XDetiik.com, KOTA KUPANG - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan ROAD SHOW Pencegahan Dini dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga membagikan sebanyak 25 bingkisan kasih berupa sembako kepada juru parkir dan pedagang kaki lima untuk lima kelurahan di kecamatan kota lama.
Kegiatan tersebut yang dimulai pada pukul 17.00 Wita, dilaksanakan di Taman Pos Satu Kupang/Tedys Bar pada selasa, (18/10/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) GN-PK Kota Kupang, ALIS.J H. SIOKAIN SH. GN-PK kepada Media XDetiik menyampaikan bahwa,
"kami GNPK terlahir dari rahim masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. GN-PK ini di dirikan pada tanggal 23/08/2004 dan kemudian langsung mendapat respon dari pemerintah Republik Indonesia (RI) di masa Presiden SBY merespon positif kehadiran GN-PK sehingga pengurus GN-PK pusat yang waktu itu di undang ke Istana Negara untuk resmikan pengadaannya," jelasnya.
Tambahnya, malam ini kami di sini menjadi perpanjangan tangan dari pada kelahiran GN-PK pada tahun 2004 yang lalu dan 2022 kami hadir meneruskan niat moral itu.
"jadi GN-PK ini Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bersemangat pada Moral, Perjuangan moral tanpa pamrih," ungkap Ketua GN-PK Dewan Pimpinan Kota Kupang.
Lanjutanya, Ketua DPK juga menjelaskan, malam ini teman-teman saksikan sendiri bahwa antosias dari pada masyarakat kota kupang terutama yang ada dalam wilayah kecamatan kota lama ini sangat bagus sekali untuk partisipasi dari semua masyarakat ada lalu partisipasi dari kehadiran dari pada para camat dan lurah cukup bagus.
"kita punya harapan bahwa malam ini tidak akan menjadi satu momen yang sia-sia belaka tetapi dia akan menjadi satu tombak sejarah baru bahwa nanti kedepan mulai besok itu GN-PK akan bersunguh - sunguh mendapat suport dari semua lapisan masyarakat untuk membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya.
Siokain juga menyampaikan harapanya,
"Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat karena itu amanat dari pada pasal 41 ayat 1 dari UUD 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh karena itu kami bembuka ruang seluas - luasnya bagi partisipasi masyarakat terutama kami membuka posko pengaduan masyarakat," harapnya
Masih menurut Ketua DPK, tadi ibu ketua GN-PK sudah menyampaikan bahwa Minggu pertama di 6 wilayah kecamatan dalam Minggu ini dan malam ini pertama membuka posko GN-PK disini dan nanti Minggu depan kita bikin posko di kelapa lima dan nanti bisa kita kembangkan di beberapa titik kelurahan,
"karena Kelurahan ini luas supaya jangan membebani masyarakat mau menyampaikan keluhan sehingga kita akan membuka titik-titik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat supaya dengan leluasa bisa menyampaikan laporan pengeluhan," imbuhnya.
Lanjutnya lagi, yang pertama kami mendapatkan informasi pengajuan atau laporan kami akan mengundang pengaduh atau pelapor untuk kami konfirmasi tentang keapsahan laporan ia betul-betul tanggung jawab dengan laporannya atau tidak. Dia harus bertanggungjawab tidak, jangan bikin hoax karena menyusahkan orang kalau dia bertanggungjawab kami ambil identitasnyadan membantu lalu bantu kami dengan bukti-bukti yang ada maka kami lakukan investigasi.
"Kami harapkan mulai malam ini masyarakan sudah bisa memberikan pengaduan - pengaduan keluh kesahnya tentang pelayanan kemasyarakatan yang menyimpang dari pada ketentuan - ketentuan hukum. terutama ada penyuapan trus ada sumbangan - sumbang yang harus dapat tetapi tidak data contohnya bantuan seroja," harapnya lagi.
Ia juga menjelaskan, kita sudah mendengar keluhan-keluhan tetapi tidak ada laporan secara resmi, oleh karena itu kami membuka ruang bagi masyarakat yang punya keluhan silakan melaporkan secara resmi, atau pun ada persoalan -persoalan di bidang pemerintahan atau penempatan pejabat yang tidak sesuai aturan, karna aturannya yaitu sesuai daftar urut kepangkatan atau duk dan kalau itu terjadi kalau ada laporan kami akan tindak lanjuti.
Dan informasi bahwa setiap pelapor Kami melindungi identitasnya, seletah ada laporan kami akan melakukan investigasi, semua kegiatan kami, kami akan lakukan dari awal sampai hari ini kami akan melaporkannya secara resmi ke Dewan pimpinan Nasional di Jakarta dan juga KPK, jaksa agung dan Kapolri.
"Kami akan melaporkan sehingga mereka ikuti, tetapi kami juga di GN-PK juga di berikan hak untuk advokasi. Artinya kalau ada laporan masyarakat yang sudah kami lakukan investigasi lalu ternyata laporan itu tidak benar kami akan melaporkan bahwa ternyata hal ini tidak benar oleh karena itu kalau sudah terlanjur ada dalam tahapan-tahapan penyidikan kami akan melakukan permohonan maaf dan kami membatalkan penyelidikan," tutupnya.
(RJR/XD**).