XDetiik.com,
KOTA KUPANG, - Kasus Dugaan Pemalsuan Alas Hak tanah Warisan Keluarga Foes Seluas 75 Hektare (HA) di Batuplat dengan terlapor YEB mangkrak 1,5 Tahun (18 bulan, red) di Penyidik Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kupang Kota. Kasus yang dilaporkan sejak tanggal 24 Maret 2022 lalu hingga saat ini masih mangrak ditahap penyelidikan.
Demikian Informasi ini diperoleh tim media ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Kupang Kota, Nomor : SP2HP/1734/VIII/2023/Reskrim, tertanggal 14 Agustus, 2023.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa terhadap Laporan yang saudara laporkan saat ini masih dalam proses penyelidikan," tulis Kapolres Kupang Kota melalui SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, Yohanes Sonardi S.Sos, M.H
Dalam surat tersebut, Kasat Reskrim selaku penyidik menjelaskan terkait langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan, yakni :
-Mengirimkan Undangan Permintaan keterangan kepada saksi-saksi;
-Melakukan Permintaan Keterangan terhadap saudara dan saksi-saksi;
-Melakukan Permintaan Keterangan terhadap Terlapor;
-Melakukan Koordinasi dengan pihak Foresik Bali;
Menurut Kasat Reksrim, Penyidik mengalami kendala dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Kendala tersebut, adalah :
1) Sampai dengan saat ini terhadap Laporan saudara tersebut, masih dalam proses Penyelidikan;
2) Terhadap Surata Penyerahan Hak yang asli yang di duga di palasukan oleh terlapor belum ditemukan;
3) Terhadap surat penyerahan Hak berupa Fotocopy tidak dapat di lakukan Uji Forensik dan membutuhkan surat yang asli untuk dilakukan uji Forensik.
Anehnya, Penyidik mengatakan akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah mangkrak selama 1,5 Tahun tersebut.
"Rencana tindak lanjut kami adalah akan melakukan gelar perkara guna dapat atau tidak perkara dimaksud di naikan ke Penyidikan," tulis penyidik.
Padahal sebelumnya pada (19/1/2023) lalu, Kapolres Kupang Kota melalui Penyidik Leo Rihi kepada Pelapor mengatakan bahwa telah melakukan gelar perkara.
Seperti diberitakan juga sebelumnya, pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu, Penyidik Leo Rihi mengatakan bahwa
"Sekitar dua hari yang lalu kami sudah gelar perkara ini. Saran dari peserta gelar perkara bahwa perlu dilakukan perbandingan sehingga diperlukan data pembanding," jelas Leo Rihi kepada pelapor dan keluarganya.
Kasus tersebut, Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: SSTTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, Aleksi Tolaik melaporkan YEB di Mapolres Kupang Kota tertanggal 24 Maret 2022.
Aleksi melaporkan YEB dengan pasal dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat 1 KUHP yang bunyinya : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama enam tahun.
(F/tim**).