Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Embung Nifuboke Senilai Rp 880 Juta masih Dilidik Kejati NTT, Ketua Araksi Sudah Ditangkap Kejari TTU

Jumat, 24 Februari 2023 | 3:53 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-24T07:53:41Z


XDetiik.com, KUPANG -  Proyek Embung Oenoah, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2021 senilai Rp 880 Juta.masih dilidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Namun Ketua Araksi NTT, AB sudah Ditangkap Kejari TTU dengan dugaan Laporan Palsu proyek Embung Nufuboke.


Berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Penanganan Laporan Kasus Dugaan Korupsi yang ditujukan Kejati NTT kepada Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) tertanggal 13 Januari 2023 (Nomor: R-10/N.3.3/Dek.3/01/2023), ternyata Kasus dugaan korupsi Embung Nifuboke dan pembangunan Jl. Nona Manis, deker dan drainase di Biboki Aenkas dengan nilai Rp 2,4 M masih dalam penyelidikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI. 


"Bahwa berdasarkan laporan saudara tersebut, kami telah menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan (Penyelidikan) serta peninjauan fisik di lapangan," tulis Kejati NTT dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Intelejen Kejati  Asbach, SH.


Menurut Kejati NTT, dari hasil penyelidikan tersebut, Kejati NTT belum menemukan adanya indikasi penyimpangan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Dan bahwa pihak berwenang yakni Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Embung tersebut. 


"Bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi NTT sedang melakukan pemeriksaan Pekerjaan Embung Oenoah di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU," tulis Kejati NTT. 


Kajati NTT, Hutama Wisnu yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kasipenkum Kejati NTT,  Abdul Hakim terkait perkembangan penanganan laporan Araksi tersebut, meminta wartawan tim media ini untuk menunggu. Karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyelidik laporan Araksi terkait  kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Embung Oenoah, Desa Nifuboke.  

"Tunggu saya tanyakan ke penyelidiknya ya, soalnya saya lagi cuti," tulisnya. 


Walaupun Kasus dugaan korupsi Embung Nifuboke masih dilidik Kejati NTT, namun terjadi hal yang mengejutkan. Pada Selasa, 14 Februari 2023, Ketua Araksi, AB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi.


Berdasarkan Surat Panggilan Kejari TTU, Nomor : SP 19/N.3.12/Fd.1/2/2023, tertanggal 13 Februari 2023, Ketua Araksi, AB dipanggil untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa mengadukan atau memberi laporan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi padahal mengetahui itu tidak dilakukan serta tindakan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan Ormas/LSM Araksi. Ketua Atraksi, AB diminta untuk menghadap Kasipidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH pada Jumat, 17 Februari 2023, Pukul 99.0 Wita di Kejari TTU.


Surat panggilan terhadap AB itu dikeluarkan  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari TTU Nomor: Priint-89/N.3.12/Fd.1/2/2023 tertanggal 10 Februari 2023.


Anehnya, penyampaian Surat Panggilan terhadap AB, langsung diikuti dengan  penggeledahan rumah AB oleh aparat Kejari TTU. Menurut pihak Kejari TTU, penggeledahan itu dengan izin Pengadilan Tipikor Kupang terkait dugaan laporan palsu (terkait dugaan korupsi proyek embung Nifuboke, red) dan dugaan pemerasan oleh AB terhadap sejumlah kepala desa. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 1 unit laptop dan 1 unit Handphone milik AB. 


Yang lebih mengejutkan, beberapa jam kemudian yakni pukul 18.30 Wita, Ketua Araksi AB di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Jaksa Kejari TTU bersama barang bukti berupa uang Rp 19 juta dari seseorang di Kota SoE.  Namun hingga saat ini, Kejari TTU masih ‘menyembunyikan’ identitas si pemberi uang. Bahkan terkait kasus apa AB di OTT, Kejari TTU masih ‘bungkam’.


Kajari TTU, Robert Lambila , SH, MH yang dikonfirmasi tim media ini pada Minggu (19/02) pukul 17.09 Wita terkait kejelasan penangkapan (OTT) AB. Apakah terkait dugaan laporan palsu? Dugaan pemerasan? Ataukah dugaan korupsi? Namun Kajari dengan predikat Terbaik di seluruh Indonesia itu tidak menjawab. Walaupun Ia telah melihat dan membaca pesan WA Wartawan. 


Tim media ini pun berusaha mengkonfirmasi Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip perihal yang sama via pesan WA pada pukul 17.06 Wita. Hendrik baru menjawab pada Minggu Senin (20/02/2023) pukul 20.53 Wita, bahwa Alfred Baun dikenai pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

"Malam kaka. Kasusnya pasal 23 UU Tipikor kaka," tulis Hendrik Tiip.


Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Ketua Araksi, AB dipanggil Kejari TTU terkait dugaan Laporan Palsu dan dugaan pemerasan kepada kepala desa. Surat panggilan diantar langsung oleh pihak Kejari TTU pada 14 Februari 2023.  Pada saat yang sama, rumah AB digeledah. Pihak Kejari TTU menyita 1 unit laptop dan handphone milik AB. 


Sekitar Pukul 18.30 Wita, AB di OTT pihak Kejari TTU di tepi jalan di Kota SoE, TTS.  Namun hingga kini Kejari TTU tidak memberi penjelasan terkait kasus apa AB di OTT? Bagaimana kronologis OTT? Dan siapa orang yang memberi uang senilsi Rp 10 juta kepada AB? Apakah OTT tersebut terkait Kasus Embung Nifuboke atau dugaan pemerasan kepala desa? Semua masih misteri.

(XD /tim**).

×
Berita Terbaru Update