Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PKBI NTT Lakukan Pertemuan Kemitraan Stakeholder Inklusi, Bahas Undang-undang TPKS

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 9:07 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-22T11:16:38Z
XDetiik
Foto sedang berlangsung kegiatan

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pertemuan kemitraan stakeholder inklusi dalam membahas Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


tonton juga disini

👇👇

https://youtu.be/QNrJffBFNuk

https://youtu.be/faz9JQItsAI


XDetiik

Kegiatan ini yang dimulai jam 10.00 pagi hingga jam 12.38 siang, dilakukan di Kantor PKBI Daerah NTT di jalan Basuki Rachmat Nomor 02, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang-NTT. Jumat, (21/10/2022).


XDetiik
Foto Direktur Eksekutif PKBI NTT. Moudy Taopan.

Kepada Media ini, Direktur Eksekutif, PKBI Daerah NTT Moudy Taopan menyampaikan bahwa, kami hari ini baru saja bersama dengan teman-teman stakeholder lain berjuang untuk mewujudkan adanya inklusi di Daerah Nusa Tenggar Timur.


"Jadi hari ini sama-sama untuk membahas terkait Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini adalah bagian kecil yang dilakukan PKBI bersama teman-teman stakholder untuk menyamaratakan informasi, pengetahuan setiap stakeholder terkait dengan UU TPKS ini. Termasuk UU yang baru, tapi kami semua percaya dan menaruh harapan besar kepada UU ini bisa berkontribusi untuk membantu mencegah lagi terjadinya kekerasan seksual dan juga mengatasinya di daerah tercinta kita ini, Nusa Tenggara Timur," jelasnya.


Tambah Direktur Moudy, Sejauh ini yang PKBI lakukan ada dua hal, yang pertama, mencoba untuk berkoneksi dan berkolaborasi dengan semua stakeholder yang ada di Provinsi NTT ini, baik itu Pemerintah, LSM, Komunitas, yang mau berjuang membantu pencegahan untuk penanggulangan kekerasan seksual perempuan dan anak di NTT. Kita sama-sama berjejaring.


"Hal yang yang perlu dilakukan dalam jaringan itu adalah mengedukasi semua pihak, masyarakat, juga masyarakatnya dan juga di pemerintahnya serta di komunitas dan lembaga masing-masing tentang apa sih Undang-Undang ini. Isinya apa dan mengatur tentang apa.Informasi ini juga akan disebarkan," katanya.


Yang Kedua, Lanjut Direktur PKBI itu, Kami di PKBI sendiri memiliki layanan konseling yang ada psikologi klinis dan juga konselor yang sudah dilatih. Konselor kami juga ada konselor remaja, yang juga untuk membantu layanan konseling bagi pengintas, memang belum banyak tetapi memang ada yang datang ke bagian konseling untuk konseling terkait kekerasan yang diperolehnya. 


"Memang bagi kami sendiri untuk berani melapor belum semua orang mau melakukannya, jadi ini artinya ada kekerasan yang sudah lama sekali dirasakan dan baru sekali dikonseling," ujarnya.


Lanjutnya lagi, Tantangan yang PKBI alami sendiri itu tidak semua orang mau konseling, karena selalu dikaitkan konseling ini hanya dengan orang yang stress atau orang gangguan jiwa, sehingga ini menjadi tantangan bagi kami untuk bagaimana menyampaikan bahwa konseling ini sebenarnya dibutuhkan oleh semua orang. Kita semua butuh konseling untuk tetap "waras" dalam menjalani keseharian kita.


"Jadi harapannya kami bisa berkontribusi untuk mendukung UU TPKS ini, dimana konseling juga diperlukan untuk pengintas dari pada kekerasan seksual tidak hanya di Kota Kupang tetapi di seluruh daerah di Nusa Tenggara Timur," tutupnya.


XDetiik
Foto Charisal D.S. Mano, LBH APIK.

Sementara itu, Charisal D.S. Mano dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK yang sebagai Koordinator Devisi Perubahan Hukum, menuturkan bahwa, 

"Bagi saya, kekerasan seksual di NTT berdasarkan pengaduan yang disampaikan ke LBH APIK semakin hari semakin bertambah dan dalam konteks tertentu kita temukan bahwa hukum kita belum berikan jaminan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.


Tambahnya, Kita bersyukur bahwa kita sudah punya Undang-Undang TPKS yang memberikan kemudahan bagi korban untuk melaporkan kasusnya. Dan ini menjadi angin segar sehingga harapan kami harus segera dilaksanakan dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti 5 PP kemudian seakan-akan menjadi 3 PP dan 5 Peraturan Presiden yang disederhanakan menjadi 4 itu.


"Terkait dengan PPA itu berdasarkan Undang-Undang juga sudah mewajibkan untuk setiap unit PPA itu dipimpin oleh Polisi perempuan, namun di beberapa tempat itu masih dipimpin oleh Polisi Laki-laki sehingga tindak memiliki perspektif korban dan membuat korban itu risih ketika melaporkan kasusnya," ujar Charisal yang juga sebagai Koordinator Devisi perubahan Hukum di LBH APIK itu.


Lanjutnya menjelaskan bahwa "hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh Kapolda yang baru untuk menempatkan Polisi Perempuan di semua Unit PPA," tandasnya.


Lanjutnya juga menyampaikan harapannya, 

"Harapan kami pemerintah segera merespon dengan Undang-undanga TPKS ini dengan membuat aturan turunannya, sehingga hukum acara khususnya kasus-kasus kekerasan seksualnya dengan menggunakan Undang Undang TPKS tanpa harus menunggu peraturan pelaksananya karena jelas norma hukumnya sudah diatur secara tegas dalam UU TPKS ini. Dan harapan terakhir, semoga bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak menuju solid dan toleransi," tutupnya.


XDetiik
Foto Ningsi Bunga, KOMPAK

Selanjutnya, Ningsi Bunga, dari Komunitas Peace Maker (KOMPAK) Kupang, menyampaikan terima kasih untuk teman-teman dari PKBI yang sudah mengundang kesini dalam kiat diskusi terkait kekerasan seksual perempuan, anak dan laki-laki 

"Jadi ini baik sekali, terus membangun ruang diskusi penyadaran, peningakatan pemahaman dan kapasitas dari orang muda yang kita tahu di PKBI gerakannya untuk teman-teman remaja dan KOMPAK sendiri untuk orang muda Lintas Agama," jelasnya.


Lanjutnya menjelaskan, Soal kekerasan seksual ini merupakan suatu isu yang baik untuk terus dibicarakan dan disadarkan bagi orang muda supaya dia tidak jadi korban ataupun jadi pelaku, karena perkembangan situasi dari waktu ke waktu, setiap orang bisa saja jadi pelaku maupun korban.


"Terkait dengan UU TPKS juga sebuah angin segar, artinya kita semua dapat perlindungan baik  perempuan maupun laki-laki. Dan ini adalah bagian akhir dari sebuah proses. UU TPKS sendiri bahwa jika menjadi pelaku maka akan mendapatkan sanksi yang telah tertera di UU TPKS itu sendiri," katanya.


Masih menurutnya, Lebih dari pada itu orang muda, remaja harus mengenali berbagai jenis kekerasan seksual itu, baik itu eksploitasi, perlakuan seksual, atau pelecehan seksual sehingga bisa meminimalisir hal itu terjadi bagi orang muda.


Akhirnya, Ningsi juga berharap, semoga kita semua dan KOMPAK juga akan meneruskan diskusi terkait UU TPKS ini. Kita sering lakukan diskusi kekerasan seksual dan upaya mencegah ditengah orang muda, apapun itu basisnya, karena di KOMPAK menyadari berbasis Agama apapun itu setiap orang resiko atau rentan untuk kekerasan seksual.


XDetiik

Kegiatan Pertemuan kemitraan Stakeholder Inklusi itu diakhiri dengan sesi foto bersama.

Komunitas/Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah dari KOMPAK, IMOF NTT, GARAMIN, PERSANI, juga Mahasiswa Magang FKM Undana Kupang, juga siswa-siswi Magang SMK di Kota Kupang.

(Fiand/XD**).

×
Berita Terbaru Update