Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jurnalisme Anti Korupsi Ala Fabi Latuan, Siapa Yang Paling Merasa Dirugikan?

Selasa, 10 Mei 2022 | 11:17 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-14T23:45:50Z
XDetiik

Oleh : Yohanes Hegon Kelen Kedati (Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT) 


Jurnalisme Anti Korupsi Ala Fabi Latuan


Nama Fabi Latuan seketika viral memenuhi jagat pemberitaan media lokal di NTT dan Nasional sepanjang dua pekan terakhir sejak tanggal 26 April hingga awal Mei 2022, setelah dirinya nyaris kehilangan nyawa akibat dikeroyok 6 orang preman bercadar di gerbang masuk/keluar Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT.Flobamor di Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang. Peristiwa itu terjadi seusai mengikuti kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor terkait Deviden Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor PD Flobamor ke Pemprov NTT. Peristiwa itu menggegerkan dunia pers Indonesia dan publik NTT pada khususnya serta masyarakat luas.


Kasusnya mengundang reaksi protest para pegiat pers (wartawan dan media serta organisasi wartawan dan media) lokal di NTT dan Nasional serta organisasi-organisasi masyarakat sipil (pegiat anti korupsi) dan mahasiswa hingga politisi dan advokad serta organisasi budaya, dsb. Mereka menuntut Polda NTT dan Polresta Kupang menangkap para pelaku dan mengusut motif serta kemungkinan dalang dibalik kasus percobaan pembunuhan tersebut. Singkatnya, kasus penganiyaan wartawan Fabi Latuan mendapat atensi dan kecaman berbagai pihak di seluruh belahan negeri ini. Pertanyaannya, siapakah wartawan Fabi Latuan itu dan apa saja yang dilakukan hingga dirinya seketika menjadi target percobaan pembunuhan para preman? 


Fabi Latuan merupakan satu dari deretan wartawan senior di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sangat meminati dan menekuni dunia jurnalisme investigasi, khususnya persoalan terkait hukum dan kriminal serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya di NTT. Minat dan ketekunannya didukung kecerdasan dan latar belakang pemahaman keuangan yang baik serta ketajaman analisa terhadap setiap isu atau persoalan yang disorot dan diangkatnya dalam setiap tulisan atau pemberitaan media dimana ia bekerja, terutama media yang dikelolanya sendiri atau yang diasuhnya. 


Di kalangan birokrat, politisi, praktisi hukum, pengusaha, organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, sosok bapa empat anak ini merupakan salah satu contoh wartawan yang konsisten menjalankan fungsi kelima pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu kontrol atas nama demokrasi (rakyat, red) terhadap kinerja pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPRD, DPR RI, DPD) dan penegak hukum yang menjalankan pemerintahan khususnya di daerah NTT. 


Fabi juga sosok dengan banyak waktu ‘tenggelam’ diantara berbagai tumpukan dokumen di ruang kerjanya, yang dihasilkan (dikumpulkan, red) dari semangat mencari (menginvestigasi, red), mengumpulkan, menyimpan, memiliki, untuk kemudian mengolahnya menjadi produk berita sesuai standar konde etik jurnalistik. Ia keluar rumah hanya untuk agenda wawancara atau mengkonfirmasi narasumber penting terkait dengan isu atau masalah yang sedang didalaminya. Ia juga hanya menurunkan beritanya, jika berita dinilai sudah penuhi standar pemberitaan yang sesuai KEJ dan UU Pers. Terkait hal ini, Fabi sangat tegas dan konsisten memegang prinsip praktek jurnalisme yang baik dan benar yaitu keakuratan data, verifikasi dan konfirmasi narasumber untuk memastikan informasi dan keberimbangan berita. Prinsip ini ia tekankan terutama terhadap para wartawan junior asuhannya. Alasan itulah, sering dirinya tegas kepada siapa saja termasuk para narasumbernya, ia dan timnya bekerja secara profesional.  


“Kita wartawan tugasnya adalah mengawal pemerintah, karena tugas pers memang mengontrol pemerintah yang menjalankan pemerintahan dan pembangunan negara berdasarkan amanat rakyat. Kerja kita (wartawan/pegiat pers, red) dilindungi negara melalui undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kita pilar ke-4 demokrasi dan kita juga merepresentasi rakyat atau masyarakat untuk mengontrol pemerintah. Jangan takut! Sejauh kita bekerja secara profesional dan jujur, jangan takut!” ini kalimat tegas seorang Fabi Latuan kepada para juniornya dan rekan-rekan wartawan seusianya di setiap waktu nongkrong di warung kopi atau di berbagai kesempatan diskusi. 


Fabi Latuan dikenal sebagai jurnalis dengan praktik jurnalisme yang kritis dan tajam serta berkarakter. Di Kota Kupang dan bahkan di NTT, figur wartawan Fabi Latuan seakan memiliki branding tersendiri yaitu ‘wartawan berita kasus’, karena memang hampir setiap pemberitaan yang dihasilkan Fabi Latuan dan ditayang medianya (Suaraflobamora.Com, red) atau di media-media milik para wartawan asuhannya selalu mengangkat isu atau permasalahan sosial yang umum terjadi dalam proses pembangunan di daerah NTT dan negara yakni korupsi, kolusi, nepotisme, dan hak masyarakat, terutama yang miskin. 


Berikut beberapa kasus yang pernah menjadi fokus pemberitaan wartawan Fabi Latuan sepanjang karirnya di dunia jurnalistik:

1. Kasus dugaan penggelapan barang bukti (9 ton kg cendana) tahun 2000 melibatkan mantan Kajati NTT, M.Prasetyio. Dalam tersebut, Fabi Latuan pernah menjadi tersangka dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik. Namun ia berhasil membuktikan kasus tersebut sehingga divonis bebas.

2. Kasus pengadaan 2000 unit motor di Biro Keuangan Provinsi NTT tahun 2005. Fabi menyerang BKD Pemprov NTT dengan judul berita: Ada ‘Setan’ di Biro Keuangan Pemprov NTT. Dalam kasus tulisan ini, Fabi Latuan juga sempat menjadi tersangka, namun divonis bebas. 

3. Kasus dana Sarkes Pemprov NTT Tahun 2002 senilai Rp 15 Milyar yang menyeret Pimpro, Kadis, PPK hingga anak gubernur menjadi tersangka ditahun 2005 (Tabloit Suaraflobamora).

4. Kasus Pembangunan Jalan Tengah Hutan Fatukoa (Dana Bencana Alam) senilai Rp 8 Milyar. Kasus tersebut menyeret mantan Kadis PUPR Kota Kupang, HT (Tahun 2004).

5. Kasus Pengadaan Benih Jati Unggul Kabupaten Kupang Tahun 2008 senilai Rp 400 juta yang menyeret mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kupang, MD

6. Kasus dugaan Mark Up Gaji DPRD NTT Tahun 2004 senilai Rp 2 Milyar

7. Kasus Pungli di Samsat NTT Tahun 2013 senilai Rp 4 Milyar (Harian Sunrise, temuan BPKP NTT)

8. Kasus Dugaan Korupsi pada Dinas P&K Tahun 2001 senilai Rp 9 Milyar (Temuan LHP BPKP NTT) 

9. Kasus dugaan korupsi di Didas PUPR NTT tahun 1990-1999 senilai Rp 98 Milyar (LHP BPKP). Uang senilai Rp 87 Milyar berhasil diselamakan Pemprov NTT. Karena itu kadis P&K NTT, John Manulangga dan Pemprov NTT (saat itu Gubernur Piet A. Talo) mendapat penghargaan dari mantan Presiden Gusdur karena menjadi Provinsi dengan Tindaklanjut LHP BPKP tertinggi se Indonesia.

10. Tahun 2013, usut kasut dugaan SPDP fiktif di Pemprov NTT senilai Rp 600 juta (LHP BPKP Tahun 2007). Menurutnya dalam kasus ini, ia pernah mengalami ancaman dari para preman suruhan oknum pejabat pemerintahan.

11. Kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas di BK PMD NTT tahun 2016 (LHP BPK)

12. Kasus Sarkes Kabupaten Flores Timur tahun 2009 senilai Rp 7 Milyar

13. Kasus dugaan korupsi sewa Kantor Cabang Bank NTT Surabaya senilai Rp 8 Milyar tahun 2018 (LHP BPK)

14. Kasus dugaan korupsi bawang merah Malaka Rp 4,9 Milyar tahun 2019

15. Kasus Dana DAK Kabupaten TTU tahun 2007 senilai Rp 9 Milyar

16. Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUP Boking Kabupaten TTS Tahun 2021


Ditahun 2020, Fabi Latuan mengorganisir adanya sebuah wadah Komunitas para wartawan yang memiliki visi atau pandangan yang sama tentang adanya suatu semangat mengontrol pembangunan daerah NTT yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat NTT demi NTT Bangkit dan NTT Sejahtera, tanpa korupsi. Wartawan Fabi Latuan dan tim wartawan asuhannya  kemudian membentuk Kowappem (Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan) ditahun 2020 dan sejak saat itu hingga menjelan pertengahan tahun 2022 ini, ia dan timnya konsen serta berkesinambungan memberitakan sejumlah kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara dan daerah yang cukup fantastis. Beberapa diantaranya yaitu:

17. Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank NTT Cabang Waingapu Tahun 2009 senilai Rp 2,6 Milyar

18. Kasus  Gagal Bayar MTN Rp 50 Milyar Bank NTT Tahun 2020 (LHP BPK RI). Kasus ini telah ditangani Kejati NTT namun hingga saat ini belum ada kejelasan hasilnya.

19. Kasus Dugaan Kredit Fiktif PT.Budimas Pundinusa Senilai Rp 130 Milyar Tahun 2019 (LHP BPK RI)

20. Kasus kredit macet bank NTT cabang Surabaya RP 126,5 Milyar tahun 2019 (LHP BPK) dengan sejumlah terduga pelaku yang belum tersentuh hukum 

21. Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Ikan Kerapu senilai Rp 6,4 Milyar tahun 2019 yang telah dilaporkan, tetapi mangkrak di Polda NTT.

22. Kasus Budidaya Ikan Kerapu senilai Rp 7,8 Milyar tahun 2019 yang (diniai) gagal total

23. Kasus Dugaan Investasi Abu-Abu senilai Rp 492 Milyar, dari Rencana Pinjaman dana PEN dengan bunga 6,19 persen tahun 2021

24. Kasus proyek milik Pemrov NTT senilai Rp 127 milyar yang diduga bermasalah (tahun 2021), diantaranya yaitu Proyek ikan kerapu Rp 23 Milyar dan TJPS senilai Rp 25 Milyar, Beras JPS Covid-19 dengan kelebihan pembayaran senilai Rp 18 Milyar, program kelor Rp 700 juta, APD dan BHP Covid-19 senilai Rp 1,7 Milyar tahun 2021. 

25. Proyek pengadaan dan distribusi sembako Covid-19 senilai Rp 105 Milyar tahun 2021

26. Kasus Dana Stunting Rp 165 Milyar Ludes, Angka Stunting di NTT Malah Bertambah (LHP BPK RI tahun 2021)

27. Kasus dugaan PD Flobamor Tidak Setor Deviden Rp 1,6 Milyar ke Pemprov NTT (LHP BPK Tahun 2021).


Siapakah Yang Paling Dirugikan?

Deretan data dan informasi tersebut menegaskan semangat anti korupsi menjadi konsen pemberitaan seorang wartawan Fabi Latuan sepanjang karir jurnalistiknya hingga saat ini. Semangatnya relevan dengan spirit perjuangan para pegiat anti korupsi di Indonesia dan di NTT pada khususnya, baik itu aktifis LSM, organisasi mahasiswa dan publik NTT yang prihatin dengan persoalan korupsi. Di lain sisi, juga tentu semangat demikian sekaligus ‘mimpi buruk’ dan ancaman bagi kalangan tertentu (koruptor, red) yang sedang menikmati praktik korupsi. Dari sebab itu, kiranya jawaban logis dari pertanyaan reflektif ‘siapakah yang paling terganggu/dirugikan dari pemberitaan anti korupsi  ala Fabi Latuan, kiranya sendiri tergambar di benak setiap pembaca.


Dugaan paling mungkin adalah mereka yang masuk dalam jaringan koruptor yang bercokol di lingkar dalam sebuah kekuasaan pemerintahan dan badan-badan usaha milik daerah yang diisi para kroni penguasa pemerintahan. Ketika mereka diganggu atau terganggu, mereka akan berupaya sekuat tenaga untuk saling melindungi dengan berbagai cara, termasuk teror untuk menciptakan ketakutan (menakuti, red) siapa saja yang mengganggu keasikan mereka (korupsi, red). Teror tidak saja kepada Fabi Latuan, tetapi kepada mereka yang sejalan dengan praktek jurnalisme anti korupsinya. Tujuan mereka (koruptor, red) jelas agar pers bungkam terhadap praktek korupsi yang sementara dilakonkan/dipertontonkan.


Insiden Korban Percobaan Pembunuhan 

Kembali ke insiden percobaan pembunuhan Fabi Latuan di gerbang masuk/keluar Kantor PD.Flobamor Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang tanggal 26 April 2022. Insiden tersebut bermula saat wartawan Fabi Latuan dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita memenuhi undangan jumpa pers Direktur Utama PD Flobamor, Andrian Bokotei (AB) melalui salah satu Komisaris perusahaan daerah milik Pemprov NTT itu (PD PT. Flobamor) yang bernama Hadi Djawas (HD) via pesan WhatsApp/WA langsung kepada Fabi Latuan pada Minggu (24/04) bersama tim medianya (Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan atau Kowappem) guna mendengarkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak PD PT. Flobamor terkait pemberitaan tim media tersebut pada 21 April 2022 tentang temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. 


Sesuai undangan tersebut, wartawan Fabi Latuan dan 10 wartawan media lain tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan  jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita. 


Jalannya  jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan Fabi Latuan bersama tim wartawan lain dengan  Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas). Khususnya terkait sumber data dan pemberitaan tim media.  Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai. 


Wartawan Fabi Latuan dan tim wartawan media pun pamit pulang. Fabi Latuan dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PD. FLobamor. Sesampainya Fabi Latuan dan tim wartawan di area parkiran, terdengar adanya suara panggilan dari Direksi PD. Flobamor, Hadi Jawas kepada Fabi Latuan untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak Fabi Latuan. Wartawan Fabi Latuan lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah mendahului pulang. 


Pemred Suaraflobamora.Com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PD. Flobamor. Sesampainya Fabi di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.


Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan Fabi Latuan dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang Fabi Latuan hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan belakang serta kepala. Beruntungnya, wartawan Fabi Latuan saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya. 


Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan Fabi Latuan, seorang dari 6 preman Itu sempat mengeluarkan pisau dan menghunusnya hendak menikam Fabi Latuan, namun karena sang wartawan yang dibonceng Fabi Latuan berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksi sang preman. 


Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BPBD NTT, lalu belok kanan dan menghilang. 


Akibat penganiayaan (pengeroyokan, red) tersebut, wartawan Fabi Latuan mengalami luka robek di hidung dan mulut (bibir) akibat terkena pukulan serta rasa nyeri di dada dan belakang (punggung) akibat hantaman benda keras (batu). 


Komut PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning dan Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas juga sempat keluar dan menyaksikan wartawan Fabi Latuan yang sudah dalam kondisi berlumuran darah di hidung dan mulut. 


Tim media juga saat itu sempat meminta pihak PD. Flobamor untuk mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV milik PD. Flobamor, namun CCTV Kantor Perusahaan Daerah tersebut sudah dalam posisi menghadap ke dalam (tidak ke arah pintu gerbang/arah jalan masuk pintu gerbang kantor PD. FLobamor, red). 


Pasca kejadian tersebut, tim wartawan langsung mengantar wartawan Fabi Latuan ke Polresta Kupang untuk melaporkan kasus tersebut. Pihak Polresta Kupang dan para wartawan media lalu membawa wartawan Fabi Latuan ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan visum dan perawatan. Seusai pemeriksaan (visum, red)  dan perawatan oleh tim medis RS Bhayangkara, wartawan Fabi Latuan kembali ke Polresta untuk lanjut memberikan keterangan terkait laporannya. 


Sembilan hari kemudian pasca insiden tersebut, Kamis (05/05/2022), Tim Polresta Kupang berhasil menangkap 5 dari 6 orang pelaku di Samarinda Kalimantan Timur yang saat itu sedang dalam pelarian mereka ke Jakarta. Para preman itu kemudian dibawa ke Maporesta Kupang pada Minggu (06/05) untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara satu orang masih buron dan sementara masih dalam kejaran tim buser Polresta Kupang.


Dari hasil penangkapan para preman tersebut, Polresta Kupang berhasil mengindentifikasi salah satu dari 6 pelaku adalah MT. Ia adalah pimpinan para preman pelaku percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan. MT juga adalah mantan Debt Collector Bank NTT yang dipekerjakan untuk menagi hutang-hutang bank NTT dari tangan debitur. 


MT sempat viral ditahun 2021 lalu, karena bersikap kasar dengan mengancam dan menghina seorang advokat saat berada di salah satu kantor pengacara di Kota Kupang. MT (saat itu, red) kemudian dilaporkan ke Polresta Kupang oleh barisan para advokat atas dugaan penghinaan profesi advokat dan lalu diproses hukum. Namun kasus tersebut berakhir damai setelah MT meminta maaf secara terbuka dan secara publik kepada para advokat. 


Beberapa hari terakhir ini pasca penangkapan dirinya dan 4 orang rekannya yang lain, mulai berseliweran informasi mengisi berbagai ruang medsos (FB, Twiter, IG, group WA) tentang gambar profil 6 orang pelaku (preman) yang diduga dekat dengan kekuasaan pemerintahan dan BUMD di NTT saat ini.


Pertanyaan terakhir mengungkap misteri kasus tersebut yaitu apa motif dan siapa dalang dibalik aksi para preman bayaran tersebut? Informasi MT mantan Debt Collector bank NTT semoga dapat menjadi peta penting, jalan bagi aparat penegak hukum (Polresta Kupang, red) untuk menemukan motif dan aktor intelektual yang mengorder tindakan barbar tersebut. 


Bahwa kemungkinan ada sebab atau alasan lain pribadi menjadi motif para preman menganiaya Fabi Latuan iya, tetapi korban Fabi Latuan sendiri menegaskan tidak pernah mengenal para pelaku apalagi bermasalah dengan pelaku. Lalu apa motifnya? Sejauh ini dugaan kemungkinan yang sangat potensial yaitu terkait pemberitaan atau semangat jurnalisme anti korupsi seorang Fabi Latuan. Tentu ini sekedar dugaan namun tetap menjadi rana dan tugas kepolisian (Polda NTT dan Polresta Kupang, red) untuk mendalami dan mengungkap fakta dan kebenaran serta alang dibalik tragedi tersebut. 


Sebagai bagian dari pegiat anti korupsi di Indonesia dan di NTT, kita mengharapkan adanya atensi aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejati, KPK) untuk menjadikan kasus ini sebagai pintu dan momentum pengusutan berbagai dugaan korupsi di NTT dan upaya perlindungan terhadap para pekerja pers di NTT. 


Lembaga DPRD NTT juga diminta untuk tidak bersikap masa bodoh terhadap kasus ini, tetapi mendukung masyarakat dan Aparat Penegak Hukum mengusut kasus dugaan percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan dan dugaan korupsi di tubuh pemerintahan dan BUMD di  NTT. 


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diharapkan segera turun tangan ‘menangkap bola’ yaitu melakukan upaya perlindungan terhadap korban sekaligus saksi Fabi Latuan dan kawan-kawan tanpa harus menunggu pengaduan korban, karena mereka adalah The Whistleblower untuk mengungkap dugaan korupsi. Salam Save Pegiat Pers di NTT, Save Democracy. (*) 

×
Berita Terbaru Update