1.685.128.657 (Rp. 1,68 M) yang tidak disetor PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020. 


Terhadap total tunggakan deviden sebesar Rp. 1,68 M tersebut BPK-RI tidak merekomendasikan/mewajibkan PT. Flobamor untuk menyetor deviden tahun 2019 dan 2020 tersebut ke Pemprov NTT, lalu BPK-RI menganggap deviden yang tidak disetor sebesar Rp. 1,68 Milyar tersebut menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020. 


Penilaian BPK-RI sesuai LHP Nomor : 91b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021,

yang menganggap deviden yang tidak disetor sebesar Rp. 1,68 Milyar itu menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020, tentu saja bertolak belakang dengan pernyataan Komisaris Utama PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning, SH, M.Hum saat jumpa pers di ruang kerjanya pada tanggal 2 Maret 2022 yang menegaskan bahwa PT. Flobamor tidak pernah mendapat dana penyertaan modal dari Pemprov NTT. 


Menurut Dr. Sam Haning, SH, M.H bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor maka sepeser pun tidak pernah ada bantuan dana dari Pemprov NTT. 


Dengan fakta-fakta yang saling bertolak belakang tersebut, dimana PT. Flobamor pada kenyataannya tidak pernah mendapat dana penyertaan modal dari Pemprov NTT, namun

BPK-RI justru menganggap deviden yang tidak disetor sebesar Rp. 1,68 Milyar sebagai penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020, maka Auditor BPK-RI diduga kuat telah mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan,

dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat Pemeriksaan, sehingga mengakibatkan temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan menjadi tidak objektif. 


Kalaupun memang ada dana penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT. Flobamor sebesar Rp. 1,68 Milyar pada tahun 2019 dan 2020 sesuai anggapan BPK-RI itu, maka penyertaan modal sebagai bagian dari investasi daerah haruslah berdasarkan perangkat hukum yang berlaku, dimana penyertaan modal wajib diatur dalam Peraturan Daerah dengan mendapatkan persetujuan melalui lembaga DPRD NTT, yang didasarkan pada analisis investasi yang kredibel agar dana publik terbebas dari risiko kerugian. 


Oleh karena faktanya tidak pernah ada persetujuan lembaga DPRD NTT dan tidak ada Peraturan Daerah tentang dana penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT. Flibamor sebesar Rp. 1,68 Milyar pada tahun 2019 dan 2020, maka anggapan BPK-RI tentang deviden yang tidak disetor sebesar Rp. 1,68 Milyar sebagai penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor, adalah anggapan yang didasarkan pada hasil tugas Pemeriksaan Auditor BPK-RI yang diduga terlaksana secara tidak cermat, tidak teliti, tidak akurat atau tidak sesuai dengan standar Pemeriksaan. 


Bukankah Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya sudah secara tegas mengatur bahwa penyertaan modal daerah kepada BUMD harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari lembaga DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah..??


Dalam kasus oknum-oknum pejabat yang menyuap para Auditor BPK-RI selama ini, motif dan modusnya adalah agar proses audit laporan keuangan tidak menyentuh area mencurigakan yang bisa mempengaruhi opini demi menjaga citra suatu pemerintahan seolah-olah institusinya bersih sehingga masyarakat memberikan persepsi positif bahwa pemerintahan maupun keuangannya telah dikelola secara akuntabel dan terbebas dari korupsi.  


Dari hasil monitoring kami terhadap semua kasus suap yang melibatkan puluhan Auditor BPK-RI, terdapat kasus suap agar Auditor BPK-RI mengubah hasil temuan BPK-RI yang mencurigakan, dengan demikian kami meminta agar Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK-RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Auditor BPK-RI yang menganggap deviden yang tidak disetor sebesar Rp. 1,68 Milyar sebagai penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020, padahal faktanya tidak pernah ada dana penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020 itu. 

×
Berita Terbaru Update