Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Keterangan PPK Gunakan Pipa Aliri Air Dari Kali ke Embung Nifuboke, Hakim : Besok Kita PS

Jumat, 14 April 2023 | 8:58 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-14T13:07:04Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Keterangan saksi Kanisius Kosat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen) merangkap sebagai ketua tim PHO terkait Embung Nifuboke dalam kasus dugaan laporan palsu oleh Alfred Baun. PPK tersebut mengaku mengaliri air dari kali Oeluan ke Embung Nifuboke menggunakan selang berdiameter 1 1/2 inch. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengatakan siap turun lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) besok.


Hal tersebut diungkapkan langsung Majelis Hakim Ketua, Sarlota M. Suek saat memimpin sidang Kasus Alfred Baun bersama dua Hakim anggotanya, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, jalan Palapa pada Jumat, (14/4/2023).


"Besok kita PS (Pemeriksaan setempat) cek aja (saja, red)," tegas Hakim Ketua diikuti kedua hakima anggotanya.


Ungkapan tersebut oleh Hakim Ketua saat menanggapi video yang ditampilkan di layar monitor terkait pipa yang digunakan untuk mengaliri air dari kali Oeluan ke embung nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagaimana dilaporkan ARAKSI ke Kejati NTT. Menurut Majelis Hakim meminta turun ke lokasi untuk cek kebenaran seusai keterangan PPK mengatakan pipa yang digunakan tersebut berdiameter 1 1/2 inch (satu setengah inch, red) sepanjang 1.300 meter.


"Bagaimana bisa dengan pipa satu setengah dim bisa mengairi embung itu? butuh waktu lama itu," kata Ketua Majelis Hakim dengan tegas kepada saksi.


Disanggah lagi hakim anggota bahwa

"Sebenarnya dalam kontrak ada pipa dari sungai yang mngairi air ke embung?" tanyanya.


Jawab saksi, yang sebagai PPK Itu

"Tidak, (mengaliri air dari kali Oeluan ke Embung tak ada di RAP, red)," jawabnya.


Selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) dari Alfred Baun, Jimi Haekase pun berikan pertanyaan kepada PPK tersebut,

"Apakah usaha mncari/mngaliri air sepanjang 1.300 meter (m) ke embung itu ada dalam perencnaan?" tanya PH.


Jawab lagi saksi merespon pertanyaan PH bahwa

"Tidak, (tidak ada dalam RAP soal mencari/ mengaliri air sepanjang 1.300 m ke embung tersebut, red)," jawab lagi saksi.


Sementara itu, Penasehat Hukum, Ferdy Maktaen yang diawak Media ini seusai sidang terkait Hakim akan lakukan PS, ia pun mengatakan bahwa

"Kita bersyukur karena awalnya juga kita yang meminta untuk membuktikan bahwa pekerjaan ini ada atau tidak. Tetapi ketika Majelis Hakim melihat ini langsung men take over dan meminta Jaksa menyiapkan segala sesuatu untuk turun periksa lokasi," kata Ferdy.


Ferdy juga mengaku sangat senang,

"Kita sangat senang. Kita pun melihat dari kesiapan Jaksa dan penetapan Hakim kapan bisa turun melakukan pemeriksaan," 


Untuk diketahui, Sidang ditunda seusai pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi dan akan dilanjutkan pada selasa, 18 april 2023, dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi lainnya, di Pengadilan Tipikor Kupang.

(tim/XD**).

×
Berita Terbaru Update