Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berulang Kali Ancam Wartawan! Aktivis LPPDM Kecam Keras Tindakan Kepala Puskesmas Boking

Kamis, 19 September 2024 | 2:36 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T06:36:15Z
Xdetiik
Kapus Boking, Marseka (kiri). Ketua LPPDM, Marsel Ahang (kanan).


XDetiik.com, KUPANG - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPDM (Lembaga Pengkasi Peneliti Demokrasi Masyarakat) mengecam keras Kepala Puskesmas (Boking), Marseka yang berulang kali telah mengancam akan melaporkan wartawan ke Polisi. Karena wartawan menulis berita tentang Kapus itu diduga berperan/aktor menyusun rencana untuk buka judi. Bahkan dalam rekaman audio Kapus diduga mengajak duduk bersama bersepakat buka judi. Peristiwa itu pada momen Perayaan HUT RI ke-79 lalu.


Demikian dikatakan Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, SH. kepada media melalui pesan WhatsApp (WA), menanggapi terkait Kapus Boking yang berulang kali mengancam Wartawan. Selasa, (17/9/2024).


"Sebagai Aktivis LSM LPPDM, saya mengutuk keras Kepala Puskesmas Boking itu yang sering kali mengancam akan melaporkan wartawan kepada polisi. Karena menulis tentang dugaan Kapus berperan, mengajak untuk bersepakat susun rencana buka aktivitas perjudian," tegas Ahang.

Menurut Aktivis LSM LPPDM ini, harus dipahami bahwa tugas wartawan sudah profesional. Melaksanakan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang mengungkap fakta. "Anda (Kapus Boking, red) seharusnya klarifikasi kepada wartawan tersebut, jikalau merasa terganggu dengan pemberitaannya tentang dugaan perbuatan anda!. Namun saya perhatikan berita-berita itu jelas konfirmasinya Kapus kepada media dan ditulisnya jelas. Terus apa yang dipersalahkan?" Tandasnya.


Ahang menyebut, tindakan kapus tersebut itu seolah menghalangi tugas wartawan mengungkap fakta. "Sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan ada ancaman pidananya," ungkap Ahang.


Ia menerangkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang. "Undang-undang Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal- hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan," paparnya.


Seperti yang ditegaskan, lanjut Ahang, dalam pasal 8 undang undang pers, bermakna "wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan," tutur Marsel Ahang.


Ahang menegaskan, bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana, "seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1) Undang undang pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," beber Ahang.


Selain itu, Ahang juga menyarankan, perlunya wartawan melaporkan oknum-oknum yang mencoba mengancam wartawan. "Karena itu jelas-jelas dalam UU Pers, menghalang/menghambat tugas pokok wartawan. Jadi perlu oknum-oknum seperti itu ditindak," tegasnya lagi.


Sementara itu, Kepala Puskesmas Boking, Marseka yang dikonfirmasi media ini pada hari yang sama melalui pesan WhatsAppnya hanya membalas dengan mengirimkan sebuah stiker bergambar, "tempat siri pinang," dengan tertulis dua kata, "leko pah".


Diketahui pada berbagai media online dalam beberapa hari terakhir ini, Kepala UPT Puskesmas Boking mengancam akan hendak melaporkan beberapa wartawan online, ketika akan terus mempublish berita tentang dirinya yang dinilainya tak terlibat judi. Walaupun faktanya telah digemgam wartawan, salah satunya dalam rekaman audio jelas Kapus Boking diduga berperan menyusun rencana buka judi. Hinga mengajak duduk bersama bersepakat buka judi dan bahas penagihan (uang koordinasi judi, red).


Hal ini, telah berulang kali Kapus Boking itu mengancam wartawan sebelumnya. Meskipun pada tanggal 19 Agustus 2024, Kapus Boking telah meminta saran dari wartawan dan wartawan pun menyarankan untuk mengklarifikasi jika tak setuju dengan berita yang ditulis wartawan (beritacendana) pada waktu lalu. Namun ia tetap mengancam akan melapor hingga beberapa hari terakhir ini masih terus mengancam lagi.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Puskesmas (Kapus) Boking, Marseka mengancam laporkan wartawan di Polres TTS. Meskipun dirinya telah diduga terpantau jelas sedang berkoordinasi untuk membuka beberapa Jenis judi pada momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI di wilayah Kecamatan Boking.


Demikian disampaikan seorang Wartawan Berita_Cendana.com, SPT kepada tim media melalui pesan/telepon WhatsAppnya pada Senin, (19/8/2024).

"Kepala Puskesmas ancam laporkan saya kepada polisi soal berita tentang dirinya diduga bersekongkol untuk buka judi di wilayah Kecamatan Boking, jenis Bola Guling (BG) dan kuru-kuru," ujar SPT.


Ia mengisahkan, bermula dirinya dihubungi oleh Kapus melalui telepon WhatsApp, "minta bicara soal buka judi di Boking pada Rabu tanggal 13/08/2024. Pukul 13:08, siang. Lalu telepon kedua di hari yang sama pukul 13 :18," jelasnya.


Akhirnya, lanjut SPT, pada Rabu malam itu dirinya diminta oleh kapus untuk bertemu di sebuah stan di lapangan (tempat perayaan HUT RI), "Di dalam itu ada satu orang anggota dari polsek serta para bandar judi. Kemudian di hadapan kita saat itu, kapus lakukan penagihan kordi untuk judinya berjalan," bebernya.


Namun, kata SPT, saat itu juga dirinya langsung bantah bahwa "wartawan tak berurusan dengan hal ini. Kami urus liputan bukan bahas kordi untuk judi. Setelah itu saya langsung tinggalkan tempat itu menuju lapangan," urainya.

tim**

×
Berita Terbaru Update