Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diarto Akui STRI Sudah Tak Berlaku! Kompetensi Ahli Teknik Sipil ini Dipertanyakan

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:46 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-09T03:09:50Z
xdetiik
Pembangunan Turap Pengaman dan Pasangan Batu Bronjong Kali Aeliba di Magepanda tampak berfungsi dengan baik dan aman.

XDetiik.com KOTA KUPANG  - Terkuak dalam fakta Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Ahli Teknik Sipil Politeknik, Diarto T. mengakui Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sudah tak berlaku. Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa, ABP meragukan kompetensi keahlian Diarto T. sebagai Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang. Dikarenakan dirinya sebagai ahli, tetapi bertindak sebagai penilai ahli yang menilai kegagalan Pembangunan Turap Pengaman dan Pasangan Batu Bronjong Kali Aeliba di Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, NTT.


Demikian Hal itu terkuak dalam Fakta Sidang yang dipimpin tiga orang Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dan disaksikan tim media pada Senin, (07/5/2024).


"Saudara memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKK)?" jawab Diarto, "sertifikat ada. Kalau bila perlu dilihat walaupun itu tidak terpenuhi tidak masalah. STRI sudah tak berlaku, belum diperpanjang," ujarnya, menjawab pertanyaan Penasehat Hukum dari terdakwa.


Demikian dipertanyakan penasehat hukum terkait  sertifikat Kompetensi Keahlian ahli dari Polteknik Kupang itu yang harus lebih spesifik. Ibaratnya sebagai dokter ahli. Tapi ahli di bidang apa. Mesti ada kompetensinya. Karena SKK lebih spesifik. Sedangkan STRI itu Surat Tanda Regiitrasi Insinyur. Hanya untuk registrasi dan harus dichek lagi benar tidaknya selama berpraktik ir.


Pada sidang itu, Fransisco pertanyakan kompetensi ahli bahwa "untuk menjadi seorang ahli. Dokumen apa saja yang diperlukan?. Outputnya apa? Kalau kita kuliah ada ijazah. Jikalau anda ahli seridaknya ada sertifikat kah ?"
jawab saksi ahli, "Yang jelas harus Sekolah. Saya tidak mungkin tidak dipilih mengajar disitu (Politeknik, red) kalau bukan ahli. Lalu bisa menghasilkan lulusan-lulusan sarjana," jawab ahli, pertahankan pernyataannya.


PH, Fransisco pun meminta ijin kepada majelis hakim untuk bersama saksi ahli maju ke depan dan tunjukan semua bukti berupa dokumen-dokumen tentang keahliannya. Agar membuktikan bahwa ahli tersebut memilik sertifikat ahli atau tidak, beserta membuktikan bahwa ahli bukan penilai ahli. Sehingga dapat menilai tentang kegagalan suatu konstruksi bangunan.


"STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) belum diperpanjang (tidak berlaku lagi, red). Belum diperpanjang STRnya," kata Ahli, Diarto saat menunjukan bukti dokumen dalam persidangan, mengakui STRnya sebagai ahli sudah mati dan belum diperpanjang. Lalu tak ada Sertifikat Kompetensi Keahlian.


Frasisco juga mempertanyakan dokumen apa saja yang dipegang ahli saat bertugas. "apakah pada saat bertugas, saudara menunjukan Sertifikat Kompetensi Keahlian? dalam bidang apa? (jalan? Bangunan? Jembatan ? Bangunan air dll)?" tegasnya.
jawab saksi ahli Diarto, "ya sertifikat teknik sipil," jawab saksi ahli.


Penasehat Hukum juga mempertanyakan legalitas ahli saat bertugas dilapangan. 

"Tindakan ahli tidaksejalan dengan keahliannya. Saya ingin tanyakan. Pada saat saudara diBAP itu apakah STR saudara masih aktif atau tidak?"

jawab ahli, "masih aktif," jawabnya singkat.


Oleh karen itu, Fransisco pun mengatakan bahwa "kenyataannya STR sebagai ahli tersebut tak aktif lagi saat bertugas. Saudara bukan penilai ahli tapi saudara bisa menyimpulkan terkait kegagalan bangunan,"
" kata PH, tegas.


Majelis hakim ketua juga merespon pernyataan penasehat hukum, "saudara lihat sendiri. walaupun ada perbedaan dengan apa yang diajukan silahkan nanti disimpulkan pada saat ia lakukan pemeriksaan, STR itu aktif atau tidak. Alur pertanyaan saya paham. Tapi yang disampaikan ahli begitu ya silahkan nanti PH simpulkan," jelas Hakim ketua.


Kemudian dikatakan Hakim Ketua, "begini saudara ahli. Kita bersama penasehat hukum sudah tahu bahwa saudara ini sebagai dosen, ahli. Tapi terkait sebagai penilai ahli ya, paling tidak ada sertifikat khusus dan syarat-syaratnya, apa-apa saja untuk itu?" tanya Hakim ketua kepada saksi ahli itu.


Ahli pun mengakui, "mohon maaf yang mulia. saya sebagai ahli," jawabnya mengakui dirinya ahli, bukan penilai ahli.


Saksi ahli juga mengakui pertanyaan-Pertanyaan terkait kompetensinya selau ada saat menjawab pertanyaan pensehat hukum sebelumnya. 

"Pertanyaan ini selalu mengarah kepada saya. Banyak dalam sidang tapi tidak pernah seperti ini," kata saksi ahli.


Majelis hakim ketua juga menjelaskan kepada saksi ahli bahwa "sebentar dulu. kita ini awam. Pertanyaan-pertanyaan ini bukan mengorek tentang anda. Tapi untuk mengetahui secara pasti bahwa penilaian ini falid atau tidak. Terus kemudian kita bukan perdebatkan masalah itu. Tapi nanti silahkan. Penasehat Hukum silahkan kalau memang penilaian ahli ini diragukan silahkan," papar hakim ketua.


Hakim ketua juga mempersilahkan penasehat hukum jika ada saksi ahli juga, "jika nanti saudara punya ahli bisa nanti sebagai pembanding. Yang kita tahu beliau (Saksi Ahli, Diarto, red) disini sebagai ahli teknik sipil," pinta hakim ketua.


Diketahui, sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli teknik sipil dari Politeknik Kupang dan ahli dari inspektorat Kabupaten Sikka. Karena atas penilaian ahli tersebut yang bukan sebagai penilai dapat menetapkan dua orang tersangka yang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga kini.


Seperti diberitakan sebelumnya pada Minggu, (05/5/2024) bahwa Pembangunan Turap Pengaman dan Pasangan Batu Bronjong Kali Aeliba di Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, NTT secara nyata bermanfaat 100 % (persen) bagi masyarakat hingga saat ini.
Paket pekerjaan yang langsung dikerjakan pada Tahun 2019 dengan nilai Kontrak Rp. 423.000.000,- meliputi : Kerjaan galian tanah, Pasang bronjong, timbunan, pasangan Batu dan plesteran ng terkait yang mengacu kontrak dengan Nomor, tanggal 25 Juli 2019 yang dilaksanakan oleh CV.M23 sebagai pemenang Tender dengan Penawaran RENDAH yang lulus Evaluasi.


Demikian disampaikan Fransisco Soarez Pati,SH,& rekan, selaku Penasehat Hukum, terdakwa, ABP di bilangan Kota Kupang pada Minggu, (05/5/2024).


"Pembangunan Turap Pengaman dan Pasangan Batu Bronjong Kali Aeliba di Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, NTT secara nyata bermanfaat bagi masyarakat hingga saat ini. Sehingga tak perlu dipermasalahkan," ujar Fransisco.


Ia menjelaskan bahwa proyek ini awalnya dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Sikka dengan pagu anggaran sebesar 492 juta rupiah. "Namun setelah dilakukan proses lelang Pokja II UKPBJ Setda Sikka menetap CV. M23 sebagai pemenang lelang dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 423.235.000," jelasnya.


Fransisco menyebutkan Kontrak antara PPK dan Penyedia ditandatangi pada tanggal 25 Juli 2019 dgn nomor kontrak PU.912/22/VII/SDA-2019.

 "Waktu pekerjaan selama 120 hari. Tanggal 20 November 2019 dilakukan serah terima pertama (PHO) oleh penyedia kepada PPK dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan sejak serah terima pertama," paparnya.



Penasehat Hukum juga mengisahkan bahwa pada saat masa pemeliharaan, tepatnya di bulan Januari 2020 terjadi hujan dgn intensitas yang tinggi hingga banjir besar di kecamatan Magepanda kabupaten Sikka.


"Banjir ini akhirnya merusak jembatan dagemage (proyek provinsi) dan turap pengaman kali aeliba yang baru saja di serah terimakan. Setelah kejadian itu, BPBD mengeluarkan sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp. 52 juta untuk perbaikan turap pengaman kali yang rusak," jelas PH.


Pada saat terjadi kerusakan, lanjutnya, Indonesia memasuki masa covid sehingga seluruh aktifitas masyarakat dihentikan dgn kebijakan PSBB.

 "Penyedia saat itu sedang berada di Bajawa dan tidak dapat kembali ke Maumere karena lock down. Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kemudian membuat toleransi kebijakan agar proyek tersebut secepatnya diperbaiki setelah situasi covid meredah," katanya menjelaskan tentang bencana alam menimpah proyek itu.


Dikatakannya, dua tahun Kemudian tepatnya bulan Maret tahun 2022, Polres Sikka mulai melakukan penyelidikan. 

"Bulan juni Juli Polres Sikka menggandeng Poltek Kupang untuk membuat perhitungan teknis. Poltek yang diwakili oleh diarto Trisnoyuwono lalu membuat perhitungan teknis dengan kesimpulan terjadi kegagalan pada proyek tersebut. Hasil kajian poltek kemudian dikonversi oleh inspektorat kabupaten Sikka menjadi kerugian keuangan negara," urainya.


Akibatnya, jelas Fransisco, PPK bidang sumberdaya air, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Sikka, "ABP dan kepala Pelaksana CV. M23, YL langsung ditetapkan sebagai tersangka,"


Dapat dijelaskan bahwa sejak 19 Januari 2024 keduanya ditahan oleh Kejari Sikka dan sejak 7 februari 2024 mulai sidangkan di pengadilan Tipikor/ PN Kupang dengan register perkara 10/PID.SUS-TPK/2024  ABP dengan penasehat hukumnya antara lain :
Fransisco Soarez Pati,SH, Maria Matias Bala Kayu , SH dan Kiki Ade Lakapu,SH dari Kantor Advokat Fransisco Soarez Pati & Associates, Slipi, Jakarta Barat.
Sedangkan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2024  YL dibela oleh Heru Budi Sutrisno, SH.MH, Jerico Mandahari, SH, Josefat Reinhard, SH, Dalii, SH dari Kantor Heru Budi Sutrisno & Associates, Cibubur, Jakarta Timur.


"Oleh karena itu. Kami selaku Kuasa Hukum berharap kasus ini dapat berjalan terang benderang. Karena pada intinya pembangunan itu jelas bermanfaat bagi masyarakat. Disaat itu rusak juga karena bencana alam pun sudah ditangani pemerintah. Sehingga sesungguhnya ini tak ada kerugian negara," tegasnya.


Diketahui, Heru Budi Sutrisno adalah mantan penyidik Tipikor, Mabes Polri. Sedangkan Fransisco Soarez Pati adalah Pengacara ketiga di Indonesia yang menggugat perwakilan asing di Pengadilan Jakarta yaitu Kedutaan Besar India untuk Indonesia, Jerico Mandahari juga pengacara dari mantan Bupati Talaud, Ny. SWM.

Pace/tim**

×
Berita Terbaru Update