Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setelah Lakukan Tambang Galian C Ilegal di Oenunu-Batuplat, YEB Berdalih Buat Kolam Ikan

Senin, 23 Oktober 2023 | 6:08 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-23T10:20:49Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Ada Tambang galian C ilegal yang dilaksanakan oleh YEB di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kota Kupang, NTT sejak bulan September hingga Oktober 2023 pada lahan pertanian berkelanjutan. YEB berdalih bahwa tambang galian C ilegal tersebut untuk membuat kolam ikan.

Demikian diungkapkan YEB menanggapi berita tentang Ada Tambang Galian C ilegal di Oenunu-Batuplat melalui pesan WhatsAppnya pada Jumat, (20/10/2023).

"Selamat malam Om. Itu rencananya mau buat kolam ikan di tengah-tengah arena grasstrack," tulis YEB dalam pesan WA kepada tim media.

YEB juga mengakui lahan itu telah digusur dan tanahnya dibagi-bagi.
"Tanah buangannya (tambang galian C ilegal, red) itu beta (Saya, red) kasih ke Rumah Sakit (Pusat Ben Boy, red) (Kelurahan Manulai II, Kota Kupang, red) Tetapi juga bagi ke masyarakat sekitar yang minta," tulis YEB.

Seperti disaksikan tim media ini, lahan pertanian itu dengan saluran irigasi permanen tampak rusak karena tambang galian C ilegal tersebut. Namun YEB tetap mengelak
"Selokan (saluran irigasi permanen, red) di samping itu bukan untuk lahan tersebut tapi selokan pembuangan air itu untuk jalan bukan untuk pengairan sawah," ujar YEB mengelak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ada tambang galian C ilegal yang dilaksanakan oleh YEB di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kota Kupang sejak bulan September hingga Oktober 2023. Camat Alak, Yulianus Willem Pally dan Lurah Batuplat, Yerri Octavianus berkelit bahwa tidak bisa menegur pelaku karena itu merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Camat Alak, yang akrab disapa Adi Pally saat dikonfirmasi tim media ini melalui pesan Whats App (WA) pada Kamis (12/10/23) mengenai sikapnya terhadap keberadaan tambang galian C illegal di Oenunu, Batuplat tersebut, meminta media untuk menghubungi Dinas ESDM Provinsi NTT. “Coba koordinasi dengan Dinas Pertambangan (maksudnya Dinas ESDM, red) Provinsi NTT, “ tulisnya.

Sementara itu, Lurah Batuplat, Yerri Octavianus melalui pesan WA mengatakan bahwa tambang galian C secara regulasi dan tupoksi menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi NTT. Saat dikonfirmasi apakah dirinya sebagai kepala wilayah telah menegur pelaku tambang ilegal tersebut, Lurah Yerri berkelit dan mengatakan bahwa ia mengetahui keberadaan tambang galian C tersebut. Namun terkait ijin dan pengawasan merupakan kewenangan dari Dinas ESDM NTT.

×
Berita Terbaru Update