Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

IMI NTT Gelar Grasstrack di Lahan Pertanian Batuplat Tanpa Seijin Keluarga Foes, Pemilik lahan

Minggu, 14 Mei 2023 | 10:08 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-14T14:17:21Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT, Gavriel P. Novanto hadir dan membuka secara Resmi kegiatan Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack tanpa seijin keluarga besar Foes-Foes di Lahan Pertanian (Sawah) berkelanjutan di RT 24/ RW 09, Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. Sabtu, (13/5/2023).

Sebelumnya, pada Rabu, (10/05/2023) Pernyataan ketua bidang organisasi IMI NTT kepada sejumlah media bahwa IMI tidak ada keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Club yang dibawah naungan IMI NTT itu sendiri.

Pantauan tim media ini, Ketua IMI NTT, Gavriel P. Novanto membuka dengan resmi kegiatan kejurda/kejurnas grasstrack di atas lahan pertanian (sawah) yang telah diresmikan oleh kementerian pertanian, dimana telah dibangun jalan tani dan saluran irigasi.


Xdetiik


Kegiatan grasstrack tersebut berlangsung selama dua hari, (sabtu hingga minggu) dengan terdengar pengumuman oleh panitia mengucapkan terima kasih kepada Yerri Billik untuk arena graastrack di lahan pertanian (sawah) tersebut di Oenunu.  Berterima kasih juga atas kehadiran Wadanlantamal VII Kupang dan pihak keamanan, Polsek Alak. 

Terlihat juga se-unit Mobil Box milik Polisi, Hilux doubel cabin juga 4 unit motor di lokasi kegiatan tersebut.

Keluarga Foes-Foes, diwakili Alexi Alexander Tolaik kepada media bahwa telah didatangi Pihak IMI untuk ijinkan kegiatan grasstrack tersebut di lahan pertanian, 
"Kita telah didatangi pihak IMI sebanyak dua kali untuk ijin, namun kita tak mengijinkan karena lahan tersebut jelas bukan lahan untuk grasstrack, melainkan lahan pertanian (sawah) yang tak bisa dialih fungsikan," tegasnya.

Tambahnya menjelaskan bahwa lahan itu juga bukan miliknya sendiri, karena itu lahan milik keluarga besar Foes-Foes,
"Lahan itu milik keluarga besar Foes-Foes dengan luas sekitar 75 hektare (Ha) yang dimana tak bisa saya ambil keputusan sendiri. Sehingga kemudian kami juga sepakat untuk tak ijinkan tapi malah tetap dilaksanakan kegiatan grasstrack tersebut," tandasnya.


Xdetiik


Tolaik juga mengatakan bahwa kecewa dengan hal tersebut,
"Kita keluarga besar  Foes-Foes sangat kecewa, karena entah siapa yang telah mngijinkan kegiatan itu tetap berjalan," ungkapnya dengan kecewa.

Ia juga mengungkapkan,  "Yerri Bilik itu klaim tanah seluruh miliknya. Mengapa sampai sekarang dia tak bisa membuat Pelepasan Hak (PH) terhadap setiap bidang tanah yang dia jual juga kepada orang lain?. Karena memang dia itu bukan pemilik. Lahan ini milik keluarga besar Foes-Foes," tegasnya lagi.

Dikatakan juga Tolaik bahwa Yerri Billik telah mengaku lahan tersebut milik keluarga besar Foes, "Dia telah mengaku di ruangan Kapolres Kupang Kota bahwa lahan itu milik Keluarga Foes. Tetapi mengapa plang-plang kepemilikan tanah telah dia pasang atas nama dia (Yerri Billik). Dia bohong itu di depan penegak Hukum)," tanyanya, kesal.


Xdetiik


keluarga Foes-Foes, diwakili Alexi tersebut juga beberkan bahwa "Kita duga, Paman Marthen Foes hanya dijadikan tameng oleh Yerri Billik untuk memuluskan aksinya dalam menguasai lahan tersebut. Dia hanya bawa-bawa Nama Foes-Foes dengan nama Marten Foes, padahal di belakang yang menguasai lahan atas nama dia (Yerri Bilik, red) sendiri," ungkanya kesal.

Sementara itu, Kapolres Kupang Kota yang dikonfirmasi tim Media pada sabtu, 14 Mei melalui pesan WhatssApp (WA) terkait persoalah lahan pertanian (sawah) digunakan sebagai arena grasstrack yang tak disetujui oleh Keluarga besar Foes-Foes sebagai pemilik lahan. Apakah tetap akan diberikan ijin atau seperti apa?.
Namun pertanyaan wartawan hanya dibaca, tak direspon Kapolres Kupang Kota.


Xdetiik


Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga Besar Foes-Foes tidak mengijinkan Kegiatan Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grassttack pada lahan pertanian (sawah) di Oenunu. 

"Kami atas nama keluarga Foes-Foes tidak ijinkan kegiatan grasstrack di atas lahan pertanian yang berkelanjutan, Lahan itu Resmi dikerjakan oleh Kementerian Pertanian," tegas Alexi.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya  sudah meminta kepada pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT untuk menghentikan aktifitas yang merusak lahan pertanian, dimana hanya untuk arena grasstrack

"Jauh sebelumnya, kita sudah meminta untuk dihentikan kegiatan itu. Jangan hanya karena grasstrack dan membuat kita masyarakat kecil susah oleh karena alih fungsi lahan pertanian," tandasnya.

Xdetiik

Alih fungsi lahan pertanian sebagaimana dalam Undang-undang tentang perlindungan lahan pertanian yang diatur dalam pasal 44 ayat 1 bahwa Lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Hal tersebut dalam pasal 72 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).

(tim/XD**).
×
Berita Terbaru Update