Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare, S.H (kiri) dan Kabid Humas Polda NTT (kanan). |
XDetiik.com, KUPANG - Klarifikasi Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy dinilai menegaskan kebenaran informasi sejumlah pemberitaan media online selama ini, ada kasus dugaan mafia BBM Subsidi di NTT (yang diungkap Ipda Rudy Soik dkk berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Kupang, red), yang diduga melibatkan oknum anggota dan pejabat Polda NTT.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare, S.H melalui rilis tertulis pada Jumat, 13 September 2024, menanggapi siaran pers Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasansy (Nomor: 62 / IX / HUM.6.1.1 / Bid Humas/Polda NTT) yang membantah pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan kasus mafia BBM Subsidi di NTT.
“Ipda Rudy Soik diproses hukum dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI setelah MENGUNGKAP dugaan mafia BBM Subsidi yang melibatkan Para Oknum Pejabat POLRI pada POLDA NTT. Hal tersebut diakui sendiri oleh Pihak POLDA NTT melalui Kabid Humas POLDA NTT sebagaimana dimaksud dalam Siaran Pers pada point pertama (Menerangkan & Membuktikan bahwa Hukuman Demosi terhadap RS bukan berkaitan ungkap BBM, melainkan Pelanggaran berupa tertangkap tangan oleh Paminal POLDA NTT sedang berada di ruang VIP Karaoke Master Peace pada saat jam dinas bersama tiga orang, yang dua diantaranya adalah POLWAN dan yang salah satunya sudah bersuami). Artinya benar pemberitaan media selama ini, Ipda Rudy Soik dan timnya setelah melakukan Pengungkapan dugaan Mafia BBM Subsidi, selanjutnya diproses hukum dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI. Dan bahkan dengan fakta hukum diduga direkayasa seperti yang disampaikan oleh sdr. Rudy Soik selama ini atas Keberatan terhadap Proses Hukum Kode Etik Profesi POLRI yang dialami,” tulis Matheus.
Ia menjelaskan, dugaan adanya rekayasa fakta dan tuduhan terhadap Ipda RS sangat kental, karena pada poin kedua klarifikasi Kabid Humas Polda NTT itu, Polda NTT tidak menguraikan apa dan bagaimana, cara dan dengan siapa pelanggaran itu dilakukan Ipda RS serta siapa yang menjadi korban dalam perbuatan Ipda RS itu.
Kemudian, jikalau yang dimaksud Kabid Humas Polda NTT yaitu Ipda RS diduga melakukan perzinahan dengan salah satu Polwan yang sudah bersuami, maka pertanyaannya ialah apakah Ipda RS dan salah satu Polwan dimaksud telah dituntut secara Pidana Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP?.
“Jika demikian adanya, kenapa dalam Siaran Pers pada point 1, point 2 dan point 3, pihak POLDA NTT melalui Kabid Humas Polda NTT tidak menerangkan bahwa Rudy Soik bersama 3 (tiga) orang lainnya, terutama Polwan tersebut selain telah diberi sanksi Kode Etik, juga saat ini dalam proses hukum Pidana? Faktanya hal tersebut tidak disampaikan oleh pihak POLDA NTT. Pihak POLDA NTT melalui Kabid Humas Polda NTT tanpa sadar telah membuktikan sendiri dugaan, bahwa proses hukum pelanggaran kode etik profesi POLRI terhadap sdr. Ipda Rudy Soik adalah hasil rekayasa, disebabkan sdr. Ipda RUDY SOIK telah MENGUNGKAP dugaan MAFIA BBM Subsidi yang Melibatkan Pejabat POLRI pada POLDA NTT,” tulis Matheus lagi.
Menurut Praktisi Hukum berdarah Lamaholot NTT itu, tindakan diskriminatif Polda NTT dalam Proses Hukum Pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI terhadap Ipda RS tanpa sadar telah dibuktikan sendiri oleh Polda NTT melalui Siaran Pers tersebut.
Sedangkan, terkait tudingan Polda NTT bahwa RS melanggar SOP Pemasangan Police Line dalam penertiban BBM Subsidi, menurut Matheus, bahwa bahkan pada point empat siaran pers Polda NTT, Kobes Pol Ariasandy tidak menguraikan secara jelas soal Pemasangan Police Line oleh Ipda RS yang tidak sesuai SOP. Juga tidak menerangkan dan membuktikan, Pemasangan Poline Line yang tidak sesuai SOP itu terhadap barang bukti apa dan dalam tindak pidana apa?
“Maka menurut hukum, Pihak Polda NTT tanpa sadar telah mengakui dan membuktikan sendiri bahwa pemasangan police line yang dilakukan oleh sdr. Ipda RUDY SOIK adalah pengungkapan dugaan mafia BBM Subsidi jenis SOLAR, yang melibatkan para oknum pejabat POLRI pada POLDA NTT. Maka sdr. Rudy soik (seakan) dijadikan tumbal demi melindungi para oknum pejabat POLRI pada POLDA NTT dan mafia BBM Subsidi, yang selama ini diduga kuat telah memiliki kedekatan emosional yang sangat dalam dengan Para Oknum Pejabat Polri pada POLDA NTT. Dan bahkan diduga kuat karena sdr. Ipda Rudy Soik tidak mau diajak kerjasama untuk bersama-sama menikmati uang haram demi membekingi dan/atau melindungi mafia BBM Subsidi di Kota Kupang dan sekitarnya,” tandas Matheus.
Matheus Mamun Sare bahkan menilai dan menduga pula, bahwa Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT telah melakukan pembohongan Publik, karena menyampaikan bahwa selama tahun 2024 Polda NTT dan Polresta Kupang belum ada Pengungkapan kasus yang berkaitan dengan MAFIA BBM.
Hal itu konstradiktif dengan Konferensi Pers Pihak Kapolresta Kupang pada 4 Juli 2024 lalu, setelah Ipda RS Cs melakukan Penyelidikan terhadap mafia BBM berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Kupang (Nomor: SPRIN/661/VI/2024 Tertanggal 25 Juni 2024). Lalu fakta lapangan Ipda RS dan Timnya berhasil mengungkap mafia BBM Subsidi dan melakukan pemasangan police line.
Ironisnya, lanjut Matheus, para oknum pejabat Polda NTT yang diduga kuat terlibat mafia BBM Subsidi (jenis solar) dan yang semestinya memberantas mafia BBM Subsidi, malah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan dengan cara melindungi mafia BBM Subsidi, demi uang haram yang menggiurkan.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan pada pokoknya: klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak POLDA NTT melalui KABID HUMAS POLDA NTT yang tersurat & tersirat dalam Siaran Pers dimaksud, hanyalah alibi semata untuk mencari pembenaran diri semata, akan tetapi tidak logis dan tidak rasional dengan maksud dan tujuan melindungi mafia BBM Subsidi dan para oknum pejabat POLRI pada POLDA NTT yang terlibat aktif serta menjadikan sdr. Ipda Rudy Soik sebagai tumbal,” tulisnya, nada tegas.
Praktisi Hukum itu bahkan menilai, pihak Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT diduga kuat telah mencoreng nama baik institusi Polri dihadapan rakyat RI selaku pemilik kedaulatan, yang mana hak hukumnya telah diwakili oleh para wartawan/media dalam menjalankan fungsi kontrol, oleh karena telah menyajikan berita berdasarkan fakta hukum. Akan tetapi ditanggapi Polda NTT dengan dugaan kuat memutar balik fakta hukum dan mengatakan Tidak Benar.
Masih menurutnya, jurnalis pada Media Online yang namanya tersurat dan tersirat dalam Siaran Pers tersebut telah melakukan Tupoksi secara profesional dan independen dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap pejabat publik.
“Dalam perkara hukum sdr. Ipda Rudy Soik, dugaan kuat yang tidak benar dalam menyajikan fakta hukum adalah Pihak POLDA NTT melalui Kabid Humas Polda NTT. Dan bukan rekan-rekan wartwan pada media online dimaksud,” tandas Mamun Sare.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy yang berusaha dikonfirmasi awak tim media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Jumat, 13 September 2024 pukul 21:54 WITA gagal terhubung.
Pesan konfirmasi yang dikirim ke Kombes Ariasandy bertanda centang satu. Namun, pada bagian Info Pesan terulis (pesan) dibaca dengan tanda dua centang biru dan tulisan ‘Tersampaikan” dengan tanda centang dua berwarna coklat.
Sebelumnya (pada Rabu, 11 September 2024), Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT mengeluarkan Siaran Pers/rilis tertulis (Nomor: 62/IX/HUM.6.1.1/Bid Humas/Polda NTT) kepada sejumlah media online (ntthits, tintaputih.net, timenews.co.id, pontianaknews.com, bogor.hallo.id, notifindonesia.com, redaksijakarta.com), yang isinya mengklarifikasi bahkan membantah pemberitaan media-media tersebut terkait kasus BBM dan Mutasi Personel Polda NTT.
**