Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kader Siap Gugat Ke Pengadilan, SK DPC Demokrat Malaka Jatuh Ke Tangan Egy Atok

Sabtu, 23 Juli 2022 | 7:14 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-22T23:14:42Z
XDetiik


XDetiik.com, MALAKA - Kader Partai Demokrat Cabang Kabupaten Malaka siap  melakukan gugatan perdata dan pidana ke Pengadilan terkait Keputusan DPP Partai Demokrat yang menyerahkan SK Ketua DPC Demokrat Malaka kepada Egydius Atok. Keputusan tersebut dinilai merugikan kader-kader lain Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.


Hal tersebut disampaikan Kader Partai Demokrat Malaka, Simon Seran kepada wartawan pada Jumat, (22/7/2022). 


"Gugatan secara perdata dan pidana tetap kita lakukan untuk meluruskan persoalan yang sementara ini  dihadapi sehingga semua persoalan jelas dan ada kepastian hukum. Apalagi  keputusan Majelis Partai  hanya  berupa rekomendasi, yang keputusan  akhirnya ada pada Ketua Umum Partai Demokrat. Tidak mungkin  Ketua Umum  mencabut keputusan yang sudah dibuat sendiri, sehingga jalur pengadilan menjadi solusi terbaik." Jelas Simon


Menurutnya, gugatan harus dilakukan untuk mencari keadilan, karena  Gugatan Muscab yang sementara digelar di Mahkamah Partai Demokrat  tidak dijadikan rujukan keputusan DPP Partai Demokrat. 

"Terkesan Mahkamah Partai  hanya jadi  bonekanya DPP saja sehingga hal itu harus diluruskan  melalui jalur pengadilan." Kritiknya 


Simon Seran menjelaskan, bahwa memperhatikan proses sidang di Mahkamah Partai Demokrat dan keputusan DPP Partai Demokrat  yang menyerahkan SK kepada Egydius Atok sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Malaka merupakan dua hal yang sangat bertolak belakang. Karena sidang  Mahkamah Partai Demokrat sementara digelar tetapi pada hari dan waktu yang sama DPP Partai Demokrat menyerahkan SK Ketua DPC Partai Demokrat kepada Egydius Atok.


"Kader Demokrat di DPC Malaka  akan mengambil langkah serupa  menggugat di Pengadilan sama  dengan Kader-Kader Partai Demokrat di Riau." Tegas Simon


Lebih lanjut Simon Seran mengungkapkan, bahwa gugatan secara perdata dan pidana tetap kita lakukan untuk meluruskan persoalan yang sementara ini  dihadapi sehingga persoalan menjadi jelas dan ada kepastian hukum. Apalagi  keputusan Majelis Partai  hanya  berupa rekomendasi yang keputusan  akhirnya ada pada Ketua Umum Partai Demokrat. Tidak mungkin  Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencabut keputusan yang sudah dibuat sendiri dan karena itu jalur pengadilan menjadi solusi terbaik. 


"Kita semuanya  sedih saja, jika kader-kader militan dibantai hanya karena musda kemarin mereka bersebrangan. Disini butuh kedewasaan berpolitik, yakni  siap menang dan siap kalah." Ujarnya lagi

XDetiik


Simon Seran menjelaskan, bahwa yang pasti pihaknya segera daftarkan gugatan di Pengadilan, sekaligus meminta Pengadilan bersurat ke KPU Malaka supaya semua proses yang sementara berjalan di KPU, khususnya Partai Demokrat untuk sementara dipending, sambil menanti keputusan final Pengadilan.

(tim/ XD**).

×
Berita Terbaru Update