Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Araksi Desak Tim Terpadu TTS Sampaikan ke Publik Jika Sudah Periksa Kapus Boking Terkait Judi

Minggu, 15 September 2024 | 11:20 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-15T15:21:09Z
Xdetiik
Gambar ilustrasi.


XDetiik.com, SOE - Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) TTS, mendesak kepada Tim Terpadu  TTS untuk menyampaikan kepada publik, jikalau sudah BAP atau memeriksa Kepala Puskesmas (Kapus) Boking. Pemeriksaan itu terkait dugaan Kapus terlibat/berperan membuka aktifitas judi di momen Perayaan HUT RI ke -79, Sekecamatan Boking.


Demikian desakan Ketua Araksi TTS, Doni Tanoen kepada media melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis, (12/9/2024).


"Saya minta kalau Tim Terpadu TTS sudah BAP kepala UPT Puskesmas Boking, maka harus sampaikan ke publik sehingga publik TTS tidak bertanya - tanya," desak Ketua Araksi TTS.


Dony juga meminta Kepala UPT Puskesmas Boking tidak usah berdebat dan saling mengancam.  "Bahkan sejak awal juga Pak Kapus ancam membuat laporan polisi terkait pemberitaan wartawan. Kesampingkan perbuatan dugaan berperan buka judi," tegasnya.


Selain itu, Doni meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) TTS juga Polres TTS segera menyikapi dugaan terlibatnya Kapus Boking dan Oknum Polisi dalam praktik perjudian.


"Saya minta Pemda TTS dan Polres secara lembaga dan institusi harus terapkan disiplin internal bagi terduga pelaku judi. Sehingga publik merasa puas dan ada kepastian," tegasnya lagi.


Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),  Drs. Seperius E. Sipa, M.Si, menyebut Kepala Puskesmas (Kapus) Noking, Marseka telah dipanggil oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan TTS. Kemudian sudah dinaikan juga ke Tim Terpadu terkait dugaan Kapus itu terlibat/berperan dalam aktivitas judi pada momen Perayaan HUT RI ke-79 Sekecamatan Boking saat itu.


Hal ini diungkapkan oleh Pj. Bupati TTS, Drs. Seperius E. Sipa, M.Si, kepada media di bilangan Kota Soe pada Senin, (26/8/2024).

"Kami diinformasikan, Kepala Dinas Kesehatan sudah panggil Kapus Boking dan sudah ambil keterangan serta sudah di naikan ke tim terpadu TTS. Sehingga tim terpadu juga akan lakukan pemanggilan terhadap Kapus (Boking, red) dan ambil keterangan," ujar Pj. Bupati TTS.


Jikalau terbukti, lanjut Pj Bupati TTS, Kapus terlibat dalam judi itu "kita pasti akan proses dengan ketentuan yang berlaku, sesuai PP 94 tahun 2021," ujar Pj. Bupati TTS," tegasnya.


Pj Bupati juga menjelaskan bahwa judi tidak dibenarkan. Jika terbukti ada oknum ASN yang terlibat, maka tidak ada ampun dan tetap ditindak sesuai aturan yang ada.


"Sebelumnya, saya sudah tegaskan bahwa selama perayaan HUT Ke-79 RI dan kegiatan di pasar malam, pameran maupun fastival yang ada TTS. Tidak ada aturan yang memperbolehkan judi seperti Bola Guling, Kuru-Kuru, Taji Ayam dan Kartu. Sehingga apabila ada oknum ASN yang terlibat dalam aktivitas judi, maka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.

tim**

×
Berita Terbaru Update