Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbaru, ini Penetapan Besaran Upah Minimum bagi Pekerja/Buruh di NTT

Selasa, 21 November 2023 | 3:25 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-21T07:26:25Z


XDetiik.com, Kota Kupang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp. 2.186.826. Penetapan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 243/P-M/243/HI/.01.00.11/2023./Hk/2023 tanggal 20 November 2023.


Pengumuman ini disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Bernadeta Usboko dalam Jumpa Pers di Lantai 1, Kantor Gubernur NTT pada Selasa, (21/11/2023).


"Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 upah minimum provinsi NTT ditetapkan sebesar Rp. 2.186.826," ujar Bernadetha.


Erni, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 243/P-M/243/HI/.01.00.11/2023./Hk/2023 tanggal 20 November 2023. "Upah minimum provinsi NTT yang semula berjumlah Rp. 2.123.994 rupiah mengalami kenaikan 2,96% yakni sebesar Rp. 62.832 sehingga berjumlah Rp. 2.186.826 untuk Tahun 2024," jelasnya kepada awak media.


Menurutnya, dengan upah ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi para pekerja buruh dan pekerja. "Pengumuman Upah ini berlaku sebagai dasar bagi para pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kekuatan kemampuan para pengupah atau di mana tempat bekerja itu berada," kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda NTT itu.


Ia juga mengharapkan semua pengupah memiliki struktur dan skala penetapan upah untuk pekerjanya. "Jadi untuk para pekerja disesuaikan pekerja disesuaikan dengan kemampuan dari tempat di mana dia bekerja," harapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kopnakertrans) Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang menyampaikan bahwa pengawasan UMP adalah ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan.


Kami lakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Jikalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah juga oleh serikat pekerja atau buruh,” tegas Silvya.

×
Berita Terbaru Update