Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Biadab! Ayah Di Kupang Diduga Setubuhi Anak Kandung Yang Masih Dibawah Umur

Minggu, 31 Maret 2024 | 7:37 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-31T11:37:44Z
xdetiik
ilustrasi.


XDetiik.com, KUPANG - Seorang ayah di Tilong, Kabupaten Kupang, JBN diduga mengancam dan melakukan tindakan biadab! 'Lakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur'. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh SP kepada Polisi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : LP/B/14/11/2024/Polsek Kupang Tengah.


Informasi ini diperoleh tim media melalui keluarga korban, SP (53) yang melampirkan bukti STPL di bilangan Kota Kupang pada pekan lalu.


"Disaat itu, Minggu, (11/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban (anak) yang masih dibawah umur ini dirayu dan diancam hingga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di kamar tidurnya," ujar pelapor, selaku keluarga korban.


SP mengisahkan kronologinya bahwa pada saat itu, korban sehabis menapis bawang lalu masuk kamar dan tidur. 

"Saat itu pula ada kakak kandung, laki-laki (anak pertama). Namun ayahnya (JBN) meminta anak pertama itu untuk mengambil kelapa muda di sawah dengan jarak sekitar 2 Kilo meter (Km) dari rumah," jelasnya menceritakan kejadian keji itu.


Kemudian, lanjutnya, terlapor langsung melakukan aksi kejinya saat menyuruh anak lelakinya pergi ke sawah. 

"Terlapor (JBN) langsung masuk kamar dan merayu korban dengan mengatakan kata ancaman bahwa kalau lu (kau) sonde (tidak) kasih (serahkan tubuhnya untuk dinikmati, red), maka lu (kau) punya Mama dan To'o (paman) yang jadi sasaran. Akhirnya korban jadi pasrah lalu Terlapor mulai menghisap Payudara dan kelamin korban hingga menyetubuhinya," urainya.


Terlapor (JBN), kata SP, menyetubuhi anak dibawah umur ini sebanyak satu kali. "Setelah itu korban barulah bisa melawan dan memukul terlapor (JBN) lalu kenakan bajunya dan langsung lari keluar. Saat itu juga sesampainya anak pertama itu dari sawah dan korban langsung meminta tolong untuk diantar ke rumah temannya," terang SP.


Ketika tiba di rumah teman, lanjutnya, korban diajak pergi duduk di ketapang satu. " Kemudian temannya mengajak korban kerumah Korban yang berada di Kota Kupang lalu datanglah Saksi II menjemput Korban dan mengantar pulang Korban kerumah saya (Pelapor). Barulah korban menceritakan kejadian keji itu," ungkapnya, sedih.


Karena itu, SP langsung melaporkan 'PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR' ke Polsek Kupang Tengah agar pebuatan keji itu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Kami dari pihak keluarga juga menanti Polisi proses kasus ini. Belum ada proses lebih lanjut. Kami harap segera diproses hingga selesai sesuai hukum yang berlaku," harap SP.

×
Berita Terbaru Update