Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bangunan Terbengkalai di NTT: Siapa Bertanggung Jawab?

Jumat, 07 Maret 2025 | 7:26 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-06T23:27:00Z
Xdetiik
Ahli Kontrak Konstruksi dan Ahli Manajemen Proyek, Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng. 


KUPANG, XDETIIK.COM – Sejumlah proyek infrastruktur di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibangun dengan dana besar justru dibiarkan terbengkalai tanpa manfaat yang jelas. Tiga bangunan yang paling menonjol dalam kondisi ini adalah NTT Fair, Monumen Pancasila, dan GOR Mini Oepoi.


Kepada media, Rabu, (05/3/2025) Ahli Kontrak Konstruksi dan Ahli Manajemen Proyek, Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng. tegas menyoroti hal tersebut.


"Dari pada ketiga proyek ini, hanya pembangunan NTT Fair yang berujung pada proses hukum, di mana pihak-pihak terkait telah menjalani hukuman pidana. Namun, dua bangunan lainnya—Monumen Pancasila dan GOR Mini Oepoi—tetap dalam kondisi tak terawat," sebut Andre Koreh, sapaan akrabnya.


Andre yang juga sebagai Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK) Universitas Citra Bangsa (UCB) itu juga menyoroti fokus Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek infrastruktur.


"Saya lebih salut kalau Kejati turun langsung ke gedung-gedung ini, bukan hanya melihat sekolah-sekolah SD yang sudah bermanfaat, tapi plafonnya rusak setelah dipakai tujuh tahun. Namun justru, Kejati begitu 'gagah dan gigih' mencari siapa yang bersalah di sana! Kenapa bangunan besar yang terbengkalai di depan mata ini dibiarkan tanpa arah dan tujuan?" ujarnya dengan nada kecewa.


Sikap tegas terhadap penyalahgunaan anggaran tentu perlu didukung, namun alangkah lebih baik jika penegakan hukum juga menyentuh proyek-proyek besar yang sudah jelas tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.


Solusi: Perbaiki, Jangan Hanya Hukum Pidana
Saya berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang tidak hanya berfokus pada pidana penjara, tetapi juga mengacu pada Undang-Undang Jasa Konstruksi dengan mewajibkan pihak terkait—baik pengguna maupun penyedia jasa—untuk memperbaiki dan memfungsikan kembali bangunan-bangunan ini agar bermanfaat bagi masyarakat," pintanya.


Sehingga, lanjut Andre, mereka akan merasa jera dan lebih cermat dalam melaksanakan proyek infrastruktur ke depan, daripada sekadar dipenjara yang justru membuat negara semakin merugi.


"Dengan demikian mereka akan merasa jera dan lebih cermat dalam melaksanakan proyek infrastruktur ke depan, dari pada sekedar dipenjara yang justru membuat negara semakin merugi, lain hal nya jika para Pihak setelah diminta untuk memperbaiki, menambahkan dan atau mengganti pekerjaan yang rusak ataupun gagal ataupun denda akibat kelalaian Para Pihak DAN MEREKA ENGGAN ATAU MEMBIARKAN SUATU KONDISI  GAGAL/ RUSAK barulah unsur mensrea (unsur niat) PARA pihak untuk merugikan keuangan negara baru muncul sebagai perbuatan melawan hukum. Pada titik inilah UU Tipikor menjadi layak untuk digunakan  sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan mereka layak dihukum sesuai dengan unsur niat para Pihak," urainya.


Diketahui, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai nasib Monumen Pancasila dan GOR Mini Oepoi. Publik menanti langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan aset-aset ini tidak sekadar menjadi bangunan kosong yang terlupakan.

×
Berita Terbaru Update