Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Absalom Sine dan Beny Pellu Tersangka Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar

Selasa, 09 Juli 2024 | 11:58 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T03:58:33Z
Tersngka kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar.


XDetiik.com, JAKARTA - Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015-2020 merangkap Plt Dirut Bank NTT periode 2018-2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019) sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar. Otoritas Jasa Keuagan Republik Indonesia (OJK RI) dalam Kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri menetapkan keduanya dalam kasus tersebut.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L Tobing, di Jakarta dalam siaran tertulis OJK RI tertanggal 4 Juli 2024 terkait progress penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Budimas Pundinusa di bank NTT senilai Rp100 Miliar.


Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar,” ungkap Tongam L Tobing.


Tongam memaparkan, bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.


Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai Tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah),” tandas Tongam.


Menurutnya, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di bank NTT kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan setelah dipelajari oleh JPU, disimpulkan bahwa, berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).


Menindaklanjuti hal itu, lanjut Tongam, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.


Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” bebernya.


Ia mengunkapkan, bahwa perkara kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa terjadi pada periode 4 April s.d. 19 Agustus 2019 dengan melibatkan Absalom Sine (selaku Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019).


Tongam juga mengungkapkan, bahwa di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.


Dalam konteks ini, tambahnya, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).


Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.


OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tutupnya.


Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (03/07), Kredit PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar diduga kredit take over PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT. Juga diduga merupakan hasil rekayasa para debitur dan oknum pejabat Bank NTT. Kasus ini sudah diangkat dan diberitakan tim media ini sejak tahun 2021.


Informasi sejumlah sumber sangat layak dipercaya kepada tim media pada November 2021, Kredit PT. Budimas Pundinusa sangat tidak layak ditakeover oleh Bank NTT, jika kredit tersebut diproses sesuai manual Kredit Bank NTT.


Menurutnya, ada banyak kejangggalan dalam proses pengajuan Kredit tersebut. Yang pertama, ternak sapi bukan lini atau basic bisnis PT. Budimas Pundinusa, karena PT Budimas Pundinusa bergerak di bidang perbengkelan dan bahan kimia.


Kedua, range sapi atau peternakan di Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang bukan milik PT. Budimas Pundinusa, tetapi saat dilakukan survey lokasi usaha oleh Bank NTT, lokasi milik PT. Bumi Tirta tersebut yang diperiksa oleh petugas Bank NTT. " Itu namanya bodong. Usaha fiktif. Hanya sekedar dijadikan kedok," jelasnya.


Ketiga, jaminan atau agunan Kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa adalah milik pihak ketiga. "Mengapa bisa diloloskan dengan nilai Kredit yang begitu besar? Bagaimana bisa dilelang kalau terjadi macet seperti saat ini?" bebernya.


Keempat, aset yang dijadikan agunan Kredit berada di luar wilayah kerja Bank NTT atau di luar NTT. "Harusnya mendapat persetujuan dewan direksi. Tetapi kenapa bisa lolos tanpa sepengetahuan Dewan Direksi?" kritiknya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Devisi Pengawasan dan SKAI yang ditandatangani oleh Kadiv Christofel M. Adoe Nomor: 540/PDs/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Devisi Pemasaran Kredit Kecil dan Menengah, perihal Pemberian Kredit atas nama PT. Budimas Pundinusa, menyampaikan tentang Hasil pemeriksaan pemberian dan pengelolaan Kredit kepada debitur a/n PT. Budimas Pundinusa/Ir.Arudji Wahyono, plafon Kredit Rp 100 Milyar merincikan 11 (sebelas) masalah sebagai berikut:
1. Pemberian kredit kepada debitur dengan skim kredit KMK RC Proyek yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha debitur dimana saat ini (tahun 2019, red) debitur masih dalam proses perampungan sarana dan fasilitas penggemukan dan pembibitan sapi sehingga cash flow belum nampak dan berdampak pada kemampuan membayar debitur.

2. Tidak terdapat dokumen kontrak pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan debitur pada tahun 2019 khususnya terkait Fire Protection& Emergency Response Services dengan beberapa pelanggan/rekanan yakni PT. Chevron Pasific Indonesia dan PT. Sucofindo sebagai dasar analisa pengembalian/pembayaran angsuran kredit.

3. Lokasi usaha pembibitan dan penggemukan sapi yang berada di Desa Oesao belum di-cover asuransi kebakaran sehingga dapat meminimalisir kerugian jika terjadi musibah kebakaran dikemudian hari.

4. Lokasi usaha pembibitan dan penggemukan sapi yang berada di Desa Oesao tidak dijadikan sebagai agunan tambahan, sedangkan lokasi usaha tersebut yang menjamin kelangsungan usaha debitur terkait penggemukan dan pembibitan sapi.

5. Tidak terdapat study kelayakan dari 2 (dua) jenis usaha yang dibiayai oleh bank, sesuai Manual Kredit Buku I Bab II Hal 7 point 2.9.3 "untuk permohonan kredit investasi yang pembiayaannya bersifat spesifik dalam hal teknis aplikasinya maka untuk mitigasi risiko dapat disampaikan "feasibility study".

6. Penarikan fasilitas KMK RC Proyek sebesar Rp. 48.000.000.000, tidak disertai kontrak kerja antara debitur dan pihak pemberi kerja, hal ini untuk memastikan tujuan penggunaan kredit digunakan sesuai yang tercantum dalam LAK sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tujuan kredit (sidestreaming).

7. Tidak terdapat laporan keuangan audited akuntan publik yang terdaftar pada Kementerian Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) yang digunakan sebagai dasar untuk menganalisa kemampuan financial debitur terkait kemampuan membayar debitur.

8. Tidak terdapat laporan analisa 3 pilar yang menganalisa kelayakan usaha debitur yang dibiayai dari sisi prospek usaha, kinerja keuangan debitur dan ketepatan membayar sesuai SK. Direksi No.106 Tahun 2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penentuan Kualitas Kredit Berdasarkan 3 Pilar Penilaian Kualitas Kredit PT. BPD NTT.

9. Tidak terdapat penjelasan yang memadai terkait hubungan antara pemilik agunan berupa 6 (enam) SHM No. 456,457, 695, 351, 352, 378 seluruhnya an. GE. Anawati Budianto dengan Direktur Utama PT. Budimas Pundinusa sela ku debitur dan dituangkan dalam LAK.

10. Perjanjian Kerja Sama antara PD. Dharma Jaya dan PT. Flobamor Tentang Pengadaan dan Jual Beli Sapi Nomor 36 SP.I1.2019 hanya berlaku selama 1 (satu) tahun yaitu 1 Maret 2019 s/d 1 Maret 2020, sedangkan perjanjian kerja sama antar PT. Budimas Pundinusa dan PT. Flobamor berlaku selama 5 (lima) Tahun yaitu dari 4 April 2019 s/d 4 April 2024, apabila perpanjangan kerja sama antara PT. Flobamor dan PD Dharma Jaya tidak dilanjutkan, maka akan berdampak pada kemampuan mambayar debitur.

11. Telah terjadi perubahan AD/ART pada PT. Budimas Pundinusa karena ada penambahan kegiatan usaha baru, tapi perubahan akta perusahaan tidak dilampirkan. Selain itu tidak terdapat ijin-ijin usaha debitur yang berkaitan dengan perternakan/perdagangan sapi, yang terlampir adalah Surat Keterangan dari Dirut pada tanggal 2 April 2019, bukan Surat Keterangan Masih Dalam Proses Pengurusan oleh Notaris/Dinas/Instansi terkait yang membuat ijin atau akta dimaksud.

XD/tim**

×
Berita Terbaru Update