Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua DPC PDIP Kupang Dinilai Arogan, Tak Ada Itikad Baik Terhadap Janda 8 Anak ini

Rabu, 20 Maret 2024 | 2:41 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-20T06:42:07Z
Xdetiik


XDetiik.com, KUPANG - Ibu Rumah Tangga (IRT) ini yang juga berstatus Janda 8 (delapan) anak di Kota Kupang, Rani menilai Oknum DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP di Kabupaten Kupang, YM arogan dan tak ada itikad baik. Oknum DPRD tersebut didiuga lakukan penyerobotan tanah milik Ibu Rani yang berlokasi di Jl. Fetor Funay, RT 007/ RW 003, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.


Demikian diungkapkan oleh IRT berstatus janda 8 anak itu kepada tim media di bilangan Kota Kupang, pekan lalu.

"Ini Anggota DPRD, YM sepertinya arogan dan tidak ada itikad baik sama sekali. Heran, dia serobot tanah saya seenaknya saja. Apa lagi saya ini seorang janda. Dimana hati nuraninya?" ucap Rani, kecewa.


Rani yang sebagai korban ini menyebut oknum anggota DPRD itu seolah tak tahu diri. "Pejabat apa seperti ini yang sudah disomasi berulang kali juga tak menjawab namun tidak ingin keluar juga dari lokasi (objek tanah, red). Bahkan sudah laporkan dia di Polda NTT soal penyerobotan. Ini kan aneh tapi nyata terjadi," tegasnya.


Anggota DPRD, YM dianggap tetap bersih kukuh untuk keluar dari objek  tanah milik janda 8 anak itu. 

"Semua bukti-bukti berupa kwitansi, akta jual beli, sertifikat serta bukti pajak bumi dan bangunan jelas-jelas atas nama saya sendiri. Masih bayar pajak sampai sekarang tapi anggota DPRD ini yang menikmati. Bahkan dia (oknum DPRD, YM) bersama istri sahnya sendiri yang datang jemput saya pergi urus semua ini. Mereka berdua juga yang tanda tangan sebagai penjual," ujarnya.


Sebenarnya, lanjut Rani, dia wakil rakyat juga seorang pejabat partai yang seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat.

"Bukan malah menindas orang lemah seperti saya. Jujur, saya jadi kewalahan dengan masalah ini karena disamping itu harus dengan susah payah mengurus dan bertanggung jawab atas 8 orang ank ini. Sedangkan anggota DPRD di Kabupaten ini seolah lupa diri. Bisa dikatakan tak ada hati nurani dan tak tahu malu," tandas janda 8 anak ini.


Ia juga menyebutkan bahwa dirinya lontang-lantung untuk mengurus persoalan tersebut.

 "Saya hanya seorang janda ini merasa terganggu sekali dan sangat dirugikan. Ini juga menyita banyak waktu saya. Tetapi tidak dapat memanfaatkan atau menikmati hasil dari objek itu yang sudah merupakan milik saya sendiri," ungkapnya tegas.


Menurutnya, Oknum DPRD, YM itu seolah ingin menghindar dari persoalan ini tetapi anehnya tetap tinggal di dalamnya. "Saya seorang janda yang sedang perjuangkan hal ini menantang YM untuk bertemu dan saling menunjukan bukti di hadapan penegak hukum. Kita fair-fair saja. Tak ada yang tersembunyi disini," tantang Rani.


Jadi, kata Rani, meminta juga kepada pihak penegak hukum agar serius menangani perkara tersebut sehingga dirinya peroleh keadilan.

"Semoga kasus ini bisa berproses ditangan penegak hukum sesuai alurnya. Kita sebagai masyarakat kecil ini juga ingin mendapatkan keadilan. Agar keadilan itu tak hanya berlaku untuk penguasa seperti oknum DPRD yang terkesan kebal hukum ini," harapnya.


Sementara itu, Oknum DPRD Kabupaten Kupang itu, YM berhasil dikonfirmasi media pada Kamis, (14/3/2024). YM Dikonfirmasi wartawan terkait objek tanah yang diduga dilakukan penyerobotan oleh dirinya.


Informasi yang diperoleh media bahwa tanah itu sudah dibeli oleh Ibu Rani pada Tahun 2015 dan sudah ada akta jual/belinya ya?. YM pun menjawab.


"Nanti tanya saja di pengacara," respon YM singkat, via telepon selulernya.

Wartawan juga kembali menjelaskan bahwa ingin mengkonfirmasi untuk mendapat tanggapan dari padanya. Jawabnya, "ok. Itu ceritanya panjang," ungkap lagi singkat dan langsung memutuskan sambungan teleponnya.

×
Berita Terbaru Update