Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bernado Salahkan BPN Flotim, Diduga Terbitkan Dua Sertifikat Tanah Dalam Satu Objek Yang Sama

Minggu, 28 Juli 2024 | 10:04 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-28T04:24:44Z
Xdetiik


XDetiik.com, FLORES TIMUR - Bernado, Oknum yang disebut menjual tanah milik Keluarga Hayong kepada Pengusaha telur ayam, Adul menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Flores Timur (Flotim). Karena diduga BPN Flotim menerbitkan dua sertifikat di atas satu objek tanah milik Keluarga Hayong di Wilayah Desa Lewolaga.


Demikian disampaikan oleh Bernado ketika dikonfirmasi media melalui telepon selulernya pada Kamis, (25/7/2024) malam, terkait dengan masalah tanah milik Keluarga Hayong yang telah dijualnya ke Pengusaha Telur Ayam, Adul.

 

"Kalau pertanahan tahu bahwa tanah itu (milik keluarga Hayong, red) sudah ada sertifikatnya Tahun 2010. Lalu kenapa mereka ukur lagi pak (di Tahun 2013, red)? Pertanahan yang salah," ujar Bernado menjawab pertanyaan wartawan.


Bernado menjelaskan bahwa pada saat dirinya mengukur itu, tidak tahu kalau di atas tanah itu sudah ada sertifikat keluarga Hayong.

"Disaat itu, Prona Tahun 2010 itu kita bukan ada saksi batas-batas dan lainnya. Jadi hanya sebut saja panjang berapa (meter, red) ke belakang, lebar berapa?" ungkapnya.


Ditanya wartawan, apakah saat pengukuran itu ada semacam ploting dahulu tanah sekitar ataukah diambil titik koordinat? Bernado menjawab, "jadi pada Tahun 2013 itu, saya ukur sesuai dengan bekas jamahan tangan saya, sehingga saya tidak tahu. Kalau pertanahan tahu kenapa ukur lagi?" kata Bernado kembali persalahkan Badan Pertanahan Flotim.


Menurutnya, disaat pengukuran lahannya ada saksi-saksi batas. "Saksi dari Pak Yan Hayong (almarhum, red) itu, ada perwakilan yang diwakili oleh Hen Bilat. Itu anak mantu dari saudarinya Pak Yan," ungkap Bernado merasa tak bersalah.


Kemudian, Bernado kembali berkelit bahwa dirinya baru mengetahui kalau tanah itu sudah ada sertifikatnya Keluarga Hayong. "Ketahuan setelah aji buka usaha ini (ayam petelur,red) lalu pak yan gugat baru saya juga bingung. Makanya juga pak yan tentu menuntut. Mengapa di atas tanahnya pak yan, muncul sertifkat punya saya," katanya, bingung.


Sementara itu, Camat Kecamatan Titehena yang ingin dikonfirmasi media ini di kantornya pada Selasa, 23 Juli 2024 . Namun hanya bertemu pegawainya. Camat dikabarkan sakit. Baru akan masuk kantor di hari senin, (29/7/2024).


Selanjutnya, tim wartawan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Flotim pada Jumat, (26/7/2024) siang. Tetapi tak berhasil bertemu Kepala BPN maupun bidang terkait. "Ibu Kepala (BPN, red) sementara di Jakarta. Bidang terkait sengketa tanah juga tak berada di kantor," kata Security yang juga bersama petugas di Loket 1, Etke.


Kemudian wartawan mencoba meminta Nomor Handpone (Hp) Kepala BPN atau jajaran yang bisa berwenang dikonfirmasi. Namun tak dapat diberikan oleh Security dan petugas loket itu. "Nomor Hp Kepala tak bisa kita berikan sembarangan,"ungkapnya kepada wartawan.


Oleh karena itu, akhirnya satu wartawan yang lainnya mempertanyakan bahwa "sangat rahasia ya di Kantor BPN ini?" pertanyaan wartawan hanya disambut senyuman seakan rasa bersalah oleh petugas.


Diketahui, Tanah milik keluarga Hayon tersebut saat ini jelas dalam sertifikat tertulis nama pemilik, Ambrosius H. Hayong sebagai anak laki-laki. Diperoleh dari ayah kandungnya, Almarhum Yan Hayong yang disebut-sebut Bernado itu.

×
Berita Terbaru Update