Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menjelang PPDB, BMPS NTT Minta Penerimaan Siswa Baru SD-SMP Sesuai Ketersediaan Ruang Kelas

Kamis, 15 Juni 2023 | 6:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T10:06:08Z

 
Xdetiik

XDetiik.com, KOTA KUPANG, - Menjelang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Kupang yang dilaksanakan pada 14-16 Juni 2023. Untuk itu, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi NTT meminta agar Kepala Sekolah (Kepsek) SD - SMP boleh menerima siswa baru sesuai ketersediaan ruangan kelas. 

Namun banyaknya calon siswa yang akan menempuh Pendidikan di SD maupun SMP di Kota Kupang membuat sekolah-sekolah harus berbenah dalam hal mutu Pendidikan antara lain tenaga pengajar dan fasilitas yang menunjang jalannya kegiatan belajar.

Data yang dihimpun dari Dapodik Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2022/2023, Total SD di Kota Kupang berjumlah 150 sekolah, SD Negeri 85 Sekolah dan SD Swasta 65 Sekolah, persebaran siswa SD Negeri berjumlah 27.759 orang dan Jumlah siswa SD Swasta  berjumlah 13.130 orang, total jumlah siswa SD di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 40.889 orang.

Sedangkan untuk SMP Negeri di Kota Kupang berjumlah 20 sekolah dengan jumlah siswa 15.189 orang, jumlah SMP Swasta di Kota Kupang berjumlah 61 sekolah dengan jumlah siswa 4.630 orang, total siswa SMP di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 19.819 orang.

Xdetiik


Romo Kornelius Usboko selaku Wakil Ketua I BMPS NTT sekaligus Ketua Majelis Pendidikan Katolik (KMPK) Keuskupan Agung Kupang saat ditemui di Kompleks SMK Swastisari pada Selasa, (13/6/2023). menyampaikan bahwa orang tua siswa memiliki kewenangan untuk menyekolahkan anaknya dimana saja, namun memilih sekolah swasta adalah pilihan terbaik dengan mutu pendidikan yang tidak kalah bersaing dengan sekolah-sekolah Negeri.

Khusus Kota Kupang masyarakat melihat sekolah negeri sebagai tempat untuk mendaftarkan anak-anaknya, masyarakat harus diubah pola pikirnya bahwa menyekolahkan anak kemana saja itu hak mereka, namun mereka harus tahu bahwa ketika membiarkan anak-anaknya berbaur di sekolah negeri, guru-guru jumlahnya terbatas, sehingga membuat mereka susah untuk mengatur serta mendidik para siswa,  sejauh ini banyak sekolah swasta yang gedungnya kosong ketika pelaksanaan PPDB, walaupun mutu pendidikan di sekolah swasta juga tak kalah dengan sekolah negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selain banyak hal yang sudah dibenahi, sekolah-sekolah swasta menawarkan pendidikan yang berkarakter sehingga siswa yang menempuh pendidikan dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal.

Sekolah - sekolah swasta menawarkan berbagai kemudahan dalam mengakses pendidikan, sekolah-sekolah swasta menawarkan opsi terbaik, sehingga saya menghimbau sekolah swasta dibawah naungan BMPS NTT untuk optimal dalam pelayanan dalam segala bentuk proses pendidikan sehingga semakin banyak siswa yang memilih sekolah swasta untuk menjadi tempat memperoleh Pendidikan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah ikut serta memberikan rasa adil bagi sekolah-sekolah swasta sehingga ada intervensi dari pengambil kebijakan, tidak hanya sekedar wacana, namun turut serta melihat keadaan yang dialami oleh sekolah-sekolah swasta.

Bukannya kita tidak mau anak-anak mengakses pendidikan di sekolah negeri, mereka punya hak untuk memilih tapi harus dibatasi, bahkan harus dengan sanksi, kalau kuota penerimaan siswa baru dibatasi, ada yang masih mendaftar, yang tersisa dialihkan ke sekolah swasta, sehingga sesuai daya tampung kelas, sehingga proses Pendidikan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Bonifasius Kia selaku Sekretaris Umum BMPS NTT menyampaikan bahwa PPDB di Kota Kupang sudah mempunyai Petunjuk Teknis (juknis), BMPS NTT sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik.

PPDB dari tahun ke tahun memiliki beberapa permasalahan pokok yang merugikan sekolah swasta, diantaranya kebijakan penerimaan, dalam penetapan kuota sesuai Juknis batas standar untuk satu Rombel untuk SD 28 orang dan SMP 32 orang, namun realitas dilapangan banyak sekolah negeri yang kapasitas siswa dalam rungan melebihi batas yang sudah ditentukan dalam juknis tersebut, sehingga sekolah negeri memberlakukan kelas pagi dan sore untuk mengatasi keterbatasan ruang belajar. Kami minta agar SD-SMP Negeri di Kota Kupang menghentikan praktek seperti ini, jangan lagi menerima siswa melebihi dari ruangan kelas yang ada," imbuhnya.

Ia berharap kebijakan PPDB menjadi perhatian bersama sehingga sekolah swasta yang menjadi korban kebijakan tersebut dapat mendapatkan jalan keluar.

"Terkadang pemerintah melihat sekolah negeri sudah penuh dengan siswa yang mendaftar, bukannya mendorong upaya melakukan pembenahan terhadap sekolah swasta namun mendirikan lagi sekolah negeri sehingga membuat sekolah swasta kewalahan dalam aktivitas pendidikan, sehingga pemerintah bersama DPRD dapat melihat hal ini sebagai tanggung jawab bersama untuk memberikan rasa adil bagi sekolah Negeri dan Sekolah Swasta,” tutupnya.
×
Berita Terbaru Update