Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiada Tindaklanjut, Kasus Pengruskan Hutan Lindung Rai Lulik-Halimodok Diadukan ke DPRD Belu

Kamis, 28 Juli 2022 | 12:26 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-27T16:27:09Z
XDetiik


XDetiik.com, BELU - Masyarakat Halimodok sebanyak (33 orang) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Belu untuk menyampaikan aspirasinya terkait kasus pengrusakan hutan lindung Rai Lulik-Halimodok. Rabu, (27/07/2022). 


Pantauan Media ini, Kedatangan masyarakat tersebut diterima baik oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Belu (6 orang) yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.  


Aspirasi utama yang dibawakan oleh masyarakat Halimodok adalah terkait Kasus pengrusakan (penebangan dan pembakaran ribuan pohon) hutan lindung Rai Lulik yang hingga saat ini belum ditanggapi secara serius oleh Pemerintah (Unit Konservasi Hutan) Kabupaten Belu. Padahal, laporan resmi telah disampaikan oleh masyarakat Halimodok sejak Jumat, (08/07/2022).


Berdasarkan keterangan sebelumnya dari para tokoh masyarakat Desa Haliodok pada Minggu, (24/07/2022), 'telah tercatat 18 keluarga (warga masyarakat Desa Maudemu-Kecamatan Lamaknen) yang menjadi pelaku pengrusakan hutan lindung Rai Lulik, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses penindaklanjutan para pelaku oleh pihak-pihak yang berwajib’. 

XDetiik


Hal tersebut kemudian mendorong para tokoh masyarakat Halimodok untuk mengadakan rapat internal (24/07/2022) dalam rangka membahas serta mengevalusi kinerja pemerintah dalam menangani laporan kasus pengrusakan hutan lindung Rai Lulik. Dalam rapat internal tersebut, para tokoh masyarakat Halimodok (selanjutnya ditulis TMH) menyampaikan beberapa kekecewaan terhadap Unit Konservasi Hutan Kabupaten Belu, di antaranya: 

Pertama, bahwa ‘kegiatan olah tempat pengrusakan hutan lindung yang dilakukan oleh koordinator Unit Konservasi Hutan Kabupaten Belu (berinisial T) beserta seorang polisi kehutanan (berinisial F. M.), pada Senin, 11/07/2022, hingga saat ini belum mampu memberikan sumbangan terhadap perkembangan penanganan kasus pembabatan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung Rai Lulik. 

Kedua, TMH menilai bahwa adanya pertemuan formal antara pemerintah (yang dihadiri oleh Koordinator Unit Konservasi Hutan Kabupaten Belu dan Kepala Resor Polisi Hutan) dan masyarakat Halimodok yang bertempatkan di Kantor Desa Halimodok-Kecamatan Tasifeto Timur pada Rabu 13/07/2022, justru hanya sekedar pemberian janji palsu. Sebab, di dalam pertemuan tersebut, pemerintah menjanjikan bahwa pada Jumat, 15/07/2022 masyarakat Halimodok akan memperoleh kepastian terkait proses penindaklanjutan kasus pengrusakan hutan lindung Rai Lulik. Meskipun demikian, realisasi janji pemerintah tidak terlaksana sampai saat ini. 


Masyarakat menilai Realitas janji palsu yang diterima berdampak pada munculnya stigma buruk terhadap pemerintah. Masyarakat Halimodok kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengrusakan hutan lindung. 

Ketiga, TMH juga menilai bahwa pemerintah bukan sekedar lamban dalam merespon kasus ini, tetapi juga telah melakukan tindakan ‘pembiaran’ terhadap laporan kasus pengrusakan hutan lindung Rai Lulik-Halimodok. 


Mereka menambahkan bahwa ‘pembiaran’ terhadap kasus perusakan hutan lindung justru mengindikasikan adanya dugaan konspirasi antara pemerintah (Unit Konservasi Hutan Kabupaten Belu) dengan para pelaku perusakan hutan lindung. 


Bertolak dari beberapa kekecewaan tersebut, masyarakat Halimodok kemudian menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Kabupaten Belu (Rabu, 27/07/2022). Dalam pertemuan dengan para anggota DPRD tersebut, masyarakat menegaskan bahwa tuntutan kepastian hukum positif dan hukum adat atas kasus pengrusakan hutan lindung Rai Lulik bukan sekedar didasarkan pada penebangan dan pembakaran pohon, melainkan juga didasarkan pada adanya tindakan pengrusakan situs-situs sejarah dan peninggalan peradaban nenek moyang masyarakat Halimodok.’ Tindakan ‘pembiaran’ pemerintah justru mendukung pelanggaran hak atas tanah wilayat dan peninggalan sejarah leluhur masyarakat adat Halimodok. 


Selain itu, dalam pertemuan tersebut, masyarakat Halimodok menyampaikan dampak-dampak lain yang timbul dari adanya tindakan pengrusakan hutan lindung Rai Rulik, yakni: terjadinya tanah longsor besar-besaran di lokasi pengrusakan sampai ke kaki Gunung Lakaan, menurunnya debit mata air, serta hilangnya produksi madu hutan. 


Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD (Ketua, Wakil dan Anggota Komisi 2 dan 3) Kabupaten Belu amat mendukung tuntutan masyarakat Halimodok. Bahkan, mereka turut menyampaikan kekecewaan atas kelalaian pemerintah (Unit Konservasi Hutan Kabupaten Belu) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka, terutama di kawasan Hutan Lindung Rai Lulik. 


Masih dalam pantaun Media ini, Hingga akhir pertemuan, anggota DPRD yang hadir menyepakati suatu keputusan bahwa akan diadakan pertemuan dalam rangka menyelesaikan kasus pengrusakan hutan lindung Rai Lulik-Halimodok pada Jumat, 29/07/2022. Rencana pertemuan tersebut akan dihadiri oleh Bupati Kab. Belu, Anggota DPRD Kab. Belu, Kepala beserta Anggota Unit Konservasi Hutan Kabupaten Belu, Camat Tastim dan Camat Lamaknen, Kapolsek Tastim dan Kapolsek Lamaknen, Kepala Desa Maudemu dan Kepala Desa Halimodok, Ketua/Raja(Na'i) Adat Maudemu dan Ketua/Raja (Na'i) Adat Ina-Ama Halimodok, beserta masyarakat Desa Maudemu dan masyarakat Desa Halimodok, di Kantor DPRD Kaupaten Belu.


(Andre/XD**)

×
Berita Terbaru Update