Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Realisasi Ganti Rugi Montara Sudah Sesuai Mekanisme

Sabtu, 13 Juli 2024 | 3:18 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-13T07:19:06Z
xdetiik


XDetiik.com, ROTE NDAO - Petani Rumput Laut korban tumpahan minyak Montara di Kabupaten Rote Ndao telah menerima kompensasi ganti rugi tahap I (75%) yang disalurkan oleh perwakilan Maurice Blackburn Lawyers di Indonesia melalui Bank BRI, realisasi ganti rugi tahap II (25%) akan dibayarkan langsung melalui rekening para Korban terdampak dalam waktu dekat.


Sebagaimana diketahui insiden tumpahan Minyak Montara / Montara Oil Spill Case terjadi pada 21 Agustus 2009 dimana sumur minyak H-1 yang dikelola oleh Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEPA) meledak di Montara Well Head Platform yang terletak di Blok West Atlas, Laut Timor. Insiden tersebut berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan laut Timor hingga menyebabkan hilangnya mata pencaharian petani rumput laut khususnyadi wilayah Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang.


Pada 03 Agustus 2016 Perwakilan Kelompok Petani Rumput Laut didampingi pengacara Maurice Blackburn Lawyers mengajukan gugatan terhadap PTTEPA ke Pengadilan Federal Australia, hingga pada 19 Maret 2021 Pengadilan Federal Australia menyatakan PTTEPA terbukti lalai dan bertanggung jawab atas dampak tumpahan minyak Montara, namun PTTEPA menyatakan banding, atas kesepakatan damai penyelesaian perkara antara kelompok petani rumput laut dan PTTEPA, PTTEPA bersedia membayar sejumlah AU$192.500.000 atau sekitar Rp1,9 Triliun.


Petrus Ndolu, salah satu Ketua Petani Rumput Laut asal Desa Baadale, Kecamatan Lobalain yang turut bersaksi dalam pengadilan Federal Australia Sydney menjelaskan bahwa pada tahun 2009 telah dilakukan pendataan terhadap para korban sebanyak 15.482 dan gugatan yang dilakukan terhadap  PTTEPA menemui jalan buntu, tahun 2016 Maurice Blackburn Lawyers melakukan pendataan ulang, dirinya bersama anggota kelompok petani rumput laut asal Desa Baadale melaporkan diri sebagai korban di Kantor Desa. Pada 2017 perwakilan Maurice Blackburn Lawyers di Indonesia melakukan verifikasi data terhadap korban  terdaftar dengan melakukan wawancara langsung.


Realisasi ganti rugi dilakukan pada 07 Maret 2024, kelompok petani rumput laut asal Desa Baadale Kecamatan Lobalain mendapat kompensasi ganti rugi dengan menunjukan tanda bukti terdaftar sebagai korban yang diberikan tahun 2017 sebelumnya, pungkas Petrus kepada media ini.


Mekanisme pendataan sampai pada realisasi juga ditegaskan oleh mantan  Kepala Desa Keoen Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao periode 2016-2017 Nimrot David Tully dan Pj. Kepala Desa Keoen Kec. Pantai Baru periode 2023-2024 Abraham Tully, menjelaskan hal serupa dimana tahun 2016 dilakukan pendataan ulang dan verifikasi langsung oleh perwakilan Maurice Blackburn Lawyers di Indonesia terhadap korban yang benar-benar merasakan dampaknya, mereka diwawancara, tujuannya adalah untuk memenangkan gugatan di pengadilan Federasi australia Sidney. Terdapat 71 korban di wilayah Desa Keoen Kec. Pantai Baru.


Saat ini muncul polemik pasca realisasi ganti rugi tahap I yakni ada pendataan ulang oleh oknum lain terhadap para Korban terdampak yang belum mendapat realisasi di wilayah Kecamatan Pantai Baru dan Kecamatan Rote Timur, mereka dikenakan biaya Rp50.000 - Rp100.000 agar terdaftar sebagai korban terdampak, hal ini mungkin terjadi di kecamatan lainnya. 

Ada beberapa masyarakat yang mendatangi Kantor Desa untuk melaporkan diri namun saya katakan bahwa informasi itu tidak benar, karena saya sudah konfirmasi hal ini kepada Abduracman Budy (perwakilan Maurice Blackburn Lawyers di Indonesia), kompensasi hanya diberikan kepada korban terdampak yang terverifikasi pada tahun 2016-2017, Diketahui bahwa semua perkara sudah final, bila ada pendaftaran ulang terhadap korban yang tidak terdaftar artinya harus melalui gugatan ulang terhadap PTTEPA, hal ini tidak mungkin, jadi saya himbaukan kepada semua masyarakat agar tidak terpancing dan terpengaruh dengan terpengaruh dengan pihak-pihak  tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan.

×
Berita Terbaru Update