Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa 100 Miliar, Banyak Rekayasa yang Ditemukan OJK NTT

Rabu, 01 Februari 2023 | 8:57 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-01T13:08:44Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Miliar yang ditake over Bank NTT dari Bank Artha Graha, ada banyak rekayasa yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT sebanyak 11 (sebelas) kejanggalan alias rekayasa alias kongkalikong .


Sejumlah kejanggalan alias rekayasa alias kongkalikong tersebut tertuang dalam Temuan OJK NTT tertanggal 31 Desember 2020 yang bersifat Sangat Rahasia.


Berdasarkan potongan temuan OJK NTT dengan judul Konfirmasi Hasil Pemeriksaan BPD Nusa Tenggara Timur Posisi 31 Desember 2020 yang diperoleh Tim Media ini, OJK membeberkan 11 kejangalan yang diduga direkayasa alias hasil Kongkalikong oknum-oknum di Bank NTT untuk menutup-nutupi berbagai masalah di balik kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Miliar.


Dalam Konfirmasi Temuan Pemeriksaan OJK No. 69 tersebut, OJK menemukan ketidakwajaran data debitur PT. Budimas Pundinusa. OJK NTT merincikan 11 butir kejanggalan/rekayasa/kongkalikong dibalik kredit fiktif senilai Rp 100 M yang merupakan hasil take over Bank NTT dari Bank Artha Graha sebagai berikut :

a. Berdasarkan data LBU dan SLIK, debitur BP (Budimas Pundinusa, red) baru diberikan fasilitas kredit modal kerja dan investasi senilai Rp 100 Milyar sbb: 

1) Kredit Modal Kerja (4/4/2019) senilai Rp 32 Milyar;

2) Kredit Modal Kerja (8/4/2019) senilai Rp 48 Milyar;

3) Kredit Investasi (31/6/2019) senilai Rp 20 Milyar.

Total baki debet (kredit, red) hingga Desember 2020 sebesar Rp 98,95 M. (Hanya turun 1,05 Milyar sejak awal fasilitas).

b. Dalam waktu yang tidak lama, Kualitas Kredit yaitu per Oktober 2020 dilaporkan macet.

c. Sejak tahun 2019, debitur (PT. Budimas Pundinusa, red) sudah dilaporkan dengan kualitas 2 walaupun berdasarkan data SLIK, tunggakan baru terjadi mulai Januari 2020. Namun setelah itu kualitas kredit tidak berubah (tetap 2) sampai dengan Agustus 2020. Walaupun debitur tidak melakukan pembayaran. Bulan berikutnya (September 2020) kualitas kredit di LBU naik dari 2 menjadi 4 (tanpa melalui tahap kualitas 3). Sedangkan di data SLIK, naik dari kualitas 2 menjadi 5 pada Bulan Oktober 2020.

d. Jumlah hari tunggakan sejak Bulan April sampai Juni 2020 tidak berubah yakni sebanyak 33 hari, walaupun tidak pernah ada pembayaran.

e. Sejak Bulan Oktober 2020, data jumlah hari tunggakan dan nilai tunggakan bunga hilang menjadi 0 (nol, red).

f. Pada Bulan April 2020, dilakukan buka tutup rekening sehingga jumlah hari tunggakan membaik dan terjadi perubahan jangka waktu kredit modal kerja dari 1 tahun menjadi 12 tahun.

g. Setelah buka tutup rekening, untuk rekening baru nilai bulan laporan (nilai wajar) menjadi tidak sama dengan nilai nominalnya dengan nilai yang naik turun.

h. Berdasarkan data LBU, mulai posisi Bulan November 2020, nilai jumlah bulan lalu tidak terlapor (kosong).

i. Untuk kredit investasi sebesar Rp 20 Milyar merupakan kredit angsuran tapi plafonnya tidak dilaporkan menurun.

j. Berdasarkan data SLIK, kredit investasi tunggakan pokok hanya muncul Bulan Januari s/d Maret 2020, setelah itu tunggakan pokok hilang walaupun debitur tidak pernah membayar pinjaman.

k. Nilai pembentukan CKPN (Cadangan Kerugian Nilai Kredit) selalu berubah naik turun dalam jumlah yang signifikan walaupun kualitas kredit dan nominal tidak berubah. Selain itu pelaporan CKPN juga selalu berubah dari CKPN individual menjadi CKPN kolektif dan sebaliknya.


Namun hasil konfirmasi OJK NTT dengan Bank NTT (seperti tertera dalam kolom tanggapan, red), pihak Bank NTT memberikan tanggapan seadanya dan tidak menjawab masalah yang ditemukan OJK NTT. Bank NTT hanya memberikan 2 butir tanggapan yang mengambang alias tidak menjawab 11 butir temuan OJK NTT, sbb :

1) Karena terkait dengan informasi data ketika core banking system OLIBS (sampai sebelum Bulan Mei 2020).

2) Adapun perubahan CKPN individual ke CKPN kolektif stau sebaliknya, harus dicek ke User Bank karena penetapan CKPN individual di lakukan oleh bank  berdasarkan list yang telah diberikan Team Pelaporan berdasarkan kriteria sbb: Tunggakan hari lebih besar dari 90 hari dan outstanding lebih besar dari Rp 1 Milyar.


Sementara itu, dalam kolom komitmen bank, hanya tertera 1 butir komitmen yang mengambang, yakni: Bank akan melakukan penelitian lebih lanjut atas rekening-rekening tersebut (butir a s/d k). Target penyelesaian Maret 2021).


Ketua OJK Perwakilan NTT, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait temuan OJK tersebut sejak Senin (30/1/23) hingga Selasa (31/1/23), tidak memberikan respon sama sekali hingga berita ini ditayang (setelah lebih dari 24 jam, red). Padahal chat WhatsApp/WA konfirmasi tersebut langsung dibaca beberapa menit kemudian oleh Japarmen.

 

Seperti diberitakan Tim Media ini sebelumnya, Bank NTT diduga melakukan take over kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa dari Bank Artha Graha. Take over kredit itu dilakukan dengan mengucurkan kredit modal kerja dan investasi senilai Rp 100 Milyar untuk jangka waktu 1 tahun (bukan 12 tahun, red). Namun dana kredit tersebut diduga dipakai untuk kegiatan lain alias tidak sesuai dengan kontrak kredit.


Jaminan yang diagunkan bukan milik PT. Budimas Pundinusa, bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan perusahaan tersebut. Sebanyak 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan tersebut atas nama Ibu kandung salah satu Direktur Bank Artha Graha, ISB.

Enam SHM yang dijadikan agunan tersebut terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atau berada di luar wilayah kerja Bank NTT sehingga seharus mendapat persetujuan Dewan Direksi untuk dijadikan sebagai agunan kredit. Diduga nilai agunan tersebut juga tidak memenuhi syarat kredit (nilai agunan 120 persen dari plafon kredit, red).


Pokok Kredit senilai Rp 100 M tersebut hanya dicicil sebesar Rp 1,05 Milyar kemudian dibuat macet hanya dalam waktu sekitar 3 bulan. Penelusuran Tim Medis ini, tidak ada kegiatan antar pulau sapi yang dilakukan PT. Budimas Pundinusa dari kredit modal kerja Rp 80 Milyar.


Kerjasama PT. Budimas Pundinusa dengan PT. Flobamor untuk antar pulau sapi, juga diduga fiktif. Direktur PT. Flobamor, Adrianus Bokotei membantah adanya kerjasama dengan PT. Budimas Pundinusa.


Kredit investasi senilai Rp 20 Milyar yang seharusnya dipakai untuk membeli tanah dan membangun Rancho sapi, diduga juga disalahgunakan untuk kegiatan lain. Karena aset tanah dan ranch sapi yang dibeli dari kredit investasi yang seharusnya dijadikan agunan kredit di Bank NTT, seakan lenyap tak berbekas. 


Penelusuran Tim Media ini, ranch sapi milik PT. Bumi Tirtha di Raknamo yang dikabarkan telah dibeli PT. Budimas Pundinusa, ternyata telah beralih kepemilikannya ke salah satu yayasan. 

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update