Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KOMPAK Indonesia Desak KPK Ambil Alih Kasus Proyek Embung Nifuboke, TTU

Jumat, 24 Februari 2023 | 11:04 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-24T15:04:22Z
Xdetiik


XDetiik.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mendesak   Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mengambil alih Kasus Proyek Embung Nifuboke di Kabutapaten Timur Tengah Utara (TTU) karena Kejaksaan Tingggi (Kejati) NTT dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.


Hal ini merupakan salah satu point tuntutan Lembaga Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) yang disampaikan pada tim media ini, Jumat (24/2/2023).


"Kami dari KOMPAK Indonesia pertama, mendesak KPK RI mengambil alih penanganan kasus Embung Nifuboke, TTU dan kasus-kasus Tipikor yang sedang ditangani Kejati NTT tapi terkesan lamban bahkan dipetieskan, dengan alasan belum adanya hasil audit BPK RI dan/atau BPKP RI," demikian tegas Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa.


KOMPAK Indonesia juga mendesak ARAKSI untuk melakukan klarifikasi resmi kepada publik terkait kasus yang menjerat ketua ARAKSI AB, agar tidak menimbulkan penghakiman publik. 


Selain itu, Ormas anti rasuah ini juga mendesak Penggiat Anti Korupsi dan Whistle Blower di NTT untuk tidak takut melaporkan terkait dugaan  tindak pidana korupsi (Tipikor) Berjamaah di NTT ke KPK RI dan Kejaksaan Agung  (Kejagung RI), serta meminta perlindungan ke LPSK RI.


Lebih lanjut, terkait kasus yang menjerat AB, Gabriel Goa menyatakan Miris dan tersentak saat pihak Kejari TTU menangkap, menahan dan memproses hukum AB, Ketua ARAKSI yang terkenal vokal dan sudah berhasil membongkar kasus Tipikor Bawang Merah Malaka yang dipetieskan Polda NTT dan kini sudah diambil alih KPK RI. 


Ia menilai bahwa AB juga berhasil berkolaborasi dengan Kejagung RI dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Jaksa di Kejati NTT yang hingga saat ini proses hukumnya dipetieskan. Sayangnya, kini AB melalui OTT Kejari TTU, ditangkap, ditahan dan diproses hukum karena kasus Laporan Palsu Tipikor di Kejati NTT dan pemerasan. 

(tim/XD**).

×
Berita Terbaru Update