Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Korupsi Rp 2,7 Miliar di Dinas Pertanian Malaka Siap Diusut Polres Malaka

Selasa, 02 Agustus 2022 | 5:33 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-01T21:34:08Z
XDetiik
Foto Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K,

XDetiik.com, MALAKA - Kepolisian Resort (Polres) Malaka siap mengusut tuntas kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,7 Miliar untuk pengadaan sarana prasarana pertanian berupa tracktor pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian (Distan) Kabupaten Malaka yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2021. Polres Malaka juga akan segera mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus tersebut.


Demikian dikatakan Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, kepada tim media ini di ruang kerjanya, di Betun. Senin, (01/08/2022).


"Masalah ini sudah jadi atensi Polres Malaka untuk ditelusuri. Tadi kita sudah minta kepada Unit Tipikor Polres Malaka melakukan penelusuran (pengumpulan barang bukti dan keterangan atau Pulbaket, red) terkait isu dugaan korupsi yang saat ini lagi viral di medsos." Ujarnya


Menurutnya, Polres Malaka sangat merespon kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,7 Miliar pada Distan Malaka, karena kasus tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan dasar masyarakat yakni petani. Setelah melakukan Pulbaket, pihaknya akan menggelar perkara guna mengetahui duduk perkara kasus tersebut dan mengambil langkah-langkah penting untuk tindakan selanjutnya.


Seperti diberitakan sebelumnya (01/08/2022), Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Malaka, Raymundus Seran Klau dan Markus Baria meminta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera mengusut  tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Malaka Terkait Pengolahan Lahan Pertanian Masyarakat Tahun 2021 Sebesar Rp 2,7 Miliar.


"APH, baik KPK RI, Jaksa dan Polisi harus merespon dan mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian karena ada sejumlah alokasi dana operasional dan pemeliharaan alsintan dan kendaraan yang berpotensi dikorupsi dan disalahgunakan oleh Plt. Kadis Pertanian Malaka, VK bersama jajarannya." Ungkap Raymundus Seran Kalau


Ia menjelaskan, sumber dana yang berpotensi dikorupsi seharusnya dialokasikan  untuk Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan  tahun 2021. Dana tersebut berasal dari Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum  (DAU) dengan keluaran sub kegiatan,  terlaksananya pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan 100 persen dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai Desember 2021.


Anggota Dewan yang akrab disapa Mundus lebih lanjut memaparkan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPPA SKPD ) Tahun Anggaran 2021menyebutkan terdapat  kegiatan Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang harus diusut terdapat dalam Pos Anggaran Belanja Operasi sebesar Rp 2.699.303.260.


Dijelaskan, sesuai pos Belanja Operasi  diuraikan, Kode Rekening 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa Rp 2.669.309.260, dengan rincian  Dalam kode rekening 5.1.02.1 Belanja Barang Rp 1.378.884.260, kode Rekening 5.1.02.01. 01 Belanja Barang Habis Pakai  sebesar Rp 1.378.884.260.


Selanjutnya Mundus merincikan, dalam kode rekening 5.1.02.01.01.0004  diuraikan, untuk Belanja bahan bakar dan Pelumas sebesar Rp 824.999.100 dengan rincian Belanja Oli Roda, Oli Gardan, Oli Rotari  sebesar Rp 36.480.000, Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Rp 726.000.000, Belanja Bahan Pelumas Rp 62.519.100; Belanja Bahan Pelumas Rp 62.519.100, Gemuk Rp 5.798.100, oli Mesin Sae Rp 19.425.000 dan Belanja oli mesin traktor sedang TR4 (Sedang) Rp 37.296. 000.


Di Pos Anggaran lainnya, lanjut Mundus, dalam Kode Rekening 51.02.01.01.0013  dengan uraian untuk Belanja Suku Cadang - Suku Cadang  Alat Angkutan  dengan total anggaran Rp 553.855.160 dengan rincian Belanja Jasa Teknisi Traktor Roda 4 Rp.7.500.000, Belanja Ring Seher Traktor Roda 4 Rp 27.000.000  dan Belanja Suku Cadang  Traktor Roda 4 sebesar Rp 519.385.160.


Sementara itu dalam Kode Rekening 5.1.02.02.01.0026, lanjut Mundus, dialokasikan anggaran untuk Belanja Jasa Tenaga Administrasi (Honorarium) Operator Traktor Roda 4 sebesar Rp 1.098.000. 000. Honorarium Teknisi Traktor Roda 4 sebesar Rp 73.200.000.


Dalam Pos Perjalanan dinas sesuai Kode Rekening 5.1.02.04.01.0001, beber Mundus, dialokasikan dana Perjalanan Dinas Biasa Rp 149.225.000  dengan rincian Tiket Pesawat Rp 5.000.000 dan Monitoring Pengolahan Lahan Kering Rp 144.225.000; dengan demikian total anggaran Sub Kegiatan seluruhnya sebesar Rp 2.699.309.260.


Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari  Fraksi Partai Golkar lainnya, Markus Baria Berek kepada wartawan, juga meminta agar KPK, Jaksa dan Tipikor Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Malaka Tahun 2021 karena  berpotensi disalahgunakan Plt. Kadis Pertanian Malaka, Vinsen Kapu bersama jajarannya.


"Dalam pantauan kami di lapangan selama tahun 2021, Dinas Pertanian Kabupaten Malaka tidak melakukan aktifitas pengolahan lahan milik rakyat  secara masif menggunakan anggaran-anggaran tersebut di atas." Ungkap Markus Baria Berek


Menurutnya, pihaknya mengetahui bahwa traktor-traktor itu pada tahun 2021 dikeluarkan dari dinas ke masyarakat  tidak memanfaatkan anggaran-anggaran tersebut.  "Karena biaya operasional seperti pembelian BBM, biaya Sewa operator dibayar masyarakat pemilik lahan,   bayar di muka sebelum tanah mereka diolah dan menurut informasi dikelola tim sukses pilkada." Beber Baria Berek


Fakta lainnya, lanjut Baria Berek, dalam tahun 2021 ada anggaran Pemeliharaan/Perbaikan Traktor untuk  Belanja Suku Cadang - Suku Cadang  Alat Angkutan  dengan total anggaran Rp 553.855.160. "Namun diduga disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan untuk merawat atau memperbaiki traktor-traktor." Ungkapnya


Ia menjelaskan, dalam Rapat di DPRD tentang LKPJ Bupati Malaka 2021 dalam Paripurna DPRD, Pemandangan Umum Fraksi dan Rapat Komisi, para anggota Dewan sering mempertanyakan banyaknya traktor dan mesin serta alat pertanian  milik pemerintah yang rusak. 


"Juga diterlantarkan padahal ada pos anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan. Dari total 60 unit traktor milik dinas Pertanian Malaka hanya ada 23 unit yang masih baik dan bisa dimanfaatkan dan selebihnya rusak dan tercecer dimana-mana tanpa diurus." Beber Baria 


Selain itu, lanjut Baris Berek, ada juga mesin dan alat pertanian seperti mesin combine untuk panen, exavator mini milik Dinas dan truk putih untuk operasional dinas serta traktor besar. 

"Diduga alsintan dan kendaraan tersebut direntalkan Dinas Pertanian kepada pihak ketiga (swasta) untuk cari uang dari rakyat." Ungkapnya


Fakta -fakta tersebut, kata Baria Berek, menjadi atensi DPRD untuk membentuk Pansus guna menelusuri pemanfaatan aset-aset daerah tersebut.  "Selain Pembentukan Pansus, Dugaan korupsi yang disampaikan ini, juga harus jadi atensi APH untuk mengusutnya  secara tuntas  agar ada efek jera dan pembelajaran bagi setiap dinas  pengguna anggaran rakyat." Tegasnya


Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut menjadi ujian bagi APH di Kabupaten tersebut. "Karena  di Malaka hanya bisa ungkap  korupsi Dana Desa yang nilainya kecil-kecil tetapi untuk kerugian negara yang sifatnya besar terkesan APH tutup mata dan tiarap." Kritik Baria Berek

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update