![]() |
Foto sedang berlangsung kegiatan, salah satu dari OMB, Serly Anabokay sedang Presentasi |
XDetiiik.com, OELAMASI - Organisasi Masyarakat Basis (OMB) perwakilan dari 7 Desa di Kecamatan Amabi Oefeto, sesalkan ketidakhadiran Jajaran Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Kupang dalam Rapat Koordinasi guna mendorong program kemandirian sistem Pangan lokal berkelanjutan.
Demikian pernyataan OMB yang telah disaksikan Media ini seusai Rapat Koordinasi di BP4D Kabupaten Kupang. Jumat, (26/7/2022).
Rossi Yunior Nugroho, Yayasan Sheep Indonesia, yang juga sebagai koordinator lapangan menyampaikan bahwa,
"kegiatan tersebut merupakan Audiensi Pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan pemerintah kabupaten Kupang untuk bersinergi mendorong program Kemandirian Sistem pangan berkelanjutan yang telah dilaksanakan," jelasnya
Tambahnya, Kabupaten Kupang, Perwakilan 7 (tujuh) organisasi masyarakat basis (OMB) dari kecamatan Amabi Oefeto yang mempunyai focus kemandirian pangan lokal bersama dengan Yayasan Sheep Indonesia melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kupang yang difasilitasi oleh BP4D Kabupaten Kupang.
"Tujuan kegiatan ini adalah adanya perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten, Yayasan Sheep Indonesia dan organisasi masyarakat basis untuk mewujudkan program kemandirian sistem pangan lokal berkelanjutan. Disini, OMB mempresentasikan program kerja dan kebutuhan dalam pengembangan pangan lokal," ujar Rossi
Lanjutnya, Kegiatan tersebut mengundang banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ dinas yang dianggap dapat berkontribusi dalam mencapai tujuan program. Namun tidak ada kehadiran dari kepala dinas dan mendelagasikan pada staf yang tentunya tidak punya kewenangan dalam pengambilan keputusan.
"Cukup disayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas, karena untuk membuat dokumen perjanjian kerjasama belum dapat terwujud, tentunya akan butuh waktu lagi untuk dilakukan koordinasi kembali agar menindaklanjuti hasil rapat koordinasi," ungkap Rossi Yunior Nugroho, Koordinator Lapangan.
Seperti disaksikan Media ini, juga diungkapkan oleh OMB "Banyak kepala dinas yang tidak hadir, padahal kami telah mempersiapkan presentasi untuk membuktikan bahwa kami serius dalam pengembangan pangan lokal," kata masyarakat dari OMB dengan wajah kesal.
![]() |
Foto Kepala Dinas PMD, Charles Panie |
Salah satu, Kepala Dinas (Kadis) Badan Pemberdayaan dan Desa (BPD) Kabupaten Kupang, Charles Panie, ketika dikonfirmasi Media ini melalui telepon selulernya, pada sabtu, (27/8/2022,) pagi, menyampaikan bahwa
"Dana Desa itu untuk pemberdayaan Masyarakat di Desa, mereka Musyawarah bersama, bentuk kelompok itu yang akan dintervensi Dana Desa untuk pangan lokal itu dan jika itu ada nilai positif kenapa mereka tidak programkan dalam pemanfaatan Dana Desa," ungkap Kadis PMD
Kalau ada undangan itu, Lanjut Kadis PMD, saya biasanya hadir dan itu saya mau, saya setuju itu, hanya undangan tidak sampai "Sebenarnya kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan di Desa, untuk pangan lokal begitu sebenarnya kita diundang, tapi kita tidak diundang nah," ujar Kadis PMD
Masih menurut Kadis PMD, Jadi pemberdayaan masyarakat itu tanpa diperintah juga itu Dana Desa untuk kepentingan masyarakat jadi saya dorong itu untuk bentuk kelompok-kelompok demikian, apalagi soal pangan lokal itu, makanya soal Bumdes itu mereka harus kembangkan lewat hasil dari Masyarakt.
Soal Kemudian jika masyarakat ingin audiens khusus bersama Kadis PMD, ia menjawab, "itu saya siap, saya punya masyarakat jadi saya siap," tutup Kadis.
![]() |
Foto bersama seusai kegiatan |
Untuk Diketahui, Masyarakat OMB tersebut berasal dari Kecamatan Amabi Oefeto, sejumlah 7 OMB yang merupakan perwakilan dari 7 Desa juga ;
1.OMB Tabua Hetfen Niunbaun
2.OMB Tafena Kuan Kairane
3. OMB Nekamese Fatukanutu
4. OMB Tunas Muda Raknamo
5. OMB Tnao Tit Kuanheum
6. OMB Tafena Hit Kuan Oefeto
7. OMB Oelhun Fatuteta
Kemudian Daftar Undangan kepada Dinas tersebut ;
1. Asisten III Setda Kabupaten Kupang
2. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
3. Kepala Dinas Perindagkop
4. Kepala Dinas Kesehatan
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
7. Kepala Tata Bagian Pemerintahan
(Fiand/ XD**).