Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Eksekusi Lahan di Batuplat Tanpa PS, PH : Apakah Itu Sah Dimata Hukum?

Jumat, 11 November 2022 | 9:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-06T13:39:44Z


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Eksekusi Lahan pada tahun 2017 lalu di Kelurahan Batuplat, RT 23, tanpa Pemeriksaan Setempat (PS) atas Nama Alexander Tolaik, nomor Sertifikat : 470 juga sertifikat atas Nama Yakobus Tolaik dengan nomor : 579, dipertanyakan bahwa Apakah itu sah dimata Hukum.


Demikian disampaikan Penasehat Hukum (PH) dan tim yang mendampingi dari YLPBH Satria Advokasi Wicaksana  NTT Frederikus Nahak, ketika jumpa pers pada Rabu, (09/11/2022).


"Oknum YB yang melaporkan  dugaan 167 atau terhadap objek yang telah di tentukan Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan dalam bukti yang ada yaitu pada tahun 2022 bulan oktober di terbitkan SP3, yang mana di situ membuktikan bahwa terhadap objek ini masih milik sah Aleksi Tolaik maupun Yakobus Tolaik," jelas Frederikus.


Oleh karena itu, Frederikus juga menjelaskan bahwa, yang kita sayangkan itu terhadap objek yang sama juga masih ada laporan di polda yaitu bulan dua kemarin tahun 2020, terhadap objek yang sama dan lapor yang sama dengan pelapor itu tetap masih yang sama dengan dugaan tindak pidana yang sama juga yaitu 167 dimana waktu itu laporan tersebut belum terhentikan di polres kupang kota,

"Kok pihak penyidik masih mau menindaklanjuti,"? tanyanya.


Tambahnya, sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau penetapan ulang sesuai dengan sertifikat dan ada buktinya disini bahwa sertifikat masih tetap atas nama Aleksi Tolaik maupun yakobus Tolaik, 

"Belum ada pembatalan jadi kita pertanyakan waktu eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan dalam kasus gugatan oleh CB maupun YB bersama-sama dengan pengadilan kok tidak melibatkan DPM sehingga masih terdata bahwa sertifikat atas nama Aleksi maupun Yakobus itu belum di matikan dan tidak lakukan Pergantian sertifikat ( PS ) terhadap objek yang ada," ungkapnya.


Masih menurutnya beberkan, Objek ini kan sudah di lakukan eksekusi pada tahun 82 oleh frans foes sebagai penggugat waktu itu dalam perdata nomor 74 terhadap objek yang sudah di eksekusi ko di lakukan eksekusi lagi tetapi tampak melibatkan PS. Dalam gugatan pun tidak jelas objeknya yang mana, Pemilik Aleksi dikatakan bahwa memiliki tanah seluas 3.000 sedangkan dalam sertifikat itu 6.000 dan yakobus pun sama tidak sesuai dengan luas sertifikat.


Dan yang menjadi pokok masalah utama itu adalah melakukan eksekusi juga terhadap makam-makam yang ada di atas objek itu. 

Itu yang betul - betul menjadi sakit hati karena terhadap objek - objek ini ada makam di atasnya kok bisa lakukan eksekusi dan sampai saat ini tulang belulang itu tidak perna ditemukan atau di kembalikan dan lubang-lubangnya masih terbuka kosong. 

"Inikan sudah melakukan pelanggaran HAM apalagi makam di NTT itu sangat sakral dan itu kita sangat menghargai," tandasnya.


Masih menurutnya, Oknum YB ini menyatakan bahwa ayahnya itu CB memiliki hak dengan dasar kekuasaan pada tahun 84 yang di serahkan oleh frans foes sedangkan menurut keterangan beliau bahwa pada saat itu beliau sudah sakit-sakitan dan buta dan tidak bisa berdaya lagi dan surat itu muncul ketika baliau meninggal dalam gugatan tahun 2014 muncul itu bahwa beliau mendapatkan Hak sedangkan penjualan terhadap pengusaha untuk membangun rumah di atas objek masih melibatkan ahli waris yang lain tetapi tiba - tiba dalam gugatan itu muncul ada kuasa itu . 


"Kuasa yang di klaim bahwa di terbitkan hak untuk mengurus semua atau menjual tanah sedangkan kuasa itu saat ini kita telah melaporkan dugaan pemalsuan alat bukti yang di pakai dalam persidangan dalam perdata yaitu dimana menjadi dasar untuk memiliki tanah seluas 75 H dalam putusan frans foes," ungkap Frederikus.

 

Sedangkan, lanjutnya, yang beliau eksekusi itu cucu kandungnya frans foes bukan pihak lain atau pihak tergugat yang di gugat oleh frans foes,

"Bapa tua ini adalah cucu kandung dari frans foes, dapat dimana salah satu ahli waris pengganti ikut di eksekusi sedangkan tanah ini belum ada pembagian hak dan masih utuh dalam bentuk putusan, belum ada penerbitan sertifikat bahwa ini dapat dimiliki tetapi waktu itu yang bersangkutan aleksi maupun yakobus sudah di kasih hak oleh anak kandung frans foes yaitu mama yuliana yang menyatakan itu bahwa ini adalah tanah opa atau bapak frans foes maka dibuatlah sertifikat sesuai dengan prosedur lalu muncullah gugatan menantu bersama anaknya mengugat ahli waris yang sah inilah yang menjadi perhatian kusus untuk kita tela,a baik - baik terhadap hukum dan penegakan hukum di dunia keadilan ini seperti apa, Buktinya saja seperti eksekusi tanpa melibatkan PS jadi tidak tahu dimana batas eksekusi itukan secara administrasi sudah salah. Sehinga di saat mau melakukan tindakan selanjutnya tidak bisa," bebernya.


"BPN sendiri saja masih mengakui bahwa sertifikat ini masih sah milik Aleksi dan Yakobus lalu waktu itu putusan yang mengatasnamakan tidak membatalkan sama sekali jadi 'kok bisa'? melakukan eksekusi ini yang patut kita cermati baik - baik terhadap proses hukum," katanya.


Ia juga menyampaikan harapannya, Muda-mudahan dengan kita melakukan suatu konfresnsi atau mohon kepada teman- teman media untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat supaya jangan sampai terkecoh dengan oknum - oknum yang mengatasnamakan bahwa mereka mempunyai tanah frans foes atau ahli waris yang sah mendapatkan hak itu patut di cek dan di selidiki jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa tidak mahal tanahnya murah di kapling - kapling langsung melakukan transaksi jual beli tanpa ada saksi yang jelas.

    

Kita akan melakukan proses dan kita lagi berupaya untuk jelas status penyelidikan karena alat bukti yang di gunakan yaitu kuasa yang kita duga palsu itu.

Dalam pemalsuan itukan bukan hanya tanda tangan bisa saja dengan keterangan palsu atau hal - hal yang berkaitan dengan isi dari pada surat itu jadi kita lagi upayakan untuk supaya bisa membatalkan putusan - putusan yang lain yang mengatasnamakan kuasa itu karena selama kuasa itu belum di batalkan atau belum di temukan adanya pemalsuan maka oknum - oknum ini akan selalu mengandalkan ini bahwa kita dapat, Padahal seandainya dia dapat frans foes masa cucu kandung tidak punya hak di atas tanah opanya sendiri. 

"Jadi kita lagi upayakan dan muda -mudahan pihak penyidik juga bisa segera melakukan penyelidikan lebih jauh dalam proses tersebut sehingga lebih jelas lagi," tutupnya.


Menurut Aleksi Tolaik menyampaikan bahwa, Kami memang masih tetap di sini karena memang mama bilang ini kita punya barang, Saya sebagai anak kandung akan tetap kami dari 2017. 

"Dia lapor kiri kanan di polisi saya tetap menghadapi," ungkapnya.


Jelasnya lagi, Terkait dengan gugatan itu yang di gugat cucu dari frans foes tetapi anak kandung dari frans foes yang ada di lokasi yaitu ibu kandung dari aleksi maupun yakobus sedangkan bangunan itu milik dari mama yuliana bukan milik dari aleksi maupun yakobus waktu itu yang di bangun di depan tetapi tidak digugat namun tetap di eksekusi juga dan malah ada yang konfer sebagai pengontra di gugat dan di eksekusi .


Harapan saya sebetulnya semoga dibantu dengan teman- teman media untuk di publikasikan dari permasalahan ini jadi masyarakat itu tidak terkecoh lagi sehingga ada iklan atau penjualan tanah kapling, Terlebih di lokasi oele,u dan oenunu dan mohon supaya penegak hukum juga benar - benar dengan hati nurani untuk menegakkan hukum bukan hanya sekedar hukum itu di lakukan untuk menghukum,

" Harus betul - betul paham bahwa hukum itu keadilan dan pada tempatnya karena masalah tanah ini sangat riskan kalau kita ngomong (bicara, red) tanah kita ngomong sejarah tidak bisa tanah ini tanpa sejarah. Jadi kalau kita ngomong (bicara, red) tanah otomatis ada sejarah yang kita ngomong (bicara, red) disana asal usul tanah itu," tandasnya.


Disini sangat jelas asal usul tanah itu punya siapa dan masih melekat hak - hak siapa di situ otomatis sabagai cucu dan anak otomatis masih ada hak - hak itu yang masih melekat yakni tidak bisa di hilangkan. 

Oleh sebab itu diharapkan pihak kepolisian yang sangat membantu dalam  penyelidikan sampai SP3 dengan betul - betul dengan sikap profesionalnya dalam proses yang ada sehingga kasus ini betul - betul terbuka dan jelas. Tutupnya.

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update