Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Keluarga Pertanyakan Dugaan Malpraktik Tenaga Kesehatan RSUD Soe Yang Menyendap di Polres TTS

Sabtu, 02 Maret 2024 | 4:20 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-02T08:20:23Z
Xdetiik


XDetiik.com, SOE - Keluarga korban pertanyakan Kasus dugaan malpraktek/Kelalaian/Kealpaan Tenaga Kesehatan RSUD Soe yang di Laporkan sejak tahun 2023 lalu menyendap/mandek di POLRES TTS. Belum ada penetapan Tersangka sampai dengan saat ini.


Demikian disampaikan Penasehat Hukum (PH), Mikhael Tamonob,SH Advokat/Pengacara pada Lembaga Divisi Investigasi Dan Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (DIVIKUM BHINDO) Biro Kota Kupang saat ditemui tim media di Kupang. Kamis, (29/2/2024).


"Kasus dugaan malpraktek/kelalaian/kealpaan Tenaga Kesehatan RSUD Soe yang kami laporkan sejak Tahun 2023 lalu masih menyendap/mandek di Polres TTS. Kami telah berkoordinasi dengan pihak Penyidik untuk perkembangan kasus ini yang belum ada penetapan tersangka juga," ujar Tamonob.


Saat ini, lanjut Mikhael, Penyidik Polres TTS telah memperoleh hasil pemeriksaan dari ahli forensik. "Hasil pemeriksaan 11 organ milik korban VT dari Dokter Ahli Laboratorium Forensik Sangal-Bali dan juga bukti-bukti lain serta keterangan tambahan dari saksi-saksi sudah ada. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan Gelar perkara bersama Kasat Reskrim Polres TTS dan Anggota lain," jelasnya.


Oleh karena itu, kata Mikhael, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Penyidik, Kasat Reskrim Polres TTS dan Kapolres TTS antara lain :

1. Apa yang menjadi Penyebab meninggalnya pasien/korban VT.?

2. Pembiaran (tidak melakukan apa-apa) oleh tenaga kesehatan RSUD Soe saat dipanggil/diminta keluarga untuk melihat kondisi pasien/korban yang mengalami sesak nafas sebanyak 3 (tiga) kali sampai akhirnya korban meninggal dunia, apakah termasuk Kealpaan/Kelalaian Tenaga Kesehatan atau tidak.?

3. Pasien/Korban diantar ke RSUD Soe dengan rujukan dari Puskesmas Oinlasi untuk dilakukan Kuret pada kandungan/rahim karena pasien/korban mengalami keguguran, apakah hal itu sudah dilakukan atau tidak, jika tenaga kesehatan tidak melakukan kuret terhadap pasien/korban yang membawa surat rujukan dari Puskesmas termasuk Kelalaian Tenaga Kesehatan atau tidak.?

4. Korban dirujuk ke RSUD Soe karena keguguran dan harus dilakukan Kuret terhadap rahim/kandungan sesuai dengan rujukan Puskesmas Oinlasi, tetapi yang dilakukan Tenaga Kesehatan adalah penanganan untuk pasien TBC. Apakah hal tersebut merupakan tindakan Malpraktek Tenaga Kesehatan atau bukan Malpraktek.?

5. Kekurangan sel darah merah/anemia pada ibu hamil atau ibu yang keguguran dapat mengakibatkan kematian. Gejala seorang ibu mengalami anemia yakni kelelahan, sesak napas, nyeri dada, detak jantung tidak teratur hingga merasa pusing.

Hal ini Harusnya menjadi perhatian tenaga kesehatan RSUD Soe bukannya mengabaikan/membiarkan pasien dengan rujukan Kuret kandungan/rahim pasca keguguran dari Puskesmas dan malah dialihkan ke pasien TBC karena terlihat gejala anemia yang hampir sama dengan gejala TBC.

6. Pada saat autopsi di oinlasi oleh Dokter dari POLDA NTT, jelas terlihat dan jelas disampaikan oleh Dokter bahwa dalam rahim almarhumah VT/korban masih ada gumpalan darah, gumpalan darah tersebutlah yang harusnya dikuret oleh tenaga kesehatan RSUD Soe tetapi tidak dilakukan. Hal ini jelas adalah kelalaian/kealpaan dari tenaga kesehatan RSUD Soe.


"Hal-hal inilah yang kami sebagai Kuasa Hukum ingin Penyidik Polres TTS, Kasat Reskrim Polres TTS dan Kapolres TTS pertimbangkan dalam menangani dan menetapkan tersangka pada kasus dugaan Malpraktek/Kelalaian/Kealpaan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan RSUD Soe itu," tandas Mikhael.


Ia juga meminta pihak Polres TTS serius menangani kasus tersebut dengan terang benderang. "Kami berharap adanya Keadilan bagi Almarhumah/Korban VT yang telah meninggal karena dugaan malpraktik tetsebut," harap Mikhael.

×
Berita Terbaru Update