Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

"Hutan Lindung Belum Terlindungi" Tindakan Menjadikan Kawasan Hutan Lindung Rai Lulik sebagai Lahan Perkebunan

Jumat, 15 Juli 2022 | 12:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-15T04:50:34Z
XDetiik
Foto Penutupan akses jalan menuju Hutan Lindung Rai Lulik oleh Masyarakat setempat. 

XDetiik.com, Belu - Kasus tindakan perusakan Hutan Lindung Rai Lulik, Desa Halimodok-Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat, akhirnya dilaporkan oleh sekelompok masyarakat kepada aparat desa setempat, pada Sabtu, 02/07/2022. 


Laporan yang diberikan dilandaskan pada hasil observasi yang telah mereka lakukan sebelumnya, yakni pada Sabtu siang hari di tempat kejadian pengrusakan hutan. Tidak hanya itu, masyarakat setempat kemudian berinisiatif menutup akses jalan menuju kawasan hutan lindung pada malam harinya (23.00 WITA), dengan intensi mencegah adanya kelanjutan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku perusakan hutan. 


Secara geografis, Kawasan Hutan Lindung Rai Lulik masih berada dalam wilayah Desa Halimodok-Kecamatan Tasifeto Timur. Ironisnya, pelaku-pelaku perusakan hutan lindung adalah oknum-oknum masyarakat yang bukan berasal dari wilayah Desa Halimodok. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang tokoh masyarakat Desa Halimodok, "para pelaku pengrusakan hutan berasal dari Desa Maudemu-Kecamatan Lamaknen. Para pelaku melakukan tindakan pengrusakan hutan lindung dengan intensi menjadikan kawasan hutan lindung sebagai lahan perkebunan."Jelasnya 


Laporan pengrusakan hutan oleh masyarakat Halimodok kemudian ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah Desa Halimodok pada Jumat, 08/07/2022, dengan disampaikannya laporan resmi tindakan perusakan hutan kepada Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Belu. 


Menanggapi laporan tersebut, pantauan Media ini pada Senin, 11/07/2022, salah seorang aparat pemerintah Kabupaten Belu didampingi oleh seorang polisi kehutanan secara resmi memverifikasi pengaduan masyarakat dengan melakukan observasi langsung di tempat kejadian perusakan hutan. 


Masih pantauan Media ini, Observasi yang dilakukan tersebut turut didampingi oleh beberapa aparat dan warga masyarakat Desa Halimodok. Hasil observasi menunjukkan bahwa ribuan pohon telah ditebang dan dibakar oleh para pelaku, di antaranya pohon Jati Putih dan pohon Johar. Penebangan dan pembakaran pohon tersebut terjadi di beberapa titik, di antaranya; Abad Belar, We Mataros, Badut Bela, Debu Raihenek, We Kleik, Lau Ai To’os, Horak Rai Mea, Sama Tuku Bete, Debu Rai Henek, Foho Fehan, Sam Fuk Foho Kiik dan Fatu Manu, dengan luas kerusakan hutan mencapai puluhan hektar.  


XDetiik

Foto Pembakaran dan Penebangan Pohon di Area Hutan Lindung Rai Lulik-Desa Halimodok.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang anak pelaku perusakan hutan (berinisial A.S.) pada Selasa, 12/07/2022, bahwa tindakan pengrusakan dengan menjadikan kawasan hutan lindung sebagai lahan perkebunan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, terdapat beberapa pelaku yang telah mendirikan pondok di dalam kawasan hutan lindung sebagai tempat untuk menginap dan menyimpan hasil-hasil perkebunan. 


Adapun hasil perkebunan yang diperoleh di kawasan hutan lindung beragam, mulai dari kacang-kacangan sampai buah-buahan. 


Terkait persoalan tersebut, masyarakat Desa Halimodok mengharapkan agar pemerintah dan pihak-pihak berwajib mampu secara tegas menindaklanjuti kasus pengrusakan Hutan Lindung Rai Lulik sesuai dengan hukum yang berlaku.   

 (A/J/XD**)

×
Berita Terbaru Update