Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wow! Tiga Advokat Muda ini MoU dengan Toko Master Elektronik di Kota Kupang

Rabu, 07 September 2022 | 11:17 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-07T15:17:45Z
XDetiik


XDetiik.com, KOTA KUPANG - Sejumlah 3 (tiga) Advokat ini;  Capistrano Celina Ceme SH, Andrew Richard Hambleton SH, dan Mutiara Manafe SH, pada selasa, 06/9/2022 menandatangi kontrak kerjasama (MOU) dengan pimpinan Toko Master Elektronik yang merupakan kegiatan usaha, bergerak di bidang Penjualan Barang Elektronik berdasarkan NIB : 1233000322755 yang berada di wilayah Kota Kupang, beralamat di Jln. W.J Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT. Selasa, (06/9/2022.


Usai penandatangan MoU, Mutiara Manafe SH, menjelaskan dirinya bersama rekannya Richard Hambleton SH, dan Capistrano Celina Ceme SH, menadatangani MOU dengan pimpinan Toko Master Elektronik sebagai Lawyer Stand By.

"Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha dan menghindari Dampak Hukum yang akan terjadi maka membutuhkan Jasa dan/atau Konsultan dalam Bidang Hukum," ungkap Mutiara Manafe SH, kepada Media di kantor Advokat Jln. Timor Raya RT 033-RW 011 Oesapa, Kota Kupang, NTT.


Advokat Mutiara juga menerangkan, dirinya bersama kedua rekan ditunjuk oleh pimpinan Toko Master Elektronik sebagai Kuasa Hukum terhitung dari September 2022 sampai dengan September 2023.


Lanjut Tiara, sapaan akrabnya, dengan kerjasama ini berharap dapat memberikan advis-advis hukum secara maksimal sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku, kepada Toko Master Elektronik sehingga mendapatkan Solusi Hukum terbaik bila terbentur Masalah Hukum. 

×
Berita Terbaru Update