Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak oleh YEB Telah Setahun Mandek di Polres Kupang Kota

Jumat, 31 Maret 2023 | 5:27 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-31T09:27:38Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Kasus dugaan pemalsuan Surat Penyerahan Hak oleh YEB atas tanah warisan keluarga Foes telah ditangani penyidik Polres Kupang Kota lebih dari satu tahun. Laporan Kasus ini telah berulang Tahun pada tanggal 26 maret (26/3/2022 - 26/3/2023), namun penyidik Polres Kupang Kota belum mentepakan tersangka hingga saat ini.


Demikian dikatakan Alexi Aleksander Simson Tolaik (sebagai pelapor, red) ketika dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon oleh tim media ini, pada Jumat, (31/3/2023).


"Kasus ini sudah berulang tahun pada tanggal 26 maret 2023 ini tapi belum ada penetapan tersangka dari penyidik. Kami juga bingung kendalanya apa?" ungkapnya.


Tolaik menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti pembanding kepada penyidik Polres Kupang Kota.

"Kami sudah meyerahkan bukti pembanding pada tanggal 21 februari 2023 kepada penyidik namun hingga saat kami belum mendapat informasi tentang kelanjutan proses kasus ini," ujar Tolaik merupakan salah satu cucu Kandung Alm. Frans Foes.


Karena mandeknya kasus tersebut, maka Tolaik meminta perhatian serius dari Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dan jajarannya untuk secepat mungkin menuntaskan proses hukum kasus tersebut.

"Kami minta Pak Kapolres dan jajarannya serius tangani kasus ini dan secepatnya menetapkan tersangka dan P21 kasus ini," pinta Tolaik.


Alexi Tolaik juga meminta perhatian Kapolda NTT agar memberikan atensi terhadap proses hukum kasus yang mandek di tangan penyidik Polres Kupang Kota.

"Kalau boleh Pak Kapolda memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini dengan mendorong penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan P21 kasus ini," harap Alexi Tolaik


Sementara itu, Kapolres Kupang Kota, melalui Kasat Reskrim, AKP Yohanes Suhardi yang telah dikonfirmasi terkait perkembangan terakhir penyidikan kasus tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam penyidikan.

"Hambatan penyidik sekarang surat asli surat penyerahan hak itu yang belum ada. Itu kendalanya," jelas Kasat dalam pesan whatsAppnya kepada tim Media ini.


Ketika ditanya apakah terlapor telah diperiksa dan alasannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa sudah diminta namun YEB mengatakan surat tersebut disimpan almarhum Bapaknya

" Sudah diminta (dokumen asli, red) dan telah diperiksa, namun katanya Almarhum Bapaknya yang simpan," tulisnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Alexi Tolaik sebagai pelapor telah mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk menanyakan tindaklanjut laporannya dengan Nomor: STTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, tertanggal 26 Maret 2022 tentang laporan dugaan pemalsuan Surat Penyerahan Hak yang diduga dilakukan oleh YEB. 


Alexi pun telah menyerahkan dokumen sebagai bukti pembanding kepada penyidik Polres Kupang Kota, pada tanggal 21 feberuari 2023 lalu.

(tim/XD**).

×
Berita Terbaru Update