Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gubernur VBL Perlu Klarifikasi Pernyataannya Bertanggung Jawab Untuk Kasus Penganiayaan Terhadap Fabian Latuan

Minggu, 15 Mei 2022 | 8:58 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-15T13:02:13Z
XDetiik


Oleh : PETRUS SELESTINUS (Koordinator TPDI & ADVOKAT PERADI).


XDetiik.com - Penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Wartawan senior Fabianus P. Latuan di Kupang, NTT bisa saja tidak semulus yang dibayangkan publik pasca penangkapan 5 (lima) dari 6 (enam) orang terduga pelaku oleh Polda NTT di Samarinda, Kalimantan Timur, saat kelima terduga sedang bersiap-siap untuk meneruskan pelariannya ke Jakarta. 


Penangkapan terhadap 5 (lima) terduga pelaku dimaksud merupakan sebuah prestasi yang patut kita apresiasi. Namun prestasi itu akan serta merta hilang, manakala Polda NTT, Cq. Kapolresta Kota Kupang gagal mengungkap dan menangkap serta memproses hukum aktor intelektual dan pendana yang  mendanai ke 6 (enam) terduga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap Fabianus P. Latuan berikut pelariannya.


Di tengah kepuasan publik NTT atas keberhasilan Polisi NTT menangkap 5 (lima) dari 6 (enam) terduga pelaku percobaan pembunuhan berencana  terhadap Fabianus P. Latuan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sesuai dengan pemberitaan sejumlah media lokal di Kupang pada 10/5/2022, menyatakan (kami kutip): saya bertangung jawab atas kasus pemukulan (Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan), tanpa menjelaskan apa substansi pertanggungjawabannya itu.


Pernyataan Yang Sarat Makna 

Di dalam hukum pidana, terdapat suatu asas yang menyatakan bahwa "tiada pidana tanpa kesalahan." Asas ini kemudian dielaborasi oleh beberapa ahli hukum pidana, di antaranya Dr. Chairul Huda, SH. MH dalam bukunya berjudul "Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan", sehingga akan sangat menarik jika dicari benang merah antara peristiwa percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan dengan pernyataan bertanggung jawab VBL. 


Prinsip dimana tiada pidana tanpa kesalahan ini menjadi sangat menarik untuk ditarik benang merahnya dengan pernyataan VBL bahwa "saya bertanggung jawab atas peristiwa pemukulan terhadap Fabian P. Latuan, perlu diklarifikasi sendiri atau dimintakan klarifikasinya oleh Penyidik Polresta Kota Kupang, perihal sampai dimana batasan bertangggungjawab yang dimaksud oleh VBL dalam kasus ini yang sarat makna.


Klarifikasi ini sangat relevan, karena pada satu sisi publik bisa memaknai bahwa VBL sebagai turut serta atau setidak tidaknya VBL tahu siapa-siapa aktor intelektual dan pendana yang membiayai para pelaku dalam aksi dan pelariannya. Sementara pada sisi yang lain, kata bertanggung jawab bisa dimaknai mengambilalih pertanggungjawabannya, baik secara pidana maupun secara perdata dalam kasus dimaksud.


Pertanyaannya sampai dimana batasan tanggung jawabnya itu? Apakah akan menunjuk siapa sebagai pelaku utama atau berperan turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP? Atau bisa bermakna sebagai sebuah intervensi kekuasaan kepada Polisi untuk menindak sebatas pelaku lapangan saja, atau bisa juga mendorong agar Polisi menindak siapapun pelakunya termasuk pelaku turut serta dengan berbagai peran berbeda.


Viktor Harus Mengklarifikasi

Gubernur VBL harus mengklarifikasi pernyatannya bahwa dirinya bertanggung jawab atas peristiwa pemukulan terhadap wartawan Fabian P. Latuan. Klarifikasi ini sangat penting karena kata-kata bertanggung jawab dalam suatu peristiwa pidana memiliki makna yuridis, bertanggung jawab sebagai pelaku yang berbuat atau turut serta berbuat sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


Klarifikasi ini sangat penting, agar tidak timbul spekulasi dan tafsir yang merugikan VBL dan jabatannya selaku Gubernur NTT, mengingat pokok permasalahan utama adalah pemukulan terhadap Wartawan Fabian P. Latuan yang dihubungkan dengan kehadirannya saat jumpa pers di Kantor PD Flobamora, untuk mendapatkan klarifikasi penulisan berita dugaan Deviden Rp 1,6 Milyar yang tidak disetor PD Flobamor ke Pemprov NTT. 


Jika saja pernyataan Gubernur NTT VBL bertanggung jawab atas peristiwa pidana dimaksud, dimaknai sebagai akan memberikan nama-nama mereka yang ikut terlibat sebagai aktor intelektual dan pendanaan untuk pelarian para pelaku, maka ini juga sesuatu yang sangat bijak dan berimplikasi sangat positif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di NTT. 


Atau sebaliknya, kata-kata bertanggung jawab itu justru dimaknai sebagai ingin melindungi pelaku aktor intelektual penganiayaan yang sesungguhnya, sehingga penyidikan yang sedang berlangsung hanya terbatas pada 5 (lima) orang paku lapangan, dengan tujuan untuk melindungi pelaku tindak pidana yang sesungguhnya. Termasuk menutup kasus dugaan korupsi yang sedang disorot publik NTT.


Publik NTT menunggu dan mengawasi proses hukum dan profesionalisme Penyidik Polda NTT, Cq. Polresta Kupang dalam mengungkap tuntas kasus ini, tanpa perlu terpengaruh dengan pernyataan bertanggung dari Gubernur NTT, terutama karena publik meyakini betul bahwa para pelaku adalah anak muda yang dibiayai baik untuk tindak pidana yang disangkakan maupun pelarian dan biaya hidup selama pelariannya. (**)

×
Berita Terbaru Update