Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alexi Tolaik Serahkan Berkas Pembanding Kasus Dugaan Pemalsuan Oleh YEB ke Penyidik Polres Kupang Kota

Minggu, 26 Februari 2023 | 9:10 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-26T13:10:57Z
Xdetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Alexi Aleksander Simson Tolaik yang mewakili Keluarga besar almarhum Frans Foes menyerahkan berkas pembanding dugaan pemalsuan surat ahli hak yang dilakukan oleh YEB ke Penyidik Kepolisian Resort Kupang Kota pada Selasa, (21/2/2023). 


Saat ditemui tim media ini usai bertemu Penyidik, Alexi Tolaik membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas pembanding terkait dugaan pemalsuan yang dilaporkan pihaknya. 


"Kami datang hari ini untuk menyerahkan berkas pembanding yang diminta oleh penyidik karena penyidik kesulitan mendapatkan berkas pembanding untuk membuktikan adanya pemalsuan," ujar Alexi. 


Ia berharap dengan diserahkannya berkas-berkas tambahan tersebut dapat membantu Penyidik Polres Kupang Kota dalam memproses laporan tersebut. 

"Kami harap dengan berkas tambahan tersebut Penyidik dapat meningkatkan kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan,"  harapnya.


Alexi juga berharap proses hukum kasus tersebut dapat segera di tuntaskan oleh Penyidik Polres Kupang Kota. 

"Kasus ini dilaporkan sejak 26 Maret 2021. Jadi sudah hampir satu tahun. Mudah-mudahan segera tuntas," tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota telah melakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak atas tanah warisan keluarga Foes seluas 75 hektar oleh Terlapor YEB di Kelurahan Batuplat dari alm. Frans Foes kepada alm. Cornelis Billik.


Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Penyidik, Leo Rihi kepada pelapor, Alexi Aleksander Simson Taloik dan keluarga. Pelapor menemui penyidik Polres Kupang Kota untuk menyanyakan perkembangan proses hukum kasus tersebut di ruang Penyidik Mapolres Kupang Kota pada Kamis (19/1/2023).


 "Sekitar dua hari yang lalu kami sudah gelar perkara ini. Saran dari peserta gelar perkara bahwa perlu dilakukan perbandingan sehingga diperlukan data pembanding," jelas Leo Rihi kepada pelapor dan keluarganya.


Menurut Penyidik Leo, pihaknya mengalami kendala karena tidak ada Surat Penyerahan Asli yang dimiliki oleh Terlapor, YEB. 

"Kendala kami di surat yang asli, sehingga kami akan berkoordinasi,  apakah surat (penyerahan Hak, red) foto copy tersebut bisa diuji atau tidak," jelas Leo.


Untuk membuktikan surat Penyerahan Hak tersebut palsu atau tidak, jelas Leo, pihaknya akan ke Kantor Kecamat Kupang Barat dan Kelurahan Batupalat untuk melakukan konfirmasi. 

"Kami juga akan ke kantor Camat dan Kantor Lurah untuk konfirmasi mungkin nanti bisa dapat data-data terkait surat ini, karena yang pasti biasanya ada arsip," paparnya. 

(XD/Tim**).

×
Berita Terbaru Update