Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Kelas I TPI Kupang segera Laksanakan Deportasi Enam WNA asal India

Rabu, 08 Februari 2023 | 2:46 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-07T21:44:56Z
Xdetiik



XDetiik.com, KOTA KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan melaksanakan Pendeportasian (sebuah tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan warga negara asing, red) terhadap sejumlah  6 (enam) orang warga negara India dengan data Nama sebagai berikut ;

1 .GS (L)

2. SS (L)

3. KS (L)

4. AS (L)

5. SPS (L)  

6. HN (L)


Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto SH, MH. saat Press Conference di Aula Lantai 2, Kantor Imigrasi, pada Rabu, (7/02 2023).


Xdetiik
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto SH, MH.

"Besok, kamis, (8/02) Keenam warga negara India ini akan diberangkatkan ke negaranya dengan dikawal ketat oleh 12 orang petugas saya yang starnya dari Bandara Ek Tari Kupang menggunakan pesawat Batim Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta, yang nantinya akan transit di Kuala Lumpur Malaysia dan akan tiba di Hyderabad – India pada hari yang sama," ungkapnya.


Darwanto juga mengungkapkan bahwa Warga Negara Asing tersebut telah melakukan pelanggaran,

"Keenam warga Negara India ini telah melakukan pelanggaran berupa masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. melanggar(Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2011)," ungkapnya.


Tegas Darwanto, untuk pengwalan keenam WNA tersebut sampai di Jakarta saja, lalu soal jaminan mereka benar tiba di Negara asal nereka, 

"Kita telah memberikan tiket langsung ke Negaranya sehingga mereka tak mampir ke Negara lain dan mereka hanya transit sebentar dan tidak turun dari pesawat," ungkapnya.


Kepala Imigrasi yang dikenal baik dalam pelayanan itu menerangkan bahwa sudah ada agen- agen Imigrasi sendiri yang tersebar di beberapa tempat sehingga ketika mereka dapatkan hal- hal yang mencurigakan dari orang asing maka akan melaporkan.


Jelas Darwanto menguraikan Kronologi kejadiannya bahwa keenam Warga Negara asal India tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian, 

"Awalnya keenam WN India ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali dengan menggunakan Visa On Arrival secara terpisah diantara tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 25 Desember 2022," ujarnya.


Selanjutnya, Darwanto juga menguraikan, pada Jumat, 13 Januari 2023, 3 (tiga) orang ABK asal Makasar berangkat dari Makasar menggunakan 

kapal penumpang ke Samlaki; Ketiga orang ABK tersebut adalah :

1. Zakir Daeng Lewa, Laki-laki, Lahir di Ujung Pandang, 15 Februari 1997, Alamat 

Sulawesi.

2. Gasali, Laki-laki, Lahir di Murale 01 Juli 1987, Alamat Sulawesi.

3. Daeng Sijaya, Laki-laki, Lahir di Makasar, 02 Februari 1976, Alamat Sulawesi.


Kemudian, Sabtu, 14 Januari 2023, 3 (tiga) ABK tersebut bertemu dengan 1 orang ABK asal Samlaki an. Maks selanjutnya 4 (empat) orang WNI tersebut melakukan perjalanan menggunakan kapal kayu dengan nama IJIL yang memuat 6 (enam) WN India menuju Australia;

Sesampainya di Pulau Ahsmore (Pulau Pasir) para ABK asal Sulawesi dan 6 (enam) WN India ditangkap oleh pihak Custom Australia, lalu diamankan selama 4 hari diatas Kapal Australia bernama "ALBANI";

Pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WITA, pemerintah Australia memberikan Kapal Baru bernama "HINNI" kepada para WN India dan memerintahkan untuk kembali ke perairan wilayah Indonesia. 


Selanjutnya pukul 09.00 WITA, sekitar 8 mil dari Pantai Rote Ndao, kapal tersebut ditangkap oleh Pol Airut Polres Rote Ndao dan diarahkan ke Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan;


Lanjut pada Jumat, 20 Januari 2023 pukul 08.00 WITA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang bergerak menuju Kab. Rote Ndao. Sesampainya di sana, Tim Inteldakim langsung bergerak menuju Kantor Kesbangpol guna berkoordinasi terkait informasi keberadaan 6 Warga Negara India yang di amankan Pihak Polres Rote Ndao tersebut. 


Lanjut lagi, Tim bertolak menuju Polres Rote Ndao dengan tujuan memeriksa Dokumen perjalanan dari keenam WN India tersebut. Hasilnya diketahui 6 WN India tersebut memegang Paspor India yang masih berlaku namun VISA On Arrival yang telah habis masa berlakunya. Pihak Polres Rote Ndao dan Tim Inteldakim bersama-sama sepakat agar 6 WN India tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang;


Sabtu, 21 Januari 2023 setelah dilakukan serah terima secara resmi bertempat di Polres Rote Ndao, Selanjutnya Tim Inteldakim berangkat menuju Kota Kupang bersama 6 (enam) WN India. 


Disampaikan Darwanto bahwa Rombongan juga dikawal oleh 2 (dua) anggota Polres Rote Ndao, Sesampainya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Petugas langsung mempersiapkan segala dokumen guna melakukan penitipan 6 (enam) WN India ke Rumah Detensi Imigrasi, dengan tanggung jawab dan wewenang masih diemban oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

"Keenam WN India tersebut selama dilakukan penitipan dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi dan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan," kata Darwanto.


Berdasarkan kronologi dan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, maka keenam warga negara India ini dikenai Tindakan Adminitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pungkasnya.


"Harapannya Kupang ini terhindar dari orang asing yang melanggar aturan, juga harapkan orang yang datang benar-benar yang bermanfaat untuk NTT,"  harapnya.

(Fiand/XD**).

×
Berita Terbaru Update