Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Araksi NTT : Bupati TTU Pelihara Preman hadang Wartawan, Harus Klarifikasi Dalam Waktu 2x24 Jam

Selasa, 20 September 2022 | 4:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-20T08:21:49Z
XDetiik
Foto Ketua Araksi NTT. Alfred Baun, SH.

XDetiik.com, KEFAMENANU -  Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, (ARAKSI) NTT meminta Bupati klarifikasi dalam waltu 2x24 jam terkait masalah sejumlah Dua wartawan dari Media Faktahukumntt.com, Frederikus Adrianus Naiboas, SE dan wartawan dari detikdata.com, Paulus Y. Mei Bone dihadang oleh oknum Ajudan Bupati TTU, Ly Bilo dan oknum PNS, Ice yang diduga menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. 


Demikian disampaikan Ketua Araksi NTT Alfred Baun saat ditemui media ini di Kupang. Senin, (19/9/2022).


Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan tindakan Ajudan Bupati dan oknum PNS di TTU itu tentunya tidak elok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi. Tindakan Ajudan Bupati TTU, Ly Bilo dan Oknum PNS yaitu Ince yang mencoba menghalangi tugas wartawan itu hal yang sangat keliru. Perlu saya katakan bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Tugas Ajudan memang melindungi pimpinannya, namun bukan menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi. 


Perlu juga kita ketahui bersama bahwa wartawan mewawancarai Bupati dalam rangka mengontrol pembangunan yang ada di TTU  


"Kebijakan atau sikap Bupati untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999," katanya.


"Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Untuk itu  tentunya kita mengingatkan tindakan para bawahan Bupati dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Perlu kita ketahui bersama bahwa persoalan terkait tindakan yang dilakukan oleh Ajudan Bupati, Lhi Bilo dan oknum PNS ,Ince di Kabupaten Timor Tengah Utara, terjadi pada senin, 19 september 2022 di lantai 2 Kantor Bupati TTU". jelasnya.


Menurut Alfred, Bupati TTU itu adalah sebagai pejabat publik , Bupati itu adalah pelayan publik,melaksanakan konstitusi undang-undang sebagai pelayan publik jika Bupati melekat dua hal diatas maka Bupati sebagai pejabat publik yang disetujui sebagai undang-undang untuk melayani publik dimana saja berada.katanya.


Dijelaskannya juga, perlu kita ketahui bersama bahwa berhubungan dengan publik, Bupati itu sangat melekat dengan media karena Bupati adalah jabatan publik maka  pelayanan Bupati TTU seperti apapun harus diketahui oleh publik karena publik mengetahui informasi dan perkembangan pembangunan di TTU ketika membaca, melihat atau mendengar dari media.jelasnya.


Tambah Ketua Araksi, Bupati, Juandi tidak boleh membentengi diri dengan segala macam ketentuan apapun untuk memberikan penjelasan kepada publik. Apalagi teman- teman mau bertemu untuk mendapatkan klarifikasi terkait dengan berita sebelumnya dan ketika Bupati tidak memberikan ruang untuk harus masuk kedalam ruangan atau ketempat untuk memberikan penjelasan atau keterangan pers apapun maka jika ada kesempatan dimana media bisa berbicara dengan pejabat daerah atau pejabat publik Bupati dia (wartawan) langsung mewawancarai, karena hal ini tentunya tidak menyita waktu yang terlalu panjang karena memberikan keterangan pers itu waktunya berbeda dengan bertemu untuk diskusi atau bercerita.


"Bila Bupati membentengi diri dengan ajudan-ajudan, oknum PNS atau orang lain yang menghalangi-menghalangi Media yang seperti saya dengar dalam rekaman mencaci maki media atau berbicara kasar pada media itu adalah sebuah kriminalisasi , kriminalisasi terhadap media dan itu tidak pantas dan tidak layak seorang Bupati TTU, Juandi David memiliki ajudan atau pembantu-pembantu yang memberikan pernyataan-pernyataan seperti itu kepada media," jelasnya.


"Saya berharap kepada Bupati TTU segera meminta maaf  dan melakukan klarifikasi terkait dengan pernyataan - pernyataan yang disampaikan oleh Ajudannya dan oknum ASN, Ince atau orang dekatnya Bupati seperti yang saya dengar didalam rekaman itu ada suara laki-laki dan ada suara perempuan yang menyatakan pernyataan kasar dan pernyataan maki kepada insan pers," ucapnya.


Bupati TTU, Juandi saya berikan 2 x 24 jam harus menyampaikan klarifikasi terkait dengan upaya menghadang-hadang insan pers untuk mewawancarai terkait dengan pembangunan daerah di TTU. Bupati tidak boleh membentengi diri dengan menghalangi-menghalangi Pekerjaan Media dengan pelihara preman disekitarnya. orang - orang yang tadi menyatakan kata - kata itu adalah preman - preman dan oknum ASN yang dipelihara oleh Bupati dan itu tidak boleh, tutupnya.

×
Berita Terbaru Update