Ilustrasi Pensiun PNS |
XDetiik.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jajaran Pensiunan PNS dipastikan oleh pemerintah bahwa bisa mendapatkan dana pensiun hingga Rp. 1 miliar
Kebijakan ini akan dieksekusi pada tahun 2023 mendatang jika tak ada halangan. Ini sejalan dengan perubahan skema pensiunan dari pay as you go menjadi iuran pasti
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni dikutip dari CNBC Indonesia. Rabu, (11/05/2022).
Pemerintah juga menegaskan bahwa skema pensiunan iuran pasti (fully funded) yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan 1 miliar hanya berlaku untuk ASN yang baru direkrut.
" Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum) sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap."Katanya
Ia juga menjelaskan, alasan pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar, karena kata dia, iuran yang berasal dari ASN/PNS bisa bersifat fleksibel. Artinya mereka bisa mengiur dengan nominal yang mereka mau
Dengan skema iuran pasti ini, pemerintah juga berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.
" Karena ASN yang bukan PNS atau PPPK (P3K) bisa saja mengiur untuk dapat Jaminan Hari Tua (JHT), seperti di korporasi. Ini sudah mengerucut ke sana." Tutur Alex
(CI/XD**)