Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hadir dalam Pelatihan GEDSI Oleh PKBI, Direktur GARAMIN : Disabilitas Miliki Hak yang sama

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:21 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-29T04:22:05Z
XDetiik
Foto Direktur Eksekutif GARAMIN NTT. Yafas Lay.

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Direktur Eksekutif Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas Untuk Inklusi (GARAMIN) NTT. Yafas Lay hadir sebagai salah satu Narasumber pada kegiatan Pelatihan Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTT dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kupang, pada kamis, (27/10/2022).


XDetiik

Direktur Eksekutif GARAMIN, dalam materinya juga menyampaikan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama.


Yafas yang membawakan materi tentang Konsep Disablilitas Dalam GEDSI menerangkan bahwa kita mencoba untuk merubah konstruksi yang terbangun di masyarakat misalkan terkait gender, laki-laki harus seperti ini, perempuan harus ini dan lainnya.

"Sama halnya dengan Disabilitas, kalau dulu pakai pendekatan cacat, orang yang dilihat dengan tidak dapat berbuat apa-apa, orang yang tak punya nilai bahkan dianggap orang nomor kesekian," ungkapnya.


Tambahnya, namun dengan pendekatan disabilitas ini lebih melihat apa yang menjadi hak hidup teman-teman disabilitas, lebih kepada hak asasi manusianya. Misalkan dia sebagai anggota binaan Lapas pun tetap mendapatkan layanan yang sebagai bagian dari haknya.


Terkait hal ini yang pernah diadvokasi oleh GARAMIN sendiri, Yafas menjelaskan, 

"Hal yang kita sudah lakukan ialah dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan sebagaimana mendorong untuk juga punya penilaian personal ketika mendampingi teman-teman disabilitas," ujarnya.


Jadi penilaian personal itu, lanjutnya, mengidentifikasi jenis disabilitasnya juga kebutuhannya. "Contoh kalau dia tuli, harus ada pendampingan dengan bahasa isyarat yang meskipun dalam peradilan," ungkap Yasaf yang juga sebagai Direktur Eksekutif GARAMIN itu.


Soal hal diskriminasi yang dialami disabilitas, Yafas menerangkan bahwa, 

"salah satu dampak diskrimasi terhadap teman-teman itu mereka (penyandang disabilitas, red) tidak percaya diri. Jadi misalnya kotong (kita, red) sudah dianggap tak bisa berbuat apa-apa," terangnya.


Selanjutnya terkait dengan responnya pemerintah terhadap disabilitas sendiri, Direktur GARAMIN itu menjelaskan, "Pemerintah juga sudah mau respon, tapi masih mencari bagaimana formulasi apa yang dilakukan dengan siapa ketika kotong (kita, red) lakukan kunjungan dan menawarkan apa yang bisa kita kontribusikan, salah satunya menuju NTT inklusif. Dan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) NTT yang baru soal disabilitas Nomor 6 Tahun 2022 yang sudah ada dan sudah disahkan," jelasnya.


XDetiik


Harapannya dengan regulasi-regulasi yang ada juga semakin banyak ruang, kesempatan tentang pemenuhan hak yang sama untuk disabilitas di NTT, tutupnya.

(Fiand/XD**).

×
Berita Terbaru Update