![]() |
Posbakum Advokasi Indonesia berika Penyuluhan Hukum bagi warga Kelurahan Penfui, Kota Kupang. |
XDetiik.com, KUPANG - Warga Kelurahan Penfui, mendapatkan penyuluhan Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokasi Indonesia. Kegiatan ini dalam rangka ikut serta memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dengan tema "Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang undangan dan Pelaksanaan hukum".
Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) Posbakum Advokasi Indonesia, Yosua M. S, S.H, CLA usai kegiatan tersebut di Aula Kantor Lurah Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT pada Kamis, (15/8/2024).
"Kami melaksanakan penyuluhan hukum di Kelurahan Penfui, berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM, Nomor : PHN-HN.04.05-08 ini sebagaimana dalam Rangka Semarak Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Tujuannya untuk menuju Indonesia emas 2045," ujar Yosua.
![]() |
Tampak antusias warga Kelurahan Penfui mengikuti penyuluhan hukum itu. |
Ketum Posbakum Advokasi Indonesia menjelaskan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) "sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan salah satu tugas fungsi melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap hukum yang bermaksud untuk mengambil peran tersebut dengan melakukan pembinaan hukum nasional melalui Penyuluhan Hukum Serentak," jelasnya.
Dikatakannya, sehubungan hal tersebut di atas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Organisasi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia dan Pemerintah Daerah. Provinsi/Kabupaten/Kota diikutsertakan agar dapat mengambil perannya masing-masing dalam pengabdian untuk negeri menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
"Karena itu, melakukan kegiatan Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum,"
Melalui Penyuluhan Hukum, lanjutnya, secara serentak di 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah, pada 79 (tujuh puluh sembilan) titik pelaksanaan kegiatan (daftar terlampir) sesuai dengan peringatan Hari Pengayoman.
"Sehingga tak selalu harus serjana hukum. Di luar sarjana hukum. Tokoh masyarakat pun bisa jadi paralegal. Penting daftar ke kami sebagai organisasi hukum terakreditasi. Nanti kami daftarkan, latih dan juga usulkan untuk mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham," ungkap Josua.
Ia menyampaikan bahwa pentingnya peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang hukum. "Jadi apa yang menjadi hak dan kewajiban kita harus ketahui," pesan Ketum Posbakum.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa sebelumnya "kegiatan penyuluhan yang sama sudah kami lakukan di Atambua dengan menggandeng ketua pengadilan negeri, M.Sholeh, SH MH sebagai narasumber selain saya, ketua advokasi juga sebagai Narasumber," bebernya.
Ketum Posbakum Advokasi Indonesia ini pun menginformasikn bahwa pada Jumat (16/8/2024) juga akan kembali melakukan penyuluhan di Kampus Muhammadiyah Kupang.
![]() |
Majelis Hakim PN Kupang, I Nyoman Agus Hermawan saat membawakan materi hingga diskusi. |
Sementara itu, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang, I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH yang juga hadir sebagai narasumber, mengatakan bahwa "pada intinya keberanian patut kita kedepankan. Namun dalam konteks hal kebenaran. Jangan sampai kita sudah tahu salah, tapi tetap berani maju dengan kembalikan hal yang tidak benar," urainya saat memberi pencerahan dalam sesi diskusi dengan hadirin (warga).
![]() |
Lurah Penfui, Fransisko Dugis. |
Selanjutnya, Lurah Penfui, Fransisko S. Dugis mengucapkan limpah terima kepada Posbakum Advokasi Indonesia bersama Hakim dari PN Kupang, "yang telah memberikan penyuluhan kepada kami tentang kepatuhan Hukum yang mana kita semua juga lebih paham terkait hak dan kewajiban dalam hidup ini. Lebih tertib hukum" jelasnya.
Fransisko meminta Bapak/ibu yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak hanya peroleh di tempat ini yang baru pertama dapat penyuluhan yang sangat penting ini. "Namun dapat meneruskan informasi baik ini kepada sesama masyarakat lainnya. Agar jangan salah kaprah terkait aturan hukum yang berlaku," harap lurah Penfui.
![]() |
Sesi diskusi, Vony Rihi bertanya kepada nara sumber, Hakim Pengadilan Negeri Kupang. |
Penyuluhan ini, tampak seru dengan membuka ruang diskusi bersama hadirin yang juga aktif bertanya kepada narasumber, yakni : Martinus Klau, Anton, Hendrik Lomi serta mahasiswi dari Hukum Undana, Vony Rihi.
![]() |
Pose bersama usai kegiatan penyuluhan tersebut. |
Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketum Posbakum Advokasi Indonesia sebagai narasumber bersama jajaran dan Hakim Pengadilan Negeri Kupang juga sebagai narasumber, maupun Ketua RT sekitar bersama warga masyarakat, mahasiswa/i KKN dari Undana serta IAKN Kupang.