Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades Baumata Utara Akui Telah Menandatangani Sekitar 44 Keterangan Jual Beli Tanah Dalam Sehari

Jumat, 19 April 2024 | 9:33 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T13:33:56Z
Xdetiik
Kepala Desa Baumata Utara, PA.


XDetiik.com, KUPANG - Kepala Desa (Kades), Baumata Utara, PA mengakui telah menandatangani sekitar 44 surat keterangan jual beli tanah di Wilayah RT. 002, Dusun 001, Desa Baumata Utara, Kabupaten Kupang, NTT. Lahan itu merupakan tanah sengketa dengan luas sekitar 5.000 m2 yang sementara juga dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.


Demikian diungkapkan Kades Baumata Utara, PA kepada tim media di Kantor Desa tersebut pada Rabu, (17/4/2024).


"Ya, saya tandatangani sekitar 44 surat keterangan jual beli tanah. Kita keluarkan keterangan jual beli tanah.Kenapa saya meyakinkan dan saya tanda tangan? Karena saya tahu jelas," ujar Kades.


Kades mengakui, pembeli dan penjual mendatangi pihaknya maka mengeluarkan surat keterangan jual beli ke kecamatan. "Lalu pihak kecamatan (Taebenu, red) pelajari baru keluarkan itu Pelepasan Hak (PH) datang baru kita tanda tangan," jelas Kades Baumata Utara.


Kemudian soal mekanisme jual beli tanah, kades menyampaikan, itu urusan mereka. "Bukan saya yang pergi suruh mereka untuk jual mereka punya barang. Mereka sudah datang dengan saksi-saksi sudah tanda tangan ya saya juga tanda tangan. Mereka saksi pertama, Dusun dan Yakob Neno yang jual pertama ke developer," tegasnya.


Pertanyaan wartawan apakah Tobias pernah membayar pajak atas tanah itu atau di sekitarnya, " Tidak pernah bayar pajak disitu," tegasnya lagi.


Pernah panggil, katanya, mediasi juga Tobias tidak pernah datang. "Saya mau buat apa?. Jadi mereka (penjual, red) berjalan terus sudah. Saya punya tanah jugs disitu. 100X30 meter. Mereka (Tobias, red) datang dari Naimata Timur mereka bawa apa?" tanyanya.


Terkait hubungan apakah Mama Elisabeth bersaudara dengan Tobias? "Saya tidak tahu sampai situ. Silsila keturunannya saya tidak tahu. Saya hanya tahu Bapaknya nama Keba itu," jelasnya.


Kades menerangkan bahwa dirinya tak pernah menjual tanah, "Saya tidak pernah jual tanah sepotong juga. Saya mau seperti itu. Ini kampung tulun pasti sudah jual habis. Orang datang mau jual tanah, saya tanya mau (ingin, red) jual untuk apa? Untuk beli rokok lebih baik keluar dari kantor desa. Tapi kalau anak mau sekolah atau mau masuk polisi, mau masuk pegawai. Yang bermanfaat," terangnya.


Karena, lanjut kades, tanah bukan beranak. "Sudah ulang-ulang saya sampaikan kepada masyarakat. Nanti jual tanah anak-cucu mau tinggal dimana? Mau bagaiman?. Kalau bisa beli sampai Timor-Timor ya masih kuat pergi beli sampai sana. Jangan hanya suka mau banting meter," tegasnya lagi.


Kades Baumata Utara ini juga menyebut dirinya jikalau gila lun bisa memberikan tanah, "Saya kalau mau jadi orang gila saya juga punya tanah. Saya minta kalau orang bilang saya mafia tanah, saya kasih dia tanah," katanya entah tujuan ke siapa.

Ia mengaku bahwa Ayahnya dari nenek moyang tamukung sampai sekarang. "Saya sudah baca di koran itu bahwa orang kalau mau tulis silahkan dia tulis. Saya minta maaf ya, kalau bapak mereka ini bukan mengonfirmasi saya tapi mengorek informasi. Saya tahu itu tanah bagaimana," ujarnya menuduh media.


Terkait mengapa Kades tanda tangan surat keterangan jual/beli? kades pun mengatakan, "tanah itu batas langsung dengan saya. Yang di bawah itu (bagian utara dengan Elisabeth Neno, red). Yang tanam padi itu siapa yang tanam itu? Saya sudah umur 67. Saya tahu itu," ucap Kades seperti kebakaran jenggot.


Kades mengatakan bukan dirinya  mengarang-mengarang soal kasus tersebut. "Untuk apa?. Saya tidak pernah kaya jadi Kepala Desa. Kalau orang berusaha untuk menipu itu boleh. Saya bukan pergi suruh mereka tapi mereka yang datang ke saya untuk tanda tangan surat jual beli tanah. Kalau saya tidak melayani bagaimana?. Developer beli semua terlebih dahulu barulah dia kaplingkan baru dia jual itu," ujarnya lagi.


Kades Baumata Utara mengungkapkan bahwa pajak masih atas nama pemilik tanah yang sementara dijual itu. 

"Pajak sampai sekarang tidak ganti memang, Elisabeth atau Laasar. Yang bergerak setelah dia punya Bapak meninggal yang bergerak itu anak dong, Elisabeth dengan kakaknya yang kawin di Kupang Barat itu," tandasnya.


Terkait kepemilikan tanah tersebut dari Timur ke Barat apakah milik Elisabeth dan Thobias atau hanya milik satu orang? Kades mengatakan, 

"Ya itu hanya milik Ibu Elisabeth. Saya tahu itu. Kenapa bagi sampai ada zakarias dan Nikolas Nifu ada di situ. Ada sumur bor itu dan ada rumah kami pelihara sapi disitu," pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya di Media Korantimor.com bahwa diduga Kepala Desa Baumata Utara, PA terlibat mafia tanah karena mengeluarkan kurang lebih 44 Pelepasan Hak (PH) atas tanah yang diduga proses pembelian tanpa kwitansi. Parahnya lagi diduga PH dikeluarkan mendahului pembelian tanah yang terletak di wilayah RT 002/RW 001, Dusun 001, Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.


Demikian disampaikan Yosef sanam, SH Selaku Penasehat Hukum dari Thobias Neno atas sengketa tanah di lokasi tersebut. Rabu, (20/3/2024).


"Diduga kurang lebih 44 Pelepasan Hak atas tanah yang dikeluarkan oleh pihak Desa Baumata Utara tanpa kwitansi. Lalu PH dikeluarkan mendahului Pembeli. Ini Mafia tanah namanya," ujar Yosef, tegas.


Ia menjelaskan bahwa rata-rata dari kurang lebih 47 PH itu dikeluarkan dalam waktu satu hari, yakni pada tanggal 14 Juli 2023 tanpa adanya kwitansi. "Informasi dari para pembeli ternyata baru membeli tanah pada bulan Agustus 2023. Heran, bisakah PH dikeluarkan pihak Desa Baumata Utara mendahului pembelian tanah?" Kritiknya. 


Yosef menyebut ada kejanggalan yang dimana hal tersebut adalah termasuk mafia tanah sehingga harus terus diproses. "Penjualan tanah secara masal sampai keluarkan PH juga secara bersamaan dalam satu hari. Itu kan tidak mungkin pembeli tanah datang serentak dalam satu hari. Pertanyaannya, kapan mereka ajukan permohonan survei lokasi, menerbitkan brita acara dari Kecamatan. Apalagi para pembeli kan berbeda tempat. Bahkan dda yang di luar NTT," tandasnya.


Oleh karena itu, Penasehat Hukum mengaku akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. "kami dalam Minggu depan akan melapor ke satgas mafia tanah untuk di proses oknum-oknum yang bermain dalam penjualan ini," tegasnya.


Sanam menerangkan bahwa terkait dengan perkara nomor 89 Tahun 2023 bahwa kliennya, Thobias Neno menggugat karena ada kejanggalan, Tanah itu adalah peninggalan dari orang tua bapa Thoby Neno.


"Bukti surat dari pihak Desa Baumata Utara dan pihak Kecamatan Taebenu ada kemunduran bulan. Karena kasus ini sebelumnya kan sudah dilaporkan oleh Thobias Neno di desa Baumata Utara pada tanggal 02 Juni 2023. Berarti jauh sebelum itu kan sudah ada pencegahan dari penggugat namun Kades seolah masa bodoh dan tetap mengeluarkan PH. Padahal Kades sudah tahu bahwa tanah bermasalah apalagi kepala desa berbatasan langsung dengan tanah sengketa," ungkap Yosef.


Berarti ini, katanya, sudah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). "Ada unsur pidananya karena mereka diduga memanipulasi semua data dimana yang kita temukan informasi bahwa pembeli baru panjar namun mereka sudah mengeluarkan bukti akta di bawah tangan terhadap pembeli. Ini aneh sekali," katanya.


Menurut Yosef, kedepan apapun putusannya akan terus mengikuti untuk kasus ini jadi terang benderang. "Kita akan tetap tempuh jalur hukum yaitu secara pidana sehingga kita akan melaporkan kepada sat gas mafia tanah. Karena mereka pembeli itu tidak tahu. Yang lebih tahu itu pemerintah setempat," tegasnya.

Pace**

×
Berita Terbaru Update