Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hamili Gadis Dibawah Umur, Kakek Di Kupang Harus Berurusan Dengan Hukum

Senin, 13 Februari 2023 | 9:06 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-13T04:06:45Z

 
( *Gambar Ilustrasi/XD*)


XDetiik.com,KUPANG ~ Kakek berinisial YHK ( 65)  warga Desa Noelbaki,Kecamatan kupang Tengah Kabupaten kupang  kini harus berurusan dengan hukum. Setelah  korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tindak  pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman senjata tajam ke Polres Kupang, Dengan  Laporan Polisi Nomor : B/32/ll/2023/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT tanggal 10-2-2023.


Informasi yang diterima oleh media ini dari keluarga korban yang menyebutkan, Peristiwa pidana yang menimpa korban Melati (Nama samaran, red). Terjadi saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu, tepatnya oktober 2019 dan terus berlangsung hingga 2022 sampai korban hamil.


Kemudian  Dibenarkan juga oleh korban, Saat awak media mewawancarai di kediamannya, Pada Minggu (12/2/2023).


Menurut Melati, dirinya pertama kali disetubuhi secara paksa oleh pelaku YHK di sawah Noelbaki dengan ancaman senjata tajam sabit.


Saya di ancam dibunuh dengan senjata tajam sabit lalu disetubuhi secara paksa oleh YHK pertama kali di sawah. selanjutnya saya dipaksa terus melakukan hubungan terlarang di rumah saat saya sendiri. Itupun dalam ancaman senjata tajam sabit agar saya tidak berteriak dan tidak boleh melaporkan kepada siapapun,” ungkap Melati dengan polos.


Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban mencurigai perubahan pada tubuh anaknya, hingga korban akhirnya jujur menceritakan semua peristiwa pahit yang menimpa dirinya, hingga berujung dilaporkan ke Polres Kupang.


Ditempat terpisah, kuasa hukum korban, Zet Missa, SH, kepada media ini membenarkan adanya peristiwa pidana yang menimpa kliennya.


Zet menegaskan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres kupang dan sedang dalam penanganan. Kami harap kasus ini menjadi atensi penyidik PPA karena korbannya masih anak dibawa umur, mengingat kejadian itu korban masih berumur 13 tahun.


Selaku kuasa hukum, kami secara tegas mengutuk keras perbuatan pelaku YHK yang mana masih punya hubungan keluarga dengan korban. Kami minta kasus ini segera diproses agar pelaku dimintai pertanggung jawaban hukum sesuai perbuatannya,” tegasnya


Hingga berita ini diturunkan, pelaku YHK belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi media ini via ponselnya namun tidak tidak tersambung.

 (tim/ XD**).

×
Berita Terbaru Update