Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua Pospera Nilai Kinerja KPU Kabupaten Kupang Dan Perangkatnya Tidak Memahami UU Pemilu

Minggu, 14 Mei 2023 | 6:05 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-14T10:05:32Z




XDetiik.com, OELAMASI - Perhelatan kontestasi pemilihan presiden,wakil presiden dan legislatif tahun 2024 mendatang tinggal beberapa bulan lagi. Partai politik yang hendak bertarung mulai beramai ramai mendatangi kantor komisi pemilihan umum baik di tingkat nasional hingga sampai ke daerah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum dengan berbagai kemampuan dan  keterbatasan untuk melengkapi berkas pencalonan.


Namun fakta mengejutkan kembali diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Pendataan daftar pemilih sementara yang dilakukan komisi pemilihan umum daerah(KPUD) Kabupaten Kupang, terdapat beberapa kesalahan administrasi.


Seperti yang di sampaikan dalam Konferensi Pers Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo ditemani Maria Yulita Sarina,Pada Kamis (11/05/2023) lalu  di Hotel Sahid T-more mengatakan, Bawaslu masih menemukan pemilih tidak memenuhi syarat dalam data pemilih sementara.


Dari hasil pencermatan serta uji petik yang dilakukan pengawas pemilu, masih ditemukan adanya data pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak ada dalam daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 602, data pemilih tidak dikenali dalam datar pemilih sementara (DPS) sebanyak 684 orang, pemilih meninggal dunia sebanyak 647 orang, pemilih dibawah umur sebanyak 35 orang, pemilih anggota TNI sebanyak 10 orang, anggota Polri sebanyak 4 orang, pemilih ganda sebanyak 1550 orang, pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 246 orang dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 7109 orang.


Dengan kesalahan administrasi pendataan pemilih seperti ini sangat besar kemungkinan terjadi kecurangan pemilu jika tidak segera dilakukan perbaikan, Menurut ketua pospera kabupaten kupang kepada media ini, Pada minggu ( 14/05/2023).


Ketua Pospera Kabupaten Kupang, Yohanis Imanuel Obidje kembali mengatakan bahwa, pengurangan kursi perolehan DPRD Kabupaten Kupang yang memperoleh 40 Kursi pada pemilihan 2019 berkurang menjadi 35 kursi selain, disebabkan  undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 191 dimana ada selisih jumlah penduduk 300ribu hingga 400ribu, maka jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang sebanyak 35 kursi.


" Pengurangan kursi DPRD Kabupaten kupang yang memperoleh 40 kursi pada pemelihan 2019 lalu berkurang menjadi 35 kursi," Ujarnya.


Pospera Kabupaten Kupang juga menilai bahwa kinerja KPU dan perangkatnya sangat lemah dan tidak memiliki kemampuan dalam memahami UU pemilu.


"Kami menilai bahwa kinerja KPU Kabupaten Kupang dan perangkatnya, sangat lemah dan tidak memiliki kemampuan dalam memahami undang undang pemilu, bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal namanya masih di input sebagai peserta pemilu..?"kita jangan berkampanye agar pemilu bisa jujur,bersih dan adil, jika kinerja dari KPU seperti ini," Jelasnya.


Sehingga pospera kabupaten kupang menduga bahwa ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, Tetapi pospera apresiasi Bawaslu dengan ketelitiannya.


"Kami patut menduga bahwa bibit kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu sedang diproduksi namun kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu kabupaten kupang yang dengan ketelitiannya dalam  memeriksa data pemilih secara cermat dengan menunjukan independensi dan kredibilitas nya dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja KPU Kabupaten Kupang," Bebernya.


Pospera juga berharap kedepan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu harus menjunjujg tinggi pemilu yang damai tanpa adanya kekerasan.


"Harapannya kedepan baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi pemilu yang damai tanpa adanya kekerasan dan kecurangan," Harapnya.


( Oskar / XDetiik.com)

  

×
Berita Terbaru Update